Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan salinan dokumen dugaan suap yang menjerat Wali Kota nonaktif Ambon Richard Louhenapessy yang sengaja dibakar saat penggeledahan. Dokumen itu kini dianalisa penyidik.
"(Dokumen) yang sengaja dimusnahkan oleh oknum dimaksud telah kami peroleh dari tempat lain," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri, Selasa (24/5).
Meski begitu, pelaku pembakar dokumen bukan berarti sudah diampuni. KPK tetap menganalisa pelanggaran hukum dari aksi pembakaran barang bukti itu. Namun, KPK mendahulukan proses pengusutan dugaan suap Richard.
Baca juga: KPK: Richard Louhenapessy Diduga Ikut Campur Tentukan Pemenang Lelang
"Sejauh ini, kami fokus lebih dahulu melengkapi alat bukti tersangka RL (Richard Louhenapessy) dan kawan-kawan. Bukti dokumen telah kami miliki dari kegiatan penggeledahan beberapa tempat yang segera kami analisa dan sita sebagai barang bukti," ujar Ali.
Sejumlah saksi juga sudah disiapkan untuk mendalami dugaan suap ini. Saksi yang dipanggil nanti diharap kooperatif kepada penyidik.
Sebelumnya, KPK dihalangi saat menggeledah sejumlah lokasi perkara dugaan suap persetujuan izin prinsip pembangunan retail pada 2020. Salah satu dokumen sengaja dimusnahkan oleh pegawai Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Ambon saat penyidik mencari barang bukti.
"Seketika juga, tim penyidik langsung mengamankan dan memeriksa oknum tersebut untuk menggali motif perbuatannya," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, 18 Mei 2022 lalu.
Ali mengatakan pegawai yang memusnahkan dokumen itu diduga diperintahkan oleh atasannya. Dokumen itu merupakan barang bukti yang dibutuhkan penyidik untuk mendalami perkara.
Wali Kota nonaktif Ambon Richard Louhenapessy ditetapkan tersangka kasus dugaan suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail di Ambon pada 2020. Dia juga ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi.
Dua pihak juga ditetapkan sebagai tersangka yakni, Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Andrew Erin Hehanussa (AEH) dan karyawan Alfamidi Kota Ambon, Amri (AR). Amri masih dinyatakan buron.
Richard diduga mematok Rp25 juta kepada Amri untuk menyetujui dan menerbitkan dokumen izin ritel. Dokumen itu berupa Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
Selain itu, Amri juga mengguyur Richard sebesar Rp500 juta. Fulus itu untuk penerbitan persetujuan prinsip pembangunan untuk 20 gerai usaha retail. Uang diberikan bertahap melalui Andrew.
KPK juga mengendus Richard menerima aliran sejumlah dana dari berbagai pihak sebagai gratifikasi. Namun, hal itu masih didalami lebih lanjut oleh tim penyidik KPK.
Amri disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan, Richard dan Andrew disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (OL-1)
Tim Federasi Sepak Bola Belanda (KNVB) dijadwalkan akan mengunjungi kota Ambon pada November 2021.
Penjabat Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena, Jumat (26/4), mengatakan konvoi tersebut diperbolehkan asalkan tertib.
Pemain berdarah Ambon yang lahir di Belanda itu saat ini bermain sebagai bek di klub Denmark, FC Copenhagen.
Setelah pertimbangan yang panjang, pemain berdarah Ambon yang lahir di Belanda itu memilih memperkuat 'Merah Putih'.
Tidak ada tempat pemungutan suara (TPS) khusus untuk pemilih yang merupakan kelompok disabilitas pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 27 November 2024.
Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi peredaran hasil hutan kayu asal Ambon.
LEGENDA sepak bola Prancis, Michel Platini, terancam masuk penjara terkait dugaan suap terpilihnya Qatar sebagai tuan rumah Piala Dunia 2022.
Penyelidikan yang dimulai bulan lalu, dihubungkan dengan pinjaman yang diberikan FIFA kepada Asosiasi Sepakbola Trinidad dan Tobago (TTFF) pada 2010.
FEDERASI Sepak bola Sierra Leone (SLFA) mengumumkan akan melakukan penyelidikan terhadap dua pertandingan yang berakhir dengan skor 95-0 dan 91-1.
SATGAS Antimafia Bola menyebut klub Liga 2 yang melakukan suap untuk pengaturan skor atau match fixing dalam sebuah pertandingan Liga 2 saat ini berada di Liga 1 Indonesia.
Laga pekan kedua Liga 1 2024/25 akan dijalani PSS dengan menjamu Persik Kediri dalam laga kandang di Stadion Manahan Solo pada Senin (19/8) sore.
SETIAP ada penangkapan atas hakim, perih terasa selalu berganda.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved