Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Firli Bahuri dan Dewas KPK Harus Segera Undur Diri

Fathurrozak
14/4/2023 23:05
Firli Bahuri dan Dewas KPK Harus Segera Undur Diri
Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan keterangan pers penetapan tersangka Rafael Alun Trisambodo.(MI / Susanto )

WAKIL Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2015-2019 Saut Situmorang mengatakan penyimpangan yang dilakukan Pimpinan KPK memunculkan preseden negatif bagi Lembaga Antirasuah tersebut. Menurutnya, Pimpinan dan anggota Dewan Pengawas KPK (Dewas) pun harus segera mundur, 

“Saya melihat laporan (penyimpangan) itu harus segera ditangani oleh Dewas. Jangan berlama-lama. Harus tahu mana yang prioritas,” kata Saut kepada Media Indonesia melalui sambungan telepon, Jumat, (14/4).

Saut merujuk pada pasal 10 terkait sanksi yang ada di dalam Peraturan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 02 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi.

Baca juga:  DPR Kompak Bungkam Tanggapi Kisruh KPK dan Firli Bahuri

Pada pasal 10 tersebut menyebut ada tiga kategori sanksi, ringan, sedang, dan berat. Kategori berat menyebut Dewan Pengawas dan Pimpinan, mendapatkan sanksi yang terdiri atas pemotongan gaji pokok sebesar 40% selama 12 bulan dan diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai Dewan Pengawas dan Pimpinan.

“Masalahnya kan kita lihat Dewas ini sudah bekerja tidak sesuai dengan Perdewas 01 (tentang etika). Kalau menurut saya semua anggota Dewas telah melanggar peraturan yg mereka buat sendiri misalnya dengan memberi LPS hanya potong gaji dalam kasus Tanjung Balai,” tegasnya. (Z-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya