Headline
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
ARCHI Bela, Keponakan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkum dan ham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej bakal mengajukan penangguhan penahanan kepada Bareskrim Polri. Archi ditahan karena menjadi tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap pamannya, Eddy.
"Kita mengajukan permohonan penangguhan penahanan sebagai bentuk antisipasi," kata kuasa hukum Archi, Slamat Yuono, Jumat (12/5).
Pengacara lainnya, Donald Mamusung menambahkan pihaknya akan mengajukan gugatan praperadilan bila permohonan penangguhan penahanan tidak dikabulkan. Kemudian, melaporkan Wamenkumham ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus rasuah.
Baca juga: Polri Tahan Keponakan Wamenkum dan HAM
"Langkah terakhir karena ada sesuatu yang kemudian kita lakukan, maka lembaga antirasuah akan kami datangi dan itu adalah opsi terakhir dari perjuangan kami untuk ngebela kepentingan klien kami," ungkap Donald.
Donald belum mau membeberkan perihal serangan balik ke KPK. Laporan ke Lembaga Antirasuah itu disebut senjata terakhirnya agar Wamenkumham mau menyelesaikan kasus Archi secara baik-baik.
Baca juga: Penuhi Panggilan, Keponakan Wamenkum & HAM Berharap Tidak Ditahan
Archi Bela ditahan sejak Kamis (11/5) malam. Penahanan dilakukan setelah Archi menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pada Senin, 27 Maret 2023.
Kasus bermula saat Eddy melaporkan keponakannya itu ke Polda Metro Jaya pada 10 November 2022. Namun, ia menggeser laporannya dari Polda Metro Jaya ke Bareskrim Polri pada 1 Desember 2022.
Archi diduga menjual nama Eddy selaku Wamenkumham untuk 'memeras' orang lain. Eddy mempersangkakan Archi dengan Pasal 45 Ayat 3 Juncto Pasal 27 Ayat 3 dan atau Pasal 51 Ayat 1 Juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 310 KUHP, dan/atau Pasal 311 KUHP. (Z-3)
SEKJEN Komite Olimpiade Indonesia (KOI) Wijaya Mithuna Noeradi didampingi kuasa hukumnya, Hutomo Lim, memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.
SEORANG model dan talent asal Jakarta, Rafika Aulia Putri, menjadi korban pencemaran nama baik dan fitnah yang diduga dilakukan oleh Eha Adistia Suri.
Hakim Lewis Liman, Senin (9/6), menolak gugatan balik Justin Baldoni terhadap Blake Lively yang mengklaim sang aktris melakukan pemerasan, pencemaran nama baik, dan tuduhan lainnya.
Blake Lively merasa lega setelah hakim menolak gugatan balik senilai US$400 juta dari Justin Baldoni, yang menuduhnya melakukan pemerasan dan pencemaran nama baik.
Hakim di New York menolak gugatan balik pencemaran nama baik senilai US$400 juta dari Justin Baldoni terhadap Blake Lively.
KETUA Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Bandung Barat (KBB), Syamsul Ma'arief melaporkan salah satu agen umrah atas dugaan pencemaran nama baik.
Pemprov DKI tidak akan memberi perlindungan terhadap siapa pun yang terbukti bersalah, termasuk jika pelaku berasal dari internal perusahaan milik daerah.
Transparansi dan keterbukaan menjadi prinsip yang tak bisa ditawar-tawar di era saat ini.
POLRI menegaskan komitmennya dalam mengimplementasikan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) secara komprehensif. Selain menjalankan fungsi penegakan hukum,
Autopsi dari Rumah Sakit Bhayangkara menemukan tanda-tanda kekerasan yang signifikan, di antaranya patah tulang belakang,
Korban ditemukan tak bernyawa di dasar kolam renang.
Mekanisme tersebut sangat rentan terhadap abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan dan nihil kontrol maupun akuntabilitas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved