Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
MANTAN Kepala Bagian Operasi Polda Sumatra Utara Ajun Komisaris Besar Achiruddin Hasibuan mengajukan banding atas pemecatan yang diputuskan dalam sidang kode etik. Ia dibawa ke sidang kode etik terkait penganiayaan yang dilakukan putranya, Aditya Hasibuan.
AKB Achiruddin Hasibuan menjalani sidang kode etik di gedung Bid Propam Polda Sumut mulai sekitar pukul 10.00 WIB, Selasa (2/6). Dengan mengenakan pakaian dinas lengkap dia masuk ke gedung digiring petugas Propam.
Sekitar pukul 12.30 WIB, sidang yang berlangsung tertutup itu sempat dijeda selama sekitar 1,5 jam. Sidang dilanjutkan kembali sekitar pukul 13.30 WIB.
Saat keluar dari gedung, AKB Achiruddin digiring lagi oleh petugas Bidang Propam. Dia dibawa kembali ke ruang penempatan khusus (patsus) di gedung Dittahti Polda Sumut.
Achiruddin pun irit bicara saat ditanya wartawan yang sudah menunggunya. "Biarlah saya sendiri yang menanggung," ujarnya.
Irwansyah Putra Nasution, Kuasa Hukum Ken Admiral, korban penganiayaan, yang juga mengikuti jalannya sidang, menyebutkan AKB Achiruddin mendapat hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan.
Selain itu, Achiruddin juga diberi hukuman penahanan di patsus selama 30 hari, dipotong lama penahanan yang sudah dijalaninya. Namun setelah putusan dibacakan, Achiruddin mengajukan banding atas hukuman tersebut.
Pernyataan yang sama juga diungkapkan Kapolda Sumatra Utara Inspektur Jenderal Panca Putra Simanjuntak. "Dia terbukti melanggar tiga kode etik yang seharusnya dipegang oleh anggota Polri."
AKB Achiruddin diseret ke sidang etik karena dinilai melakukan pembiaran terhadap tindakan penganiayaan yang dilakukan putranya pada Desember 2022. Bukan hanya membiarkan, Achiruddin juga melarang orang lain menghentikan penganiayaan tersebut.
Malah dia sempat menyuruh melakukan pengancaman kepada korban penganiayaan dengan senapan laras panjang. (N-2)
“Perhitungan SROI merupakan komitmen keterbukaan dan pertanggungjawaban kepada stakeholders untuk mengontrol penggunaan sumber daya agar lebih efektif dan efisien.
Sengketa mengenai status empat pulau dari Aceh ke Sumatra Utara, kata Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi akan diambil alih oleh pemerintah pusat.
Yusril mengajak berbagai pihak, termasuk politisi, akademisi, ulama, aktivis, hingga tokoh-tokoh masyarakat agar menyikapi permasalahan ini dengan tenang dan penuh kesabaran.
KETUA Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengingatkan Presiden Prabowo Subianto untuk hati-hati dalam menyelesaikan sengketa empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumut
Medan, ibu kota Sumatera Utara, terkenal dengan keanekaragaman kuliner yang menggoda selera. Berbagai makanan khas Medan bisa menjadi pilihan tepat untuk berbuka puasa
Di tengah gempuran tren mode modern dan industri tekstil massal, ulos, kain tenun khas Batak, tetap berusaha mencari ruangnya sendiri.
Seorang ayah melakukan kekerasan kepada anak usai viral kedapatan tengah melakukan perilaku yang tidak sepatutnya dilakukan.
POLISI menangkap seorang pemuda di Bekasi Timur, Kota Bekasi, bernama M. Ichsan, 22, yang tega menganiaya ibu kandungnya berinisial MS, 45, lantaran kesal permintaannya tidak dituruti.
Warmono mengatakan ancaman tersebut disampaikan melalui sambungan telepon pada Rabu (18/6) sekitar pukul 01.00 WIB dini hari.
SEORANG remaja laki-laki berinisial N, 14, yang diketahui sebagai anak berkebutuhan khusus, menjadi korban penganiayaan oleh ibu kandungnya sendiri, LH, 46, di kawasan Ciputat,Tangsel
POLISI mengungkap bahwa kakek yang meneriaki seorang perempuan dengan perkataan teroris dan melakukan penganiayaan di Halte Tanjung Duren, Jakarta Barat, telah di-blacklist TransJakarta.
SEORANG kakek viral akibat meneriaki perempuan penumpang TransJakarta dengan sebutan 'teroris' dan melakukan penganiayaan di Halte Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved