Headline
Membicarakan seputar Ramadan sampai dinamika geopolitik.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan penyuap mantan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy, Amri, ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I, Makassar, Sulawesi Selatan. Proses ini dilakukan setelah putusan pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Tinggi Ambon berkekuatan hukum tetap.
"Jaksa eksekutor Andry Prihandono, telah selesai melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Ambon yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Amri," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri, Sabtu (29/4).
Amri akan menjalani pidana penjara selama dua tahun. Ia juga diwajibkan membayar denda Rp100 juta karena perbuatan suapnya.
Baca juga: Kasus Bupati Nonaktif Meranti, KPK Cegah 4 Orang ke Luar Negeri
Pada perkara ini, Richard ditetapkan tersangka kasus dugaan suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail di Ambon pada 2020. Dia juga ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi.
Dua pihak juga ditetapkan sebagai tersangka yakni, Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Andrew Erin Hehanussa dan karyawan Alfamidi Kota Ambon, Amri.
Baca juga: KPK Jangan Berhenti pada AKBP Achiruddin Hasibuan
Richard mematok Rp25 juta kepada Amri untuk menyetujui dan menerbitkan dokumen izin ritel. Dokumen itu berupa Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
Selain itu, Amri juga mengguyur Richard sebesar Rp500 juta. Fulus itu untuk penerbitan persetujuan prinsip pembangunan untuk 20 gerai usaha retail. Uang diberikan bertahap melalui Andrew.
KPK juga mengembangkan kasus dugaan suap yang menjerat Richard. Dia kini menjadi tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). (Z-3)
Grenata Louhenapessy merupakan anak dari tersangka sekaligus Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy
Richard diduga mematok Rp25 juta kepada Amri untuk menyetujui dan menerbitkan dokumen izin ritel.
Salah satu dokumen sengaja dimusnahkan oleh pegawai Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Ambon saat penyidik mencari barang bukti.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa lima saksi untuk mendalami dugaan arahan dari tersangka kasus korupsi, Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy.
KPK menegaskan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sudah menerima SPDP terkait dugaan korupsi penyelenggaraan dan pembagian kuota haji.
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim mengaku sempat dirawat empat hari akibat pendarahan saat menjalani sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tipikor.
KPK memeriksa PNS Cholid Mawardi terkait dugaan suap di Direktorat Jenderal Pajak. Lima tersangka sudah ditetapkan, termasuk penerima dan pemberi suap.
KPK mendalami dugaan aliran uang yang terafiliasi Bupati nonaktif Pati Sudewo melalui koperasi. Sejumlah saksi telah diperiksa penyidik di Gedung Merah Putih.
Mantan Komisaris Utama Pertamina Ahok hadir sebagai saksi di sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang dengan kerugian negara Rp285 triliun.
Mantan Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Atas (SMA) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Purwadi Sutanto, mengakui pernah menerima uang sebesar US$7.000
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved