Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
Laporan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso terhadap Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut sudah masuk tahap penyelidikan.
Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri memastikan bahwa semua laporan pasti ditindaklanjuti oleh pihaknya. Proses dimulai dengan melakukan verifikasi yang dilakukan oleh tim pengaduan masyarakat.
"Prinsipnya, setiap laporan masyarakat pasti KPK tindaklanjuti dengan verifikasi dan telaah lebih lanjut," kata Ali melalui keterangan tertulis, Senin (8/5).
Baca juga: MAKI Dorong KPK Percepat Penyidikan Kasus Wamenkumham
Ali enggan memerinci lebih lanjut tahapan aduan itu ke publik. Menurutnya, setiap laporan yang memenuhi unsur pasti ditindaklanjuti oleh Kedeputian Penindakan KPK.
"Bila telah selesai dan sekiranya memenuhi ketentuan untuk ditingkatkan pada proses mekanisme lanjutannya, kami limpahkan pada kedeputian penindakan," ujar Ali.
Baca juga: Ini Kata Wamenkumham Soal Dugaan Keterlibatan Anak Yasonna dalam Bisnis di Lapas
Sebelumnya, Deolipa menyebut aduan kliennya sudah dinaikkan ke tahap penyelidikan sejak April 2023. Menurutnya, Lembaga Antirasuah tengah mencari unsur pidana dari laporan tersebut.
Wamenkumham Edward juga telah merespons laporan itu. Dia membantah terlibat dugaan gratifikasi yang dilaporkan Sugeng.
"Saya tidak perlu menanggapi secara serius karena pokok permasalahan adalah hubungan profesional antara aspri (asisten pribadi) saya (inisial) YAR dan YAM sebagai lawyer dengan kliennya Sugeng (Ketua IPW)," ujar Eddy, sapaannya, dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Maret silam. (Z-11)
PENGGUNAA gas air mata di stadion telah dilarang oleh induk sepak bola dunia, FIFA. Hal itu tercantum dalam FIFA Stadium Safety and Security Regulations pada pasal 19 huruf b
Sugeng meminta pendalaman itu dikaitkan dengan unsur pidana Pasal 359 dan 360 KUHP. Kedua pasal itu mengatur soal kesalahan atau kealpaan yang menyebabkan orang lain mati.
INDONESIA Police Watch mendesak Kapolri untuk memberikan sanksi tegas berupa PTDH kepada personil yang terbukti menghambat pengusutan kasus penembakan Brigadir J di rumah dinas Irjen Sambo.
IPW meminta Polri untuk tidak menyakiti perasaan masyarakat. Penetapan tersangka itu, walaupun kasusnya dihentikan, telah menyakitkan perasaan keluarga.
Sugeng menjelaskan IPW sering menerima laporan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh oknum kepolisian.
Vonis seumur hidup yang dijatuhkan hakim kepada Teddy Minahasa dinilai IPW tidak adil dengan Ferdy Sambo.
Kenapa mereka berani mengusutnya? Apakah memang penegak hukum sudah kembali ke jalur yang semestinya dalam menegakkan hukum.
Benarkah hukum masih dijadikan alat pemukul dan sarana penindas? Betulkah ada yang meng-order Kejagung untuk menerungku Tom?
Dalam kasus ini mantan Kepala Ruangan Covid-19 RSUD Palabuhanratu berinisial HC sudah ditetapkan sebagai tersangka
Modus yang digunakan ketiga pelaku yaitu melakukan transaksi pembelanjaan fiktif pada sektor agribisnis
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved