Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan sistem proporsional terbuka masih berlaku di tengah tahapan pendaftaran calon legislatif yang telah dimulai pada 1-14 Mei 2023.
Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) masih mengkaji atau judicial review (JR) dengan perkara nomor 114/PUU-XX/2022 terkait sistem proporsional terbuka atau tertutup untuk Pemilu 2024. Meski belum ada putusan dari MK, KPU secara tegas masih mengikuti aturan sesuai UU Pemilu.
“KPU dan semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pemilu harus tunduk dan patuh terhadap UU pemilu yang norma-normanya masih efektif berlaku,” tegas Komisioner KPU RI Idham Holik kepada Media Indonesia, Senin (1/5/2023).
Baca juga: NasDem Jadi Partai Pertama yang Ajukan Bacaleg ke KPU
Idham mengemukakan pihaknya akan menunggu putusan MK. Selama Pasal 168 Ayat 2 UU 7/2017 belum dinyatakan bertentangan dengan konstitusi, Idham menerangkan pihaknya masih akan menggunakan sistem proporsional terbuka.
Jika nantinya MK memutuskan sistem pemilu tertutup, Idham menyebut KPU akan melaksanakan apapun keputusan dari MK.
Baca juga: Minimalisir Sengketa Pendaftaran Caleg, KPU Berikan Akses Pengawasan Silon ke Bawaslu
“Kami KPU pelaksana UU pemilu, jadi norma-norma yang efektif berlaku, itulah yang akan kami laksanakan,” tandasnya. (Ykb/Z-7)
PAN berharap polemik pemilu proporsional terutup atau terbuka selesai secepat mungkin. Sebab, pemilu proporsional tertutup membawa pengaruh buruk bagi pencalegan di dalam tubuh PAN.
Namun Herzaky menolak berspekulasi bahwa ada pihak-pihak dari kekuasaan tertentu yang mencoba mengintervensi putusan MK terkait gugatan sistem pemilu proporsional terbuka.
Dia menyebutkan beberapa fakta itu di antaranya waktu penyelenggaraan Pemilu 2024 yang tinggal beberapa bulan lagi.
DKPP menjatuhkan sanksi berupa peringatan terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari karena komentarnya soal sistem proporsional tertutup pada Pemilu 2024.
Sudah saatnya sistem proporsional terbuka dievaluasi. Hal itu dikemukakan oleh anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) periode 2017-2022 Fritz Edward Siregar.
JIKA dibaca kembali pertentangan yang mengemuka akibat sistem pemilu proporsional tertutup atau terbuka saat ini, penting sebenarnya untuk melihat kembali beberapa hal.
Ketua DPW Partai Nasdem Jawa Barat, Saan Mustopa mendesak MK segera memberikan keputusan sistem pemilu.
PERNYATAAN Ketua KPU Hasyim Asy'ari sudah melampaui kewenangannya sebagai penyelenggara pemilu yang sudah diatur dalam undang undang.
Sistem yang terbuka itu harus diakui mendorong pemilih dalam mengenali dan mencari tahu latar belakang caleg yang ada di dapilnya.
Saan Mustopa menegaskan tidak ada alasan kuat agar pemilu legislatif menggunakan sistem proporsional tertutup,
SEKRETARIS Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menilai sistem proporsional terbuka menyebabkan liberalisasi politik, dan calon terpilih lebih digerakkan oleh paham individu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved