Headline
Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.
PARTAI Gelora resmi mendaftarkan 481 bakal calon anggota legislatif (bacaleg) ke Kantor KPU RI, Jakarta, Minggu (14/5).
Kedatangan rombongan DPP Partai Gelora dipimpin Sekretaris Jenderal Mahfudz Siddiq. Namun, dari pantauan Media Indonesia, Ketua Umum Gelora Anis Matta dan Wakil Ketua Umum Fahri Hamzah tak terlihat batang hidungnya.
"Alhamdulillah di hari terakhir Partai Gelora akhirnya bisa hadir untuk melakukan pendaftaran bakal calon anggota legislatif atau dewan untuk tampil Pusat provinsi dan kota kabupaten," ujar Mahfudz di Kantor KPU RI, Minggu (14/5) malam.
Baca juga: Partai Nonparlemen Optimistis Raih Suara Generasi Milenial
Partai Gelora resmi mendaftarkan sebanyak 15.287 caleg anggota dewan dari 19.462 kursi yang tersedia di seluruh tingkat DPR RI, DPRD Provinsi, dan Kabupaten/kota. Dengan rincian sebanyak 481 calon dari total kursi 580 di DPR RI kemudian untuk provinsi 1926 dari total 2372, dan untuk tingkat kota/kabupaten 12.880 dari total 17510 kursi.
"Bersyukur ini angka yang tidak jelek untuk partai yang baru berdiri," imbuh dia.
Baca juga: Bacaleg Muka Lama, NasDem Sebut Penuhi Kuota Perempuan
Sementara itu, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menjelaskan kepada seluruh pimpinan Partai Gelora bahwa pihak KPU akan melakukan proses pemeriksaan usai menerima berkas pendaftaran.
"Hari ini pimpinan Partai Gelora untuk pendaftaran bakal calon yang kami gunakan sebagai ukuran adalah pemeriksaan yang sudah lengkap atau belum," ujar Hasyim. (Ykb/Z-7)
ANGGOTA DPR RI dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR
Pemerhati Hubungan Internasional Rico Marbun menilai olok-olok Mardani bisa merusak persatuan umat dalam membela Palestina.
Pasangan bakal calon gubernu dan bakal calon wakil gubernur Banten Airin Rachmi Diany-Ade Sumardi mengantongi rekomendasi dari Partai Gelora.
USTAZ Yazid bin Abdul Qadir Jawas meninggal dunia hari ini, Kamis, 11 Juli 2023, pukul 13.35 WIB, di Bogor, Jawa Barat. Berbagai pihak menyampaikan ungkapan duka cita.
Jika MK menilai bahwa UU Pilkada dianggap masih merugikan pihak atau partai politik tertentu, kemungkinan MK akan menerima gugatan dari Partai Buruh dan Partai Gelora.
Partai Buruh dan Partai Gelora meminta MK membatalkan Pasal 40 ayat (3).
Themis Indonesia, TII, dan Trend Asia melaporkan dugaan korupsi itu dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Laporan dilayangkan pada 3 Mei lalu.
Koalisi masih memiliki waktu tujuh hari untuk memperbaiki pengaduan di DKPP yang tenggatnya jatuh pada 13 Juni mendatang.
Tiga lembaga yang menduduki tingkat kepercayaan terendah dari 15 daftar lembaga ditempati oleh partai politik (parpol), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan DPR RI.
KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin menjawab perihal polemik penggunaan jet pribadi oleh para anggota KPU yang disebut melebihi anggaran.
Karena ragam kondisi tersebutlah Afif dan jajarannya sepakat menggunakan jasa pesawat jet demi tersebarnya seluruh logistik pemilu ke seluruh wilayah Indonesia.
Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan, pendaftaran sengketa Pilkada 2024 merupakan hak konstitusi dari setiap pasangan calon.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved