Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Minimalisir Sengketa Pendaftaran Caleg, KPU Berikan Akses Pengawasan Silon ke Bawaslu 

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
30/4/2023 18:55
 Minimalisir Sengketa Pendaftaran Caleg, KPU Berikan Akses Pengawasan Silon ke Bawaslu 
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU Idham Holik (tengah)(MI)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan pihaknya akan memberikan akses pengawasan aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) untuk Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI

“Akses untuk Bawaslu akan kita berikan akses pembacaan, untuk partai politik kita beri akses upload data, unggah data,” ungkap Komisioner KPU RI Idham Holik, di Gedung KPU RI, Jakarta, Minggu (30/4).

Namun, Idham mengatakan tidak semua data di Silon dapat diakses oleh Bawaslu, terutama data-data terkait dengan identitas pribadi bakal calon anggota DPR, DPD, dan DPRD.

Baca juga : 

Oleh karena itu, KPU perlu menyampaikan permintaan data itu kepada parpol terkait. Intinya, Bawaslu tak diberi wewenang sepenuhnya terkait akses aplikasi Silon.

“Ya gak bisa, karena mekanisme pendaftaran itu pada tanggal 1 sampai dengan 14 Mei, mereka (parpol) mengajukan daftar bakal calon, setelah itu kami verifikasi dan ternyata dalam masa perbaikan administrasi ini ada pergantian ya kami persilahkan,” ungkapnya.

Baca juga : 

Idham juga menegaskan bahwa parpol tak bisa serta-merta otomatis mengganti data Silon secara mandiri.

Untuk mengedit data Silon, parpol harus menyampaikan ke KPU lewat mekanisme formal. 

Bahkan, apabila terjadi pergantian daftar bakal calon legislatif, maka harus mendapatkan SK persetujuan dari DPP parpol atau persetujuan dari parpol tingkat nasional atau tingkat pusat. 

“Hal itu Sudah diatur dalam PKPU nomor 10 tahun 2023,” ujar Idham.

Adapun sebelumnya, Bawaslu meminta KPU agar memberikan akses seluas-luasnya terkait data dan dokumen di aplikasi Silon jelang Pemilu 2024.

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, menyebut usulan ini perlu dilakukan untuk memperkuat pengawasan pelaksanaan tahapan pencalonan anggota DPR dan DPRD provinsi, kabupaten, dan kota.

“KPU perlu memberi akses pembacaan seluas-luasnya terhadap data dan dokumen di Silon (kepada Bawaslu),” tutur Bagja, Rabu (12/4). (Z-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda
Berita Lainnya