Headline
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) yakin bakal menang dalam praperadilan terkait penetapan tersangka terhadap Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe. Sejumlah bukti kasus itu sudah dipaparkan di depan hakim.
"Turut pula dipaparkan 142 dokumen yang menerangkan bahwa proses penyidikan perkara ini dilakukan berdasarkan aturan hukum," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 2 Mei 2023.
Ali juga menjelaskan pihaknya telah menghadirkan delapan ahli dalam kasus ini. Lalu, ada juga dokter dan perawat yang dibawa dalam persidangan untuk menjelaskan kondisi kesehatan Lukas.
Baca juga: Kuasa Hukum Lukas Enembe Bawa Dua Bukti Malaadministrasi di Sidang Praperadilan
"Dihadirkan pula ahli, tiga orang dokter spesialis RSPAD yang melakukan pemeriksaan dan perawatan tersangka LE (Lukas Enembe) serta empat orang dokter dari PB IDI yang memeriksa kondisi faktual LE," ucap Ali.
Seluruh tim medis itu menjelaskan melalui dokumen bahwa Lukas bisa mengikuti proses hukum sampai selesai. Data itu yang digunakan KPK untuk melanjutkan kasus.
Baca juga: Tersangka Penyuap Lukas Enembe Bertambah Dua
"Kondisi kesehatan tersangka dimaksud dengan menyatakan dengan tegas bahwa tersangka LE fit for interview dan fit for stand to trial," ucap Ali.
Karenanya KPK optimis praperadilan itu bakal ditolak hakim. Apalagi, pengusutan kasus Lukas sedikit lagi rampung.
Lukas Enembe melayangkan gugatan praperadilan kepada KPK. Dia mempermasalahkan status tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Gugatan itu sudah teregistrasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 29 Maret 2023. Perkaranya tercatat dengan nomor 29/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.
"Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," bunyi gugatan Lukas dalam sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dikutip pada Jumat, 31 Maret 2023.
Dalam gugatannya, Lukas meminta hakim membatalkan surat perintah penyidikan (sprindik) yang sudah dikeluarkan KPK pada kasusnya. Dia juga menilai penetapan tersangka terhadapnya tidak sah karena dinilai bukan berlandaskan hukum. (MGN/Z-7)
Pendalaman keterangan saksi juga penting untuk memastikan posisi dan pembelian jet pribadi itu. Terbilang, kendaraan udara itu diyakini ada di luar negeri.
KPK memastikan bakal menyita barang-barang yang berkaitan dengan perkara ini. Pihak-pihak yang menyimpan aset terkait kasus diharap kooperatif.
Jet pribadi itu saat ini ada di luar negeri. Kendaraan itu perlu disita untuk kebutuhan pembuktian dan pengembalian kerugian negara.
Hanya Dius yang menjadi tersangka dalam kasus ini. Lukas tidak bisa diproses hukum lagi, karena sudah meninggal.
KPK secara resmi menetapkan mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu Kepala Daerah Provinsi Papua, Dius Enumbi (DE) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi,
PSBS Biak dijadwalkan akan melakoni empat pertandingan kandang di Stadion Lukas Enembe pada sisa kompetisi Liga 1.
Kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas sebut penetapan tersangka kasus korupsi kuota haji tidak sah karena audit kerugian negara dari BPK belum ada
KPK ungkap hasil audit BPK dalam sidang praperadilan Yaqut Cholil Qoumas. Kerugian negara kasus korupsi kuota haji capai Rp622 miliar dengan 200 dokumen bukti.
KPK menilai permohonan praperadilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tidak tepat sasaran.
Kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) soroti hasil audit kerugian negara KPK yang muncul usai penetapan tersangka. Simak detail sidang praperadilannya.
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menggugat status tersangkanya melalui sidang praperadilan di PN Jaksel. Kuasa hukum menyoroti kejanggalan prosedur pemanggilan
KPK menegaskan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sudah menerima SPDP terkait dugaan korupsi penyelenggaraan dan pembagian kuota haji.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved