Headline
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan
SEJUMLAH public figure ikut mendaftar sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) melalui Partai NasDem. Total ada delapan orang seleb terkenal yang siap memperebutkan kursi di DPR di Pemilu 2024.
"Ada Choky Sitohang, Annisa Bahar, Reza Artamevia, Ali Syakieb, Didi Riyadi, Nafa Urbach, Diana Sastra, dan Ramzi," kata Ketua DPP Partai NasDem Willy Aditya melalui keterangan tertulis, Kamis, (11/5).
Willy menuturkan Choky bakal maju di Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Barat VI. Kemudian, Annisa Bahar di Dapil Jawa Tengah IX, dan Reza di Dapil Banten III.
Baca juga: Dua Menteri Jokowi dari NasDem Resmi Maju Caleg
Selanjutnya, Ali Syakieb di Dapil Jawa Barat XI bersama Didi Riyadi. Kemudian, Nafa Urbach di Dapil Jawa Tengah VI, Diana di Dapil Jawa Barat VIII, dan Ramzi menjajaki Dapil Jawa Barat V.
NasDem sudah resmi mendaftarkan bacaleg ke KPU. Wakil Sekjen DPP Partai NasDem Dedy Ramanta mengatakan NasDem memprioritaskan keterwakilan perempuan di bacaleg.
Baca juga: NasDem Siapkan Caleg Berlatar Belakang Intelektual Sampai Artis
Selain perempuan, Partai NasDem juga memprioritaskan anak muda atau kalangan milenial untuk menduduki posisi sebagai bacaleg. Figur bacaleg lainnya juga siap mengikuti kontestasi politik 2024.
"Ahli hukum juga banyak yang masuk (menjadi caleg). Kemudian, para kepala daerah dan mantan kepala daerah masuk menjadi caleg," ucap Dedy melalui keterangan tertulis.
Partai NasDem optimistis meraih dua besar dalam perolehan suara di Pemilu 2024. Sebanyak 100 Kursi DPR juga diharapkan dapat diraih.
"Kita sangat optimis bisa 2 besar dan meraih 100 kursi," kata Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Nasdem Prananda Surya Paloh di NasDem Tower, Jakarta Pusat, Kamis, (11/5).
(Z-9)
WAKIL Ketua Badan Legislasi DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengkritik Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah melampaui kewenangan konstitusional karena menetapkan pemisahan pemilu nasional dan lokal
Peneliti BRIN Lili Romli meminta partai politik menyudahi polemik soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan antara pemilihan umum (pemilu) nasional dan lokal
Peneliti BRIN Lili Romli meminta partai politik menyudahi polemik soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan antara pemilihan umum (pemilu) nasional dan lokal
SEJUMLAH partai politik menyatakan penolakannya terhadap Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 soal pemisahan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah atau lokal.
Partisipasi pemilih tidak ditentukan oleh desain pemilu, tetapi oleh kekuatan hubungan antara pemilih dan para kontestan.
PAKAR hukum tata negara Feri Amsari merespons sejumlah partai politik yang bereaksi cukup keras terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pemisahan Pemilu.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
KPU bakal mempelajari secara detail mengenai putusan MK tersebut yang berangkat dari uji materi oleh Perludem selaku pemohon.
KPU sedang menyusun rancangan peraturan KPU (RPKPU) terbaru tentang penggantian antarwaktu (PAW) anggota legislatif.
Themis Indonesia, TII, dan Trend Asia melaporkan dugaan korupsi itu dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Laporan dilayangkan pada 3 Mei lalu.
Koalisi masih memiliki waktu tujuh hari untuk memperbaiki pengaduan di DKPP yang tenggatnya jatuh pada 13 Juni mendatang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved