Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Dirut Jadi Tersangka Korupsi, Waskita Pastikan Hormati Proses Hukum dan Kooperatif

Ficky Ramadhan
29/4/2023 18:41
Dirut Jadi Tersangka Korupsi, Waskita Pastikan Hormati Proses Hukum dan Kooperatif
Direktur Utama PT Waskita Karya Destiawan Soewardjono(Antara/Dhemas Reviyanto)

KEJAKSAAN Agung (Kejagung) telah menetapkan Direktur Utama PT Waskita Karya Destiawan Soewardjono (DES) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Penetapan tersebut atas dugaan dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan Waskita Karya Tbk (WSKT) dan PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP).

Menanggapi hal tersebut, Manajemen Waskita Karya menegaskan menghormati segala proses penyidikan yang sedang dilakukan dan berkomitmen untuk kooperatif serta menyerahkan segala proses hukumnya kepada pihak berwenang.

Baca juga : Dirut Waskita Tersangka, Erick Thohir: Hormati Proses Hukum

"Dapat kami sampaikan bahwa kasus hukum yang sedang terjadi tidak berdampak secara signifikan pada kegiatan Perseroan, baik secara operasional maupun keuangan. Perseroan akan tetap menjalankan seluruh program dan strategi sesuai dengan target," tulis keterangan Corporate Secretary Waskita Karya, Sabtu (29/4).

Dijelaskan juga bahwa dalam menjalankan proses bisnisnya, Waskita Karya selalu berpedoman kepada prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam menjalankan proses bisnisnya.

Baca juga : Dirut Waskita Karya Ditetapkan Sebagai Tersangka oleh Kejaksaan Agung

"Dan tentunya Waskita akan terus berkomitmen agar proses bisnis dijalankan sesuai dengan prinsip profesionalisme serta integritas yang tinggi," tulis keterangan Waskita.

Sebelumnya, penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung menahan Destiawan Soewardjono. Penahanan tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast Tbk.

"Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka DES ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 28 April 2023 sampai 17 Mei 2023," ujar Kapuspen Kejagung Ketut Sumedana, Sabtu (29/4).

Destiawan diduga melawan hukum dengan memerintahkan dan menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan menggunakan dokumen pendukung palsu. 

Hal ini bertujuan untuk digunakan sebagai pembayaran utang-utang perusahaan yang diakibatkan oleh pencairan pembayaran proyek-proyek pekerjaan fiktif guna memenuhi permintaan tersangka. (Z-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya