Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan sistem proporsional terbuka masih berlaku di tengah tahapan pendaftaran calon legislatif yang telah dimulai pada 1-14 Mei 2023.
Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) masih mengkaji atau judicial review (JR) dengan perkara nomor 114/PUU-XX/2022 terkait sistem proporsional terbuka atau tertutup untuk Pemilu 2024. Meski belum ada putusan dari MK, KPU secara tegas masih mengikuti aturan sesuai UU Pemilu.
“KPU dan semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pemilu harus tunduk dan patuh terhadap UU pemilu yang norma-normanya masih efektif berlaku,” tegas Komisioner KPU RI Idham Holik kepada Media Indonesia, Senin (1/5/2023).
Baca juga: NasDem Jadi Partai Pertama yang Ajukan Bacaleg ke KPU
Idham mengemukakan pihaknya akan menunggu putusan MK. Selama Pasal 168 Ayat 2 UU 7/2017 belum dinyatakan bertentangan dengan konstitusi, Idham menerangkan pihaknya masih akan menggunakan sistem proporsional terbuka.
Jika nantinya MK memutuskan sistem pemilu tertutup, Idham menyebut KPU akan melaksanakan apapun keputusan dari MK.
Baca juga: Minimalisir Sengketa Pendaftaran Caleg, KPU Berikan Akses Pengawasan Silon ke Bawaslu
“Kami KPU pelaksana UU pemilu, jadi norma-norma yang efektif berlaku, itulah yang akan kami laksanakan,” tandasnya. (Ykb/Z-7)
Yakni 70 persen kursi diisi dengan sistem proporsional terbuka, dan 30 kursi diisi oleh daftar nama yang sejak awal telah disusun oleh partai politik (party-list).
KETUA Umum Network For Indonesian Democratic Society (Netfid) Indonesia Muhammad Afit Khomsani menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi momentumĀ parpol
Partai Persatuan Pembangunan (PPP) berharap, apa yang diputuskan MK putusan dapat menjadi putusan yang tidak mengganggu berjalannya proses pemilu yang saat ini tengah berjalan.
PAKAR hukum tata negara Universitas Sriwijaya Amzulian Rifai mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi yang dilakukan besok erat kaitannya dengan kepercayaan dan harapan publik
MAHKAMAH Konstitusi (MK) diprediksi akan menolak permohonan uji materi sistem proporsional terbuka dalam pemilihan legislatif pada sidang pembacaan putusan, Kamis (15/6).
Mahkamah Konstitusi (MK) belum memutuskan sistem pemilu yang akan diberlakukan pada pemilu 2024 nanti.
Delia mengungkapkan Puskapol sejak 2014 mendorong sistem proposional terbuka karena mengusung semangat pemilih bisa diberikan pilihan untuk memilih caleg secara langsung.
DIREKTORAT Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri telah memeriksa 10 saksi dan 6 ahli dalam kasus kasus yang melibatkan pakar hukum Denny Indrayana.
POLRI akan melakukan pemanggilan terhadap Denny Indrayana terkait dugaan penyebaran hoaks terkait putusan sistem Pemilihan Umum (Pemilu).
KPUĀ menegaskan pemilihan legislatif pada Pemilu 2024 akan tetap menggunakan sistem proporsional daftar terbuka seperti halnya Pemilu Legislatif atau Pileg 2019
Sistem proporsional terbuka maupun sistem proporsional tertutup tidak terlepas terhadap kekurangannya masing-masing, salah satunya terkait praktik politik uang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved