Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Tiga Saksi Kasus Gratifikasi Rafael Alun Mangkir

Candra Yuri Nuralam
07/5/2023 07:40

SEBANYAK tiga saksi kasus dugaan gratifikasi yang menjerat mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo mangkir saat dipanggil pada Kamis (4/5). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memanggil ulang ketiganya.

"Ketiga saksi dimaksud tidak hadir dan masih dilakukan penjadwalan ulang," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Minggu (7/5).

Mereka yakni Notaris PPAT Agus Hashim Ahmad dan dua pihak swasta Nanan Hadiretna Djohan serta Sandra Praditya.

Baca juga: Periksa Rafael Alun, KPK Kaitkan Aset dan Jabatannya di Ditjen Pajak Kemenkeu

Ali enggan memerinci waktu pasti pemanggilan kedua untuk ketiganya. KPK berjanji bakal terbuka saat permintaan keterangan itu berlangsung nanti.

KPK menduga Rafael menggunakan PT Artha Mega Ekadhana (AME) untuk menerima gratifikasi. Perusahaan itu bergerak di bidang konsultasi pajak.

Baca juga: Pengusutan Aset Rafael Alun Terus Dilanjutkan


 
Rafael merekomendasikan PT AME kepada wajib pajak yang bermasalah. KPK menemukan adanya aliran dana gratifikasi USD90 ribu kepada Rafael dari perusahaan tersebut.
 
KPK sudah menggeledah rumah Rafael. Penyidik menemukan beberapa barang mewah berupa tas, dompet, ikat pinggang, jam tangan, perhiasan, dan uang.
 
Rafael disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Z-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya