Headline
Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.
Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.
Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.
ASWIN Helmi Arditianto (40) penyandang disabilitas asal Jepara resmi mendaftarkan dirinya sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) melalui Partai NasDem. Pendaftaran Aswin ke KPU menarik perhatian lantaran perawakan Aswin yang berbeda dari bacaleg-bacaleg lain.
Aswin merupakan satu-satunya penyandang dissabilitas yang maju sebagai bacaleg dalam persaingan merebut kursi di DPRD Jepara. Ia akan bertarung di daerah pemilihan (dapil) V, meliputi Kecamatan Pecangaan, Kalinyamatan dan Batealit.
"Dicalonkannya Aswin merupakan komitmen Partai Nasdem merangkul dan menyuarakan orang-orang yang terpinggirkan," kata Ketua DPD Partai Nasdem Kabupaten Jepara Pratikno.
Baca juga : Partai NasDem Daftarkan 8 Seleb Terkenal sebagai Bacaleg, Siapa Saja? Ini Daftarnya
Pencalonan Aswin menurut Pratikno juga upaya untuk memastikan Perda Kabupaten Jepara tentang disabilitas benar-benar berjalan dengan baik, sehingga kedepan tidak ada lagi warga yang terpinggirkan.
Suasana Desa Tahunan, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara terasa cukup sejuk siang itu. Hidup sederhana dengan membuka warung sembako di rumahnya, Aswin tampak ramah melayani warga dan pembeli yang datang.
Baca juga : Nasdem Jawa Timur Daftarkan Bacaleg ke KPUD, Lampaui Kuota Perempuan
Senyumnya selalu mengembang hingga banyak pelanggan yang puas dengan pelayanan yang ia berikan di tokonya.
"Maju sebagai bacaleg Partai NasDem karena partai ini banyak memberikan peluang dan kesempatan, berpihak pada warga seperti saya ini," ungkap Aswin.
Berbicara modal pencalonan, Aswin mengakui merogoh kocek sebesar Rp10 juta. Uang itu ia gunakan untuk biaya operasional melakukan kampanye.
"Meskipun hanya segitu cukup untuk operasional berkampanye nanti," imbuhnya.
Ditanya tentang tujuan maju sebagai anggota legislatif, Aswinmengatakan ingin memperjuangkan hak-hak para penyandang disabilitas yang selama ini masih termarjinalkan, sehingga keberadaan orang sepertinya dapat diakui di tengah warga normal lainnya.
"Di daerah ini ada 5.000 orang disabilitas, terapi tercatat pemerintah hanya sekitar seribu orang, sehingga perlu ada wakil yang memperjuangkan kehidupan mereka," ujar Aswin.(Z-8)
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
KPU bakal mempelajari secara detail mengenai putusan MK tersebut yang berangkat dari uji materi oleh Perludem selaku pemohon.
KPU sedang menyusun rancangan peraturan KPU (RPKPU) terbaru tentang penggantian antarwaktu (PAW) anggota legislatif.
Themis Indonesia, TII, dan Trend Asia melaporkan dugaan korupsi itu dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Laporan dilayangkan pada 3 Mei lalu.
Koalisi masih memiliki waktu tujuh hari untuk memperbaiki pengaduan di DKPP yang tenggatnya jatuh pada 13 Juni mendatang.
MESKI semangat inklusi terus digaungkan, nyatanya hanya sebagian kecil penyandang disabilitas yang berhasil menembus dunia kerja.
PEMBERDAYAAN penyandang disabilitas perlu terus ditingkatkan untuk mendukung proses pembangunan nasional. Saat ini berbagai tantangan masih kerap dihadapi oleh penyandang disabilitas.
Isu kesehatan dan hak reproduksi bagi penyandang disabilitas, terutama perempuan, adalah isu yang fundamental namun kerap terabaikan oleh para pemangku kebijakan.
Penyandang disabilitas mendapat perhatian khusus dengan disediakannya ruang dan fasilitas pendukung, termasuk lowongan pekerjaan inklusif.
Talkshow tersebut menyoroti peran penting keuangan digital dalam meningkatkan kemandirian ekonomi penyandang disabilitas.
Pentingnya tanda identifikasi bagi penyintas disabilitas tak nampak karena sering kali mereka tidak mendapatkan perlakuan khusus saat di ruang publik maupun transportasi umum.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved