Headline
DPR minta agar dana tanggap darurat bencana tidak dihambat birokrasi berbelit.
DPR minta agar dana tanggap darurat bencana tidak dihambat birokrasi berbelit.
Kumpulan Berita DPR RI
ASWIN Helmi Arditianto (40) penyandang disabilitas asal Jepara resmi mendaftarkan dirinya sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) melalui Partai NasDem. Pendaftaran Aswin ke KPU menarik perhatian lantaran perawakan Aswin yang berbeda dari bacaleg-bacaleg lain.
Aswin merupakan satu-satunya penyandang dissabilitas yang maju sebagai bacaleg dalam persaingan merebut kursi di DPRD Jepara. Ia akan bertarung di daerah pemilihan (dapil) V, meliputi Kecamatan Pecangaan, Kalinyamatan dan Batealit.
"Dicalonkannya Aswin merupakan komitmen Partai Nasdem merangkul dan menyuarakan orang-orang yang terpinggirkan," kata Ketua DPD Partai Nasdem Kabupaten Jepara Pratikno.
Baca juga : Partai NasDem Daftarkan 8 Seleb Terkenal sebagai Bacaleg, Siapa Saja? Ini Daftarnya
Pencalonan Aswin menurut Pratikno juga upaya untuk memastikan Perda Kabupaten Jepara tentang disabilitas benar-benar berjalan dengan baik, sehingga kedepan tidak ada lagi warga yang terpinggirkan.
Suasana Desa Tahunan, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara terasa cukup sejuk siang itu. Hidup sederhana dengan membuka warung sembako di rumahnya, Aswin tampak ramah melayani warga dan pembeli yang datang.
Baca juga : Nasdem Jawa Timur Daftarkan Bacaleg ke KPUD, Lampaui Kuota Perempuan
Senyumnya selalu mengembang hingga banyak pelanggan yang puas dengan pelayanan yang ia berikan di tokonya.
"Maju sebagai bacaleg Partai NasDem karena partai ini banyak memberikan peluang dan kesempatan, berpihak pada warga seperti saya ini," ungkap Aswin.
Berbicara modal pencalonan, Aswin mengakui merogoh kocek sebesar Rp10 juta. Uang itu ia gunakan untuk biaya operasional melakukan kampanye.
"Meskipun hanya segitu cukup untuk operasional berkampanye nanti," imbuhnya.
Ditanya tentang tujuan maju sebagai anggota legislatif, Aswinmengatakan ingin memperjuangkan hak-hak para penyandang disabilitas yang selama ini masih termarjinalkan, sehingga keberadaan orang sepertinya dapat diakui di tengah warga normal lainnya.
"Di daerah ini ada 5.000 orang disabilitas, terapi tercatat pemerintah hanya sekitar seribu orang, sehingga perlu ada wakil yang memperjuangkan kehidupan mereka," ujar Aswin.(Z-8)
Setelah melalui serangkaian persidangan sengketa informasi,Pengamat Kebijakan Publik, Bonatua Silalahi resmi menerima salinan dokumen ijazah mantan Presiden Jokowi tanpa sensor dari KPU.
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
Fokus utama KND bukan sekadar pada perolehan medali, melainkan memastikan negara hadir dalam memberikan hak yang setara bagi atlet disabilitas.
Lestari Moerdijat mengatakan pemenuhan hak anak berkebutuhan khusus (ABK) dan disabilitas harus terus digencarkan di berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam hal pendidikan.
Kisah Grisna Anggadwita menunjukkan bagaimana pemberdayaan dan pendekatan manusiawi membuka peluang ekonomi inklusif.
Sejumlah pekerjaan rumah dalam pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas di tanah air harus dituntaskan.
Kegiatan ini lahir sebagai respons atas masih adanya kesenjangan antara potensi penyandang disabilitas dengan realitas praktik rekrutmen di dunia kerja.
Upaya penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas membutuhkan kolaborasi nyata antara negara dan masyarakat sipil.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved