Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
UPAYA Polri bersih-bersih benalu dan sampah di kepolisian terus mendapat dukungan publik. Kali ini dukungan datang dari anggota Komisi III DPR RI Wihadi Wiyanto.
Ia menilai keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap AKBP Achiuddin Hasibuan oleh Polda Sumatra Utara sudah tepat. Achiruddin telah mencoreng citra institusi Polri.
"Saya kira hukuman PTDH sudah sesuai karena ini sangat mencoreng citra polisi," kata Wihadi, Kamis (4/5).
Baca juga: Beri Tindakan Tegas pada AKBP AH, Polri Diapresiasi Legislator
AKBP Achiuddin Bukan Penyangom Masyarakat Tapi Penganiaya Masyarakat
Menurut Wihadi, polisi seharusnya membangun citra sesuai tugasnya yakni pengayom masyarakat. "(Di kasus ini) bukan pengayom masyarakat lagi, tapi justru (seperti) penganiaya masyarakat," ujarnya.
Ia mengaku turut mencermati tindakan mantan Kabag Bin Ops Ditnarkoba Polda Sumut tersebut yang terungkap setelah viral di media sosial.
Menurut Wihadi, tindakan AKBP Achiruddin membiarkan anaknya menganiaya seseorang dengan sangat sadis adalah sesuatu yang sudah tidak bisa ditoleransi.
Baca juga: KPK Bakal Telusuri dan Minta Klarifikasi LHKPN Achiruddin Hasibuan
"Ini sungguh sesuatu hal yang tidak bisa ditolerir, bahwa seorang anggota polisi membiarkan anaknya menganiaya seseorang sangat sadis seperti itu," katanya.
Bukan saja membiarkan, Wihadi bahkan memperkirakan AKBP Achiruddin melakukan intimidasi pada saat kejadian. "Karena tidak ada orang yang boleh melerai pada saat itu," ujarn Wihadi.
Baca juga: AKBP Achiruddin Hasibuan Dipecat tidak Hormat dari Kepolisian
Sebelumnya, Polda Sumut pada Selasa (2/5) memutuskan hukuman PTDH kepada AKBP Achiruddin setelah terbukti melanggar kode etik Polri terkait perilaku membiarkan tersangka AH melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral.
Selain dijatuhi hukuman PTDH, Polda Sumut juga menetapkan AKBP Achiruddin sebagai tersangka atas perbuatannya tersebut dengan jeratan Pasal 304, 55, atau 56 KUHPidana. (RO/S-4)
POLRI menegaskan komitmennya dalam mengimplementasikan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) secara komprehensif. Selain menjalankan fungsi penegakan hukum,
Penanganan kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) di sejumlah kantor kepolisian yang penyidiknya merupakan seorang laki-laki, harusnya peyidik perempuan.
Para perwira muda polisi itu memiliki tantangan yang sangat berbeda dengan generasi sebelumnya.
Prabowo berpesan kepada 2.000 perwira tersebut untuk mengabdikan diri pada bangsa dan negara.
Para tersangka memiliki peran berbeda dalam sindikat tersebut, mulai dari perekrut awal, perawat bayi, pembuat dokumen palsu, hingga pengiriman bayi ke luar negeri.
Tugas Polri tidaklah mudah karena banyak persoalan internal dan eksternal yang muncul.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan penindakan hukum akan dilakukan tanpa pandang bulu, sesuai Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Karhutla.
KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut telah memerintahkan jajarannya untuk menyelidiki kasus dugaan oplosan beras
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo meresmikan SMA Kemala Taruna Bhayangkara serta SMA Global Darussalam Academy di DI Yogyakarta.
Cecep gugur saat berupaya mengevakuasi warga yang terjebak dalam kericuhan di pesta rakyat acara pernikahan anak dari Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.
KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa kasus kematian diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Arya Daru Pangayunan, 39, hingga saat ini masih diselidiki.
Penyelidikan terkait tewasnya diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Arya Daru Pangayunan (ADP), 39, masih menunggu hasil laboratorium forensik
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved