Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Penuhi Panggilan, Keponakan Wamenkum & HAM Berharap Tidak Ditahan

Siti Yona Hukmana
11/5/2023 11:20
Penuhi Panggilan, Keponakan Wamenkum & HAM Berharap Tidak Ditahan
Keponakan wamenkum & HAM berharap tidak ditahan terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.(Medcom/Yona)

ARCHI Bela, Keponakan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkum & HAM) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej berharap tidak ditahan. Hal itu disampaikannya sebelum menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik di Bareskrim Polri.

"Saya datang untuk memenuhi panggilan tersangka tentu sebagai warga negara yang baik saya hadir untuk pemeriksaan ini, untuk sementara itu yang saya sampaikan. Selebihnya kuasa hukum kami sampaikan," kata Archi Bela di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (11/5).

Kuasa hukumnya, Slamet Yuono menyampaikan harapan Archi, yakni tidak ingin ditahan walau sudah menyandang status tersangka. Slamet ingin kasus selesai secara kekeluargaan.

Baca juga: Laporan Dugaan Korupsi Wamenkumham Naik ke Penyidikan, KPK: Memang Pasti Ditindaklanjuti

"Harapannya itu. Kita juga sudah melakukan pendekatan, karena ini masalah keluarga. Kita sudah pendekatan dengan keluarga besar juga agar perkara bisa diselesaikan dengan baik-baik dan kami berharap pada pemeriksaan ini tidak ada penahanan," ujar Slamet.

Dia khawatir dengan penerapan Pasal 27 Ayat 3 dan atau Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dia berharap Polri profesional memproses kasus dengan tidak melakukan penahanan.

Baca juga: Ini Kata Wamenkumham Soal Dugaan Keterlibatan Anak Yasonna dalam Bisnis di Lapas

"Karena teman-teman tahu semua siapa yang sebagai pelapor ini dan akan kelihatan ketika ada penahanan ini ada permasalahan apa," tutur dia.

Archi Bela akan menjalani pemeriksaan di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Archi ditetapkan tersangka atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Eddy. Penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pada Senin, 27 Maret 2023.

Kasus bermula saat Eddy melaporkan keponakannya itu ke Polda Metro Jaya pada 10 November 2022. Namun, ia menggeser laporannya dari Polda Metro Jaya ke Bareskrim Polri pada 1 Desember 2022.

Archi diduga menjual namanya selaku Wamenkum & HAM untuk 'memeras' orang lain. Eddy mempersangkakan Archi dengan Pasal 45 Ayat 3 Juncto Pasal 27 Ayat 3 dan atau Pasal 51 Ayat 1 Juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 310 KUHP, dan/atau Pasal 311 KUHP. (Z-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya