Headline
Warga AS menolak kepemimpinan yang kian otoriter.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri kepemilikan aset dari tersangka kasus dugaan suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan gerai Alfamidi pada 2020 sekaligus Wali Kota nonaktif Ambon Richard Louhenapessy (RL). Dia diduga memiliki sederet aset di Jakarta.
"Dikonfirmasi terkait adanya dugaan kepemilikan berbagai aset dari tersangka RL di beberapa daerah diantaranya di Jakarta," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat (8/7)
Informasi itu dikonfirmasi ke sejumlah saksi. Yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Ambon periode 2018-2021, Enrico Rudolf Matitaputty; Sekretaris Dinas PUPR Kota Ambon Ivony A.W. Latuputty, dan mantan Sekretaris Kota Ambon, Anthony Gustav Latuheru.
Kemudian, wiraswasta Suminsen dan ibu rumah tangga Rakhmiaty. Mereka diperiksa pada Kamis (7/7)
Para saksi juga dikonfirmasi terkait proses pengajuan izin prinsip pembangunan cabang retail pada 2020 di Kota Ambon. Karena diduga adanya pemberian uang untuk setiap tahapan permohonannya.
Richard ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan gerai Alfamidi di Ambon pada 2020. Richard juga ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi.
Kedua pihak juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Andrew Erin Hehanussa (AEH); dan karyawan Alfamidi Kota Ambon, Amri (AR).
Richard diduga mematok Rp25 juta kepada Amri untuk menyetujui dan menerbitkan dokumen izin ritel. Dokumen itu berupa Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
Selain itu, Amri juga mengguyur Richard Rp500 juta untuk penerbitan persetujuan prinsip pembangunan untuk 20 gerai usaha retail. Uang diberikan bertahap melalui Andrew.
KPK juga menduga Richard menerima aliran sejumlah dana dari berbagai pihak sebagai gratifikasi. Hal itu masih didalami tim penyidik KPK.
Richard dan Andrew disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan, Amri disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (OL-8)
KPK menjebloskan penyuap mantan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy, Amri, ke Lapas Kelas I, Makassar, setelah putusannya berkekuatan hukum tetap.
Grenata Louhenapessy merupakan anak dari tersangka sekaligus Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy
Salah satu dokumen sengaja dimusnahkan oleh pegawai Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Ambon saat penyidik mencari barang bukti.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa lima saksi untuk mendalami dugaan arahan dari tersangka kasus korupsi, Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy.
JURU bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pihaknya menemukan informasi tentang masih adanya pejabat yang melakukan perjalanan mudik Lebaran 2026 dengan menggunakan kendaraan dinas.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan hasil penjualan barang rampasan kasus rasuah dengan cara lelang pada Maret 2026. Total, negara mendapatkan Rp10,9 miliar.
KPK mengungkap masih adanya penyalahgunaan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran 2026. Kepala daerah diminta segera evaluasi penggunaan fasilitas negara.
Hati-hati! KPK temukan peredaran surat panggilan palsu di Jawa Timur yang mengincar pejabat BUMN dan perusahaan. Simak peringatan resmi dari Jubir KPK di sini.
Anggota Komisi III DPR Soedeson Tandra tegaskan peralihan status tahanan rumah bagi tersangka korupsi harus selektif dan sesuai aturan ketat dalam KUHAP baru.
KPK tegaskan pemindahan penahanan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas adalah keputusan kolektif lembaga dan strategi penyidikan, bukan intervensi pihak luar. Simak selengkapnya
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved