Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) yakin bakal menang dalam praperadilan terkait penetapan tersangka terhadap Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe. Sejumlah bukti kasus itu sudah dipaparkan di depan hakim.
"Turut pula dipaparkan 142 dokumen yang menerangkan bahwa proses penyidikan perkara ini dilakukan berdasarkan aturan hukum," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 2 Mei 2023.
Ali juga menjelaskan pihaknya telah menghadirkan delapan ahli dalam kasus ini. Lalu, ada juga dokter dan perawat yang dibawa dalam persidangan untuk menjelaskan kondisi kesehatan Lukas.
Baca juga: Kuasa Hukum Lukas Enembe Bawa Dua Bukti Malaadministrasi di Sidang Praperadilan
"Dihadirkan pula ahli, tiga orang dokter spesialis RSPAD yang melakukan pemeriksaan dan perawatan tersangka LE (Lukas Enembe) serta empat orang dokter dari PB IDI yang memeriksa kondisi faktual LE," ucap Ali.
Seluruh tim medis itu menjelaskan melalui dokumen bahwa Lukas bisa mengikuti proses hukum sampai selesai. Data itu yang digunakan KPK untuk melanjutkan kasus.
Baca juga: Tersangka Penyuap Lukas Enembe Bertambah Dua
"Kondisi kesehatan tersangka dimaksud dengan menyatakan dengan tegas bahwa tersangka LE fit for interview dan fit for stand to trial," ucap Ali.
Karenanya KPK optimis praperadilan itu bakal ditolak hakim. Apalagi, pengusutan kasus Lukas sedikit lagi rampung.
Lukas Enembe melayangkan gugatan praperadilan kepada KPK. Dia mempermasalahkan status tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Gugatan itu sudah teregistrasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 29 Maret 2023. Perkaranya tercatat dengan nomor 29/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.
"Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," bunyi gugatan Lukas dalam sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dikutip pada Jumat, 31 Maret 2023.
Dalam gugatannya, Lukas meminta hakim membatalkan surat perintah penyidikan (sprindik) yang sudah dikeluarkan KPK pada kasusnya. Dia juga menilai penetapan tersangka terhadapnya tidak sah karena dinilai bukan berlandaskan hukum. (MGN/Z-7)
Pendalaman keterangan saksi juga penting untuk memastikan posisi dan pembelian jet pribadi itu. Terbilang, kendaraan udara itu diyakini ada di luar negeri.
KPK memastikan bakal menyita barang-barang yang berkaitan dengan perkara ini. Pihak-pihak yang menyimpan aset terkait kasus diharap kooperatif.
Jet pribadi itu saat ini ada di luar negeri. Kendaraan itu perlu disita untuk kebutuhan pembuktian dan pengembalian kerugian negara.
Hanya Dius yang menjadi tersangka dalam kasus ini. Lukas tidak bisa diproses hukum lagi, karena sudah meninggal.
KPK secara resmi menetapkan mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu Kepala Daerah Provinsi Papua, Dius Enumbi (DE) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi,
PSBS Biak dijadwalkan akan melakoni empat pertandingan kandang di Stadion Lukas Enembe pada sisa kompetisi Liga 1.
Penetapan status tersangka terhadap Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, I Made Daging, kini memasuki babak pengujian hukum.
Jika selama ini praperadilan identik dengan pengujian sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan, kini ruang lingkupnya menjangkau efektivitas penanganan laporan masyarakat.
DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Bandung memastikan akan memberikan bantuan hukum kepada Wakil Wali Kota Bandung Erwin yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Asep mengatakan, proses ekstradisi Tannos di Singapura tetap berjalan. KPK menghormati gugatan Tannos yang kini tengah berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sidang dengan termohon Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, itu masih berproses di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Budi mengatakan KPK meyakini objektivitas dan independensi hakim dalam memutus praperadilan tersebut.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved