Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPALA Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatera Utara Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak melakukan pemecatan tidak dengan hormat terhadap AKBP Achiruddin Hasibuan. Keputusan ini dilakukan karena AKBP Achiruddin Hasibuan terbukti melanggar kode etik profesi polri sebagaiman hasil sidang kode etik Propam Polda Sumut.
AKBP Achiruddin Hasibuan terbukti melanggar etika kepribadian, kelembagaan, dan etika kemasyarakatan yang diatur dalam pasal 5, 8, 12, dan 13 Peraturan Kepolisian (PerpoL) Nomor 7 tahun 2022. Tiga etika dilanggarkan sesuai fakta yang dilakukan AKBP Achiruddin Hasibuan mantan Kabag opsnal Ditresnarkoba Polda Sumut tersebut.
"Berdasarkan pertimbangan, komisi sidang sudah memutuskan perilaku melanggar kode etik profesi Polri. Sehingga majelis komisi etik memutuskan untuk dilakukan PTDH," ujar Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak, Selasa (2/5).
Baca juga : KPK Duga AKBP Achiruddin Palsukan Pelat Nomor Moge Harley Davidson
Sidang kode etik terhadap AKBP Achiruddin digelar sejak pukul 10.00 WIB pagii. Achiruddin. Mengenkan topi serta masker Achiruddin terlihat mengenakan seragam Polisi dengan lambang dua melati di pundaknya, sesuai dengan pangkatnya saat ini, yakni AKBP.
Baca juga : Tak Terima Dipecat, AKB Achiruddin Ajukan Banding
"Majelis kode etik memutuskan dilakukan PTDH," jelas Panca.
AKB Achiruddin diseret ke sidang etik karena dinilai melakukan pembiaran terhadap tindakan penganiayaan yang dilakukan putranya pada Desember 2022. Bukan hanya membiarkan, Achiruddin juga melarang orang lain menghentikan penganiayaan tersebut.
Malah dia sempat menyuruh melakukan pengancaman kepada korban penganiayaan dengan senapan laras panjang. (Z-8)
Sifat rekomendasi tersebut cenderung konvensional dan sudah umum dikenal dalam diskursus reformasi kepolisian di Indonesia.
Komitmen tersebut telah dikonfirmasi langsung oleh pucuk pimpinan Korps Bhayangkara.
Menurutnya, Perpol ini justru hadir untuk mengakhiri ambiguitas dalam implementasi Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.
kultur kekerasan yang masih melekat dalam tubuh Kepolisian menunjukkan bahwa reformasi kepolisian pasca-pemisahan dari ABRI belum berjalan tuntas.
KUHAP baru dinilai berpotensi tumpang tindih dengan undang-undang sektoral seperti undang-undang dan melemahkan kewenangan lembaga penegak hukum di luar kepolisian
putusan Mahkamah Konstitusi nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menyatakan anggota Polri aktif tidak boleh lagi menduduki jabatan sipil sebelum pensiun atau mengundurkan diri dari kepolisian.
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan bahwa Eko Hendro Purnomo, yang lebih dikenal sebagai Eko Patrio, terbukti melanggar kode etik DPR RI.
SURYA Utama alias Uya Kuya buka suara setelah dinyatakan tidak melanggar kode etik dan kembali aktif sebagai anggota DPR RI.
MKD DPR RI memutuskan menonaktifkan Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio sebagai anggota DPR RI selama 4 bulan.
Setelah lulus UKEN, seorang calon notaris dapat diangkat dan mengambil sumpah jabatan sebagai notaris.
Pentingnya pengawasan publik terhadap proses etik di internal kepolisian.
Divpropam Polri menyatakan 7 anggota Satbrimob Polda Metro Jaya yang terlibat dalam insiden kendaraan taktis (rantis) lindas ojol ditetapkan melanggar kode etik profesi kepolisian.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved