Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
UPAYA Polri bersih-bersih benalu dan sampah di kepolisian terus mendapat dukungan publik. Kali ini dukungan datang dari anggota Komisi III DPR RI Wihadi Wiyanto.
Ia menilai keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap AKBP Achiuddin Hasibuan oleh Polda Sumatra Utara sudah tepat. Achiruddin telah mencoreng citra institusi Polri.
"Saya kira hukuman PTDH sudah sesuai karena ini sangat mencoreng citra polisi," kata Wihadi, Kamis (4/5).
Baca juga: Beri Tindakan Tegas pada AKBP AH, Polri Diapresiasi Legislator
AKBP Achiuddin Bukan Penyangom Masyarakat Tapi Penganiaya Masyarakat
Menurut Wihadi, polisi seharusnya membangun citra sesuai tugasnya yakni pengayom masyarakat. "(Di kasus ini) bukan pengayom masyarakat lagi, tapi justru (seperti) penganiaya masyarakat," ujarnya.
Ia mengaku turut mencermati tindakan mantan Kabag Bin Ops Ditnarkoba Polda Sumut tersebut yang terungkap setelah viral di media sosial.
Menurut Wihadi, tindakan AKBP Achiruddin membiarkan anaknya menganiaya seseorang dengan sangat sadis adalah sesuatu yang sudah tidak bisa ditoleransi.
Baca juga: KPK Bakal Telusuri dan Minta Klarifikasi LHKPN Achiruddin Hasibuan
"Ini sungguh sesuatu hal yang tidak bisa ditolerir, bahwa seorang anggota polisi membiarkan anaknya menganiaya seseorang sangat sadis seperti itu," katanya.
Bukan saja membiarkan, Wihadi bahkan memperkirakan AKBP Achiruddin melakukan intimidasi pada saat kejadian. "Karena tidak ada orang yang boleh melerai pada saat itu," ujarn Wihadi.
Baca juga: AKBP Achiruddin Hasibuan Dipecat tidak Hormat dari Kepolisian
Sebelumnya, Polda Sumut pada Selasa (2/5) memutuskan hukuman PTDH kepada AKBP Achiruddin setelah terbukti melanggar kode etik Polri terkait perilaku membiarkan tersangka AH melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral.
Selain dijatuhi hukuman PTDH, Polda Sumut juga menetapkan AKBP Achiruddin sebagai tersangka atas perbuatannya tersebut dengan jeratan Pasal 304, 55, atau 56 KUHPidana. (RO/S-4)
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Optimalisasi Penerimaan Negara.
Selama enam bulan ini Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara telah berkordinasi dengan berbagai kementerian
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri tengah menyelidiki dugaan tindak pidana terkait aktivitas pertambangan nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Indonesia telah memiliki pemimpin nasional dari berbagai latar belakang, mulai dari militer (TNI) hingga sipil, tetapi belum ada yang berasal dari korps kepolisian.
Reformasi KUHAP harus lepas dari warisan kolonial dan menjadikan Pancasila sebagai asas utama hukum acara pidana.
Kelompok Petani Jantan ini memanfaatkan lahan seluas 4,5 hektare untuk ditanam jagung jenis ketan.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menginstruksikan anggotanya untuk mendalami dugaan tindak pidana aktivitas tambang di Raja Ampat
Ini merupakan perintah langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang didukung penuh Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berkomitmen Polwan memiliki kesempatan yang sama untuk menjadi pemimpin.
Kepolisian RI dan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menandatangani nota kesepahaman (MoU) untuk sinergi dalam penegakan hukum guna memastikan kelestarian lingkungan hidup Indonesia.
KEPOLISIAN Resort Sarolangun, Polda Jambi, di bawah komando Ajun Komisaris Besar Budi Prasetya, Kamis (22/5) dianugerahi penghargaan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, atas prestasinya dalam mengelola anggaran.
APBN merupakan uang pajak dari rakyat yang mungkin saat ini, harus mengencangkan perut demi dapat bertahan hidup.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved