Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Menteri Hukum dan HAM (Wamenkum dan ham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej tak gentar dengar ancaman bakal dilaporkan keponakannya, Archi Bela ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Archi menyerang balik pamannya karena ditahan atas kasus dugaan pencemaran nama baik.
"Tentang lapor balik dan membuat pengaduan ke KPK, dari beberapa bulan lalu sudah pernah dengar ancaman tersebut. Setiap kali diminta untuk segera meminta maaf kepada Wamenkumham, keponakannya selalu sampaikan akan lapor balik ke KPK," kata pengacara Eddy, Yosi Andika Mulia saat dikonfirmasi, Senin (15/5).
Yosi menduga kuat Archi difasilitasi beberapa orang untuk menyerang personal Wamenkum dan ham. Namun, dia tidak menyebut identitas sejumlah orang tersebut.
Baca juga: Pengacara Wamenkum dan ham Tegaskan Tak Ada Upaya Kriminalisasi Terhadap Keponakan
"Kemungkinan dari orang yang sama yang telah membuat fitnah dan melaporkan Pak Wamen ke KPK," ungkap Yosi.
Meski begitu, Wamenkum dan ham dipastikan tidak takut. Archi diminta meminta maaf ketimbang melapor ke Lembaga Antirasuah itu.
Baca juga: Keponakan Wamenkum dan Ham Bakal Ajukan Penangguhan Penahanan
"Jadi daripada ancam-ancam mau ngadu ke KPK dan membuat cerita-cerita fitnah, mending minta maaf kepada pak Wamenkum dan ham," tegas Yosi.
Diketahui, sejak Kamis (11/5) malam, Archi Bela ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pada Senin, 27 Maret 2023.
Archi akan mengajukan upaya penangguhan penahanan. Bila tidak dikabulkan, dia akan melayangkan gugatan praperadilan. Kemudian, melaporkan balik pamannya itu ke KPK atas kasus dugaan rasuah.
Kasus bermula saat Eddy melaporkan keponakannya itu ke Polda Metro Jaya pada 10 November 2022. Namun, ia menggeser laporannya dari Polda Metro Jaya ke Bareskrim Polri pada 1 Desember 2022.
Archi diduga menjual nama Eddy selaku Wamenkumham untuk 'memeras' orang lain. Eddy mempersangkakan Archi dengan Pasal 45 Ayat 3 Juncto Pasal 27 Ayat 3 dan atau Pasal 51 Ayat 1 Juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 310 KUHP, dan/atau Pasal 311 KUHP. (Z-3)
Pasal tersebut hanya menjerat orang yang secara sadar menyebarkan berita yang ia ketahui tidak benar.
Ia menegaskan pembelaan tidak hanya melindungi keanggotaan tubuh ataupun nyawa, melainkan barang milik pribadi masuk pada kategori pembelaan terpaksa tersebut.
Menurutnya, mekanisme restoratif bukan penyimpangan, melainkan bagian resmi dari sistem hukum pidana nasional.
Rektor Universitas Jayabaya Fauzie Y. Hasibuan menegaskan komitmen institusinya dalam mendorong kemajuan ilmu pengetahuan melalui kegiatan akademik bertaraf internasional
Eddy juga menekankan bahwa pemerintah berada pada situasi dilematis dengan perbedaan pandangan yang diametral.
Aparat penegak hukum kini tidak boleh melakukan penyadapan secara sembarangan untuk kasus tindak pidana umum.
Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari penetapan status tersangka terhadap BS
MK tidak terima gugatan Roy Suryo Cs terkait pasal pencemaran nama baik di UU ITE & KUHP. Hakim menilai permohonan kabur dan tidak sinkron. Simak ulasannya
kuasa hukum Nabilah O’Brien pertanyakan penetapan tersangka kliennya usai viralkan CCTV pencurian. Simak kejanggalan kasus dan kronologi lengkapnya di sini
Rizki juga menjelaskan dalam narasinya terlapor menganggap bahwa NU dan Muhammadiyah terlibat dalam politik praktis.
Para terlapor dipersangkakan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 433 ayat 2 dan/atau Pasal 434 ayat 1 terkait pencemaran nama baik dan fitnah
Reynaldy tiba di Gedung Satreskrim Polres Subang sekitar pukul 14.00 WIB. Kehadirannya didampingi sejumlah kuasa hukum untuk memenuhi panggilan penyidik.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved