Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
KUASA Hukum Gubernur Nonaktif Papua Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona mengklaim bawa dua bukti kuat malaadministrasi yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bukti tersebut diserahkan ke majelis hakim dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (26/4).
"Waduh itu (dikabulkan atau tidak oleh Hakim) enggak bisa kita ini (perkirakan), kan masih proses pembuktian. Tapi kalau dari segi pembuktian sebenarnya sangat kuat kita katakan dikabulkan," ujar Petrus.
Kesalahan pertama KPK, kata Petrus ialah saksi dan bukti saat penentapan Lukas pada 5 September 2022. Menurut Petrus, Lukas ditetapkan dalam penyalahgunaan jabatan dan bukan kasus dugaan suap.
Baca juga: Sidang Lanjutan Gugatan Praperadilan Lukas Enembe Digelar Hari Ini
"KPK itu membuat dugaan tindak pidana kan 1 September 2022, lalu menetapkan Pak Lukas tersangka itu 5 September 2022. Masalahnya dalam proses penyelidikan 1-05 September itu terbukti tidak ada saksi atau bukti-bukti yang bisa untuk menetapkan Pak Lukas sebagai tersangka," kata Petrus.
Dalam persidangan sebelumnya, lanjut Petrus, bukti penetapan Lukas Enembe sebagai tersangka ialah laporan polisi (LP) pada Agustus 2022. "LP di Agustus itu laporan pidananya bukan pasal 11, 12, atau gratifikasi, tapi pasal tentang penyalahgunaan jabatan. Jadi saksi-saksi yang di BAP (berita acara pemeriksaan) di pasal penyalahgunaan jabatan itu, dipakai untuk gratifikasi. Jadi kesalahannya di situ," papar Petrus.
Baca juga: Polri Kembali Panggil Dito Mahendra sebagai Tersangka Kasus Kepemilikan Senjata Ilegal
Kesalahan KPK kedua, kata Petrus, dasar dari perpanjangan penahanan terhadap Lukas yang merupakan perintah dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung). Padahal Lukas tak pernah ditahan atau berurusan dengan pihak Kejagung.
"Kedua, kesalahan yang lebih fatal, mereka menahan Pak Lukas itu karena ada perpanjangan dari PN Jakpus, tetapi di perpanjangan pengadilan itu, dasar perpanjangannya karena permintaan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, sementara Pak Lukas tidak pernah ditahan oleh Jampidsus. Ini masalah administrasi, itu poinnya," tukas Petrus.
Kini, pihak Lukas juga tinggal menunggu keputusan KPK karena masa penahanan Lukas Enembe akan berakhir pada 12 Mei 2023.
"Kalau kita lihat, masa penahanan Pak Lukas akan berakhir 12 Mei, berarti kalau mereka mau bilang berkasnya lengkap itu harus sebelum 12 Mei. Jadi ini hanya itungan waktu aja, mereka juga dikejar waktu untuk menyatakan berkasnya lengkap untuk lanjut atau tidak kan gitu loh," tutur Petrus. (Z-3)
Indra merupakan tersangka dalam kasus ini. Di sisi lain, eks Sekjen DPR itu sedang mengajukan praperadilan.
Ruwetnya persoalan pertanahan di Bali kembali mencuat seiring bergulirnya kasus dugaan kriminalisasi yang menjerat Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali I Made Daging.
Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menyebut bahwa laporan terkait sengketa tanah Jimbaran telah diselesaikan sesuai mekanisme kelembagaan.
Polda Bali tidak hadir dalam sidang praperadilan Kepala Kantor BPN Bali, I Made Daging.
Penetapan status tersangka terhadap Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, I Made Daging, kini memasuki babak pengujian hukum.
Jika selama ini praperadilan identik dengan pengujian sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan, kini ruang lingkupnya menjangkau efektivitas penanganan laporan masyarakat.
Pemerintah memastikan hanya ada satu kepemimpinan Soksi yang sah, yaitu di bawah Ketua Umum Mukhamad Misbakhun.
PT Wana Kencana Mineral (WKM) mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (1/8).
Djuyamto, salah satu tersangka kasus suap pengurusan perkara korupsi minyak goreng dengan terdakwa korporasi, sempat menitipkan uang ke satuan pengamanan (satpam) PN Jaksel
KETUA PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta (MAN) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap putusan lepas perkara korupsi minyak kelapa sawit mentah
Penundaan itu didasari oleh permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keputusan hakim disayangkan oleh kubu Kusnadi.
HAKIM tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Parulian Manik mengabulkan permohonan pencabutan gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Ketua KPK Firli Bahuri
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved