Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Penyuap Eks Wali Kota Ambon Dijebloskan ke Lapas Makassar

Fachri Audhia Hafiez
29/4/2023 09:20
Penyuap Eks Wali Kota Ambon Dijebloskan ke Lapas Makassar
KPK menjebloskan penyuap mantan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy, Amri, ke Lapas Kelas I, Makassar.(MI/Susanto)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan penyuap mantan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy, Amri, ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I, Makassar, Sulawesi Selatan. Proses ini dilakukan setelah putusan pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Tinggi Ambon berkekuatan hukum tetap.

"Jaksa eksekutor Andry Prihandono, telah selesai melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Ambon yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Amri," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri, Sabtu (29/4).

Amri akan menjalani pidana penjara selama dua tahun. Ia juga diwajibkan membayar denda Rp100 juta karena perbuatan suapnya.

Baca juga: Kasus Bupati Nonaktif Meranti, KPK Cegah 4 Orang ke Luar Negeri

Pada perkara ini, Richard ditetapkan tersangka kasus dugaan suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail di Ambon pada 2020. Dia juga ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi.

Dua pihak juga ditetapkan sebagai tersangka yakni, Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Andrew Erin Hehanussa dan karyawan Alfamidi Kota Ambon, Amri.

Baca juga: KPK Jangan Berhenti pada AKBP Achiruddin Hasibuan

Richard mematok Rp25 juta kepada Amri untuk menyetujui dan menerbitkan dokumen izin ritel. Dokumen itu berupa Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

Selain itu, Amri juga mengguyur Richard sebesar Rp500 juta. Fulus itu untuk penerbitan persetujuan prinsip pembangunan untuk 20 gerai usaha retail. Uang diberikan bertahap melalui Andrew.

KPK juga mengembangkan kasus dugaan suap yang menjerat Richard. Dia kini menjadi tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). (Z-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya