Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Pendaftaran Caleg Dibuka, KPU Tegaskan Proporsional Terbuka Masih Berlaku

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
01/5/2023 19:41
Pendaftaran Caleg Dibuka, KPU Tegaskan Proporsional Terbuka Masih Berlaku
Ilustrasi(MI )

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan sistem proporsional terbuka masih berlaku di tengah tahapan pendaftaran calon legislatif yang telah dimulai pada 1-14 Mei 2023.

Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) masih mengkaji atau judicial review (JR) dengan perkara nomor 114/PUU-XX/2022 terkait sistem proporsional terbuka atau tertutup untuk Pemilu 2024. Meski belum ada putusan dari MK, KPU secara tegas masih mengikuti aturan sesuai UU Pemilu.

“KPU dan semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pemilu harus tunduk dan patuh terhadap UU pemilu yang norma-normanya masih efektif berlaku,” tegas Komisioner KPU RI Idham Holik kepada Media Indonesia, Senin (1/5/2023).

Baca juga: NasDem Jadi Partai Pertama yang Ajukan Bacaleg ke KPU

Idham mengemukakan pihaknya akan menunggu putusan MK. Selama Pasal 168 Ayat 2 UU 7/2017 belum dinyatakan bertentangan dengan konstitusi, Idham menerangkan pihaknya masih akan menggunakan sistem proporsional terbuka.

Jika nantinya MK memutuskan sistem pemilu tertutup, Idham menyebut KPU akan melaksanakan apapun keputusan dari MK.

Baca juga: Minimalisir Sengketa Pendaftaran Caleg, KPU Berikan Akses Pengawasan Silon ke Bawaslu 

“Kami KPU pelaksana UU pemilu, jadi norma-norma yang efektif berlaku, itulah yang akan kami laksanakan,” tandasnya. (Ykb/Z-7)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya