Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

KPK Perpanjang Penahanan Richard Louhenapessy

Candra Yuri Nuralam
12/7/2022 20:18
KPK Perpanjang Penahanan Richard Louhenapessy
Eks Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy(Antara)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy. Richar ditahan lagi selama sebulan.

"Tim penyidik tetap melakukan penahanan untuk tersangka RL (Richard Louhenapessy) dan kawan-kawan selama 30 hari ke depan," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa (12/7)

KPK juga memperpanjang penahan Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Andrew Erin Hehanussa dengan jangka waktu yang sama. Masa penahanan kedua orang itu kini sampai 10 Agustus 2022.

Ali mengatakan perpanjangan penahanan ini didasari kebutuhan penyidik. KPK segera menyelesaikan berkas perkara dua orang itu.

"Agar proses pemberkasan semakin lengkap dengan memaksimalkan pengumpulan alat bukti," ujar Ali.

Richard Louhenapessy ditetapkan tersangka kasus dugaan suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail di Ambon pada 2020. Dia juga ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi.

Dua pihak juga ditetapkan sebagai tersangka yakni, Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Andrew Erin Hehanussa (AEH) dan karyawan Alfamidi Kota Ambon, Amri (AR).

Richard diduga mematok Rp25 juta kepada Amri untuk menyetujui dan menerbitkan dokumen izin ritel. Dokumen itu berupa Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

Selain itu, Amri juga mengguyur Richard sebesar Rp500 juta. Fulus itu untuk penerbitan persetujuan prinsip pembangunan untuk 20 gerai usaha retail. Uang diberikan bertahap melalui Andrew. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya