Headline
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
Kumpulan Berita DPR RI
UPAYA Polri bersih-bersih benalu dan sampah di kepolisian terus mendapat dukungan publik. Kali ini dukungan datang dari anggota Komisi III DPR RI Wihadi Wiyanto.
Ia menilai keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap AKBP Achiuddin Hasibuan oleh Polda Sumatra Utara sudah tepat. Achiruddin telah mencoreng citra institusi Polri.
"Saya kira hukuman PTDH sudah sesuai karena ini sangat mencoreng citra polisi," kata Wihadi, Kamis (4/5).
Baca juga: Beri Tindakan Tegas pada AKBP AH, Polri Diapresiasi Legislator
AKBP Achiuddin Bukan Penyangom Masyarakat Tapi Penganiaya Masyarakat
Menurut Wihadi, polisi seharusnya membangun citra sesuai tugasnya yakni pengayom masyarakat. "(Di kasus ini) bukan pengayom masyarakat lagi, tapi justru (seperti) penganiaya masyarakat," ujarnya.
Ia mengaku turut mencermati tindakan mantan Kabag Bin Ops Ditnarkoba Polda Sumut tersebut yang terungkap setelah viral di media sosial.
Menurut Wihadi, tindakan AKBP Achiruddin membiarkan anaknya menganiaya seseorang dengan sangat sadis adalah sesuatu yang sudah tidak bisa ditoleransi.
Baca juga: KPK Bakal Telusuri dan Minta Klarifikasi LHKPN Achiruddin Hasibuan
"Ini sungguh sesuatu hal yang tidak bisa ditolerir, bahwa seorang anggota polisi membiarkan anaknya menganiaya seseorang sangat sadis seperti itu," katanya.
Bukan saja membiarkan, Wihadi bahkan memperkirakan AKBP Achiruddin melakukan intimidasi pada saat kejadian. "Karena tidak ada orang yang boleh melerai pada saat itu," ujarn Wihadi.
Baca juga: AKBP Achiruddin Hasibuan Dipecat tidak Hormat dari Kepolisian
Sebelumnya, Polda Sumut pada Selasa (2/5) memutuskan hukuman PTDH kepada AKBP Achiruddin setelah terbukti melanggar kode etik Polri terkait perilaku membiarkan tersangka AH melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral.
Selain dijatuhi hukuman PTDH, Polda Sumut juga menetapkan AKBP Achiruddin sebagai tersangka atas perbuatannya tersebut dengan jeratan Pasal 304, 55, atau 56 KUHPidana. (RO/S-4)
MANTAN Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro masuk dalam daftar 54 personel Polri yang dimutasi pada Februari 2026. Mutasi tersebut dilakukan di tengah proses pemberhentian tidak hormat
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menerbitkan status daftar pencarian orang (DPO) terhadap bandar narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin.
Ketua Divisi Riset dan Dokumentasi Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan Hans Giovanny Yosua mengingatkan agar Polri tidak disalahgunakan.
WAKIL Menteri HAM. Mugiyanto mendukung penggunaan bodycam bagi anggota Polri. Itu bagian dari pegawasan setelah maraknya kekerasan oleh aparat kepolisian.
Peneliti CSIS Nicky Fahrizal menyebut kultur kekerasan di Polri berakar dari kurikulum pendidikan yang masih militeristik. Perlu dekonstruksi total pada SPN dan sistem meritokrasi.
Indonesia Corruption Watch mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi yang melimpahkan laporan dugaan pemerasan 43 anggota Polri ke Kedeputian Korsup.
Penanganan kasus dipastikan berjalan paralel, baik dari sisi tindak pidana umum maupun pelanggaran kode etik profesi Polri.
Kapolri menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran berat yang mencoreng nama baik Korps Brimob Polri.
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajarannya untuk mengusut tuntas kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan anggota Brimob berinisial Bripda MS
Polri akan menangani secara transparan kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan anggota Brimob, Bripka MS, terhadap dua pelajar di Tual, Maluku
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan Polri akan menangani kasus Bripka MS yang diduga menganiaya dua pelajar di Maluku Tenggara hingga satu tewas secara transparan dan akuntabel.
Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meninjau kembali proses hukum kerusuhan Agustus 2025.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved