Headline
Kementerian haji dan umrah menaikkan posisi Indonesia dalam diplomasi haji.
Kementerian haji dan umrah menaikkan posisi Indonesia dalam diplomasi haji.
KUASA Hukum Gubernur Nonaktif Papua Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona mengklaim bawa dua bukti kuat malaadministrasi yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bukti tersebut diserahkan ke majelis hakim dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (26/4).
"Waduh itu (dikabulkan atau tidak oleh Hakim) enggak bisa kita ini (perkirakan), kan masih proses pembuktian. Tapi kalau dari segi pembuktian sebenarnya sangat kuat kita katakan dikabulkan," ujar Petrus.
Kesalahan pertama KPK, kata Petrus ialah saksi dan bukti saat penentapan Lukas pada 5 September 2022. Menurut Petrus, Lukas ditetapkan dalam penyalahgunaan jabatan dan bukan kasus dugaan suap.
Baca juga: Sidang Lanjutan Gugatan Praperadilan Lukas Enembe Digelar Hari Ini
"KPK itu membuat dugaan tindak pidana kan 1 September 2022, lalu menetapkan Pak Lukas tersangka itu 5 September 2022. Masalahnya dalam proses penyelidikan 1-05 September itu terbukti tidak ada saksi atau bukti-bukti yang bisa untuk menetapkan Pak Lukas sebagai tersangka," kata Petrus.
Dalam persidangan sebelumnya, lanjut Petrus, bukti penetapan Lukas Enembe sebagai tersangka ialah laporan polisi (LP) pada Agustus 2022. "LP di Agustus itu laporan pidananya bukan pasal 11, 12, atau gratifikasi, tapi pasal tentang penyalahgunaan jabatan. Jadi saksi-saksi yang di BAP (berita acara pemeriksaan) di pasal penyalahgunaan jabatan itu, dipakai untuk gratifikasi. Jadi kesalahannya di situ," papar Petrus.
Baca juga: Polri Kembali Panggil Dito Mahendra sebagai Tersangka Kasus Kepemilikan Senjata Ilegal
Kesalahan KPK kedua, kata Petrus, dasar dari perpanjangan penahanan terhadap Lukas yang merupakan perintah dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung). Padahal Lukas tak pernah ditahan atau berurusan dengan pihak Kejagung.
"Kedua, kesalahan yang lebih fatal, mereka menahan Pak Lukas itu karena ada perpanjangan dari PN Jakpus, tetapi di perpanjangan pengadilan itu, dasar perpanjangannya karena permintaan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, sementara Pak Lukas tidak pernah ditahan oleh Jampidsus. Ini masalah administrasi, itu poinnya," tukas Petrus.
Kini, pihak Lukas juga tinggal menunggu keputusan KPK karena masa penahanan Lukas Enembe akan berakhir pada 12 Mei 2023.
"Kalau kita lihat, masa penahanan Pak Lukas akan berakhir 12 Mei, berarti kalau mereka mau bilang berkasnya lengkap itu harus sebelum 12 Mei. Jadi ini hanya itungan waktu aja, mereka juga dikejar waktu untuk menyatakan berkasnya lengkap untuk lanjut atau tidak kan gitu loh," tutur Petrus. (Z-3)
Sidang gugatan praperadilan pun digelar perdana di Pengadilan Negeri Cianjur, Kamis (7/8).
OC Kaligis mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel kliennya dijadikan tersangka oleh penyidik Dittipidter Bareskrim Polri atas pembuatan patok di lahan IUP miliknya.
Sahbirin juga sampai saat ini belum dipanggil KPK. Padahal, pihak berperkara lainnya dalam kasus dugaan suap tiga proyek di Kalsel sudah masuk tahap persidangan.
Boyamin mengatakan, gugatan itu dipisah menjadi dua perkara. Praperadilan ini dimaksudkan agar KPK mengusut tuntas kasus tersebut karena dinilai merugikan banyak pihak.
Menurutnya, pra peradilan bisa dilakukan untuk semua upaya paksa, mulai dari penetapan tersangka, penggeledahan, penyitaan, dan pemeriksaan surat.
KUASA Hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi menilai kebijakan impor raw sugar alias gula kristal mentah yang kala itu diterbitkan oleh Tom Lembong bukan sebuah masalah.
PT Wana Kencana Mineral (WKM) mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (1/8).
Djuyamto, salah satu tersangka kasus suap pengurusan perkara korupsi minyak goreng dengan terdakwa korporasi, sempat menitipkan uang ke satuan pengamanan (satpam) PN Jaksel
KETUA PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta (MAN) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap putusan lepas perkara korupsi minyak kelapa sawit mentah
Penundaan itu didasari oleh permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keputusan hakim disayangkan oleh kubu Kusnadi.
HAKIM tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Parulian Manik mengabulkan permohonan pencabutan gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Ketua KPK Firli Bahuri
PENGADILAN Negeri Jakarta Selatan telah menerima gugatan praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Tanggal sidang perkaranya sudah ditentukan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved