Headline
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.
WAKIL Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2015-2019 Saut Situmorang mengatakan penyimpangan yang dilakukan Pimpinan KPK memunculkan preseden negatif bagi Lembaga Antirasuah tersebut. Menurutnya, Pimpinan dan anggota Dewan Pengawas KPK (Dewas) pun harus segera mundur,
“Saya melihat laporan (penyimpangan) itu harus segera ditangani oleh Dewas. Jangan berlama-lama. Harus tahu mana yang prioritas,” kata Saut kepada Media Indonesia melalui sambungan telepon, Jumat, (14/4).
Saut merujuk pada pasal 10 terkait sanksi yang ada di dalam Peraturan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 02 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi.
Baca juga: DPR Kompak Bungkam Tanggapi Kisruh KPK dan Firli Bahuri
Pada pasal 10 tersebut menyebut ada tiga kategori sanksi, ringan, sedang, dan berat. Kategori berat menyebut Dewan Pengawas dan Pimpinan, mendapatkan sanksi yang terdiri atas pemotongan gaji pokok sebesar 40% selama 12 bulan dan diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai Dewan Pengawas dan Pimpinan.
“Masalahnya kan kita lihat Dewas ini sudah bekerja tidak sesuai dengan Perdewas 01 (tentang etika). Kalau menurut saya semua anggota Dewas telah melanggar peraturan yg mereka buat sendiri misalnya dengan memberi LPS hanya potong gaji dalam kasus Tanjung Balai,” tegasnya. (Z-7)
Kerja sama itu diharapkan dapat meminimalkan ketidakcocokan antara kedua belah pihak dalam menjalankan tugas-tugas memberantas korupsi.
Pembekalan dilaksanakan mulai Selasa, 17 Desember hingga 19 Desember 2024. Induksi tersebut merupakan kewajiban bagi seluruh insan Lembaga Antirasuah.
Sejumlah harapan kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK 2024-2029. Salah satu harapannya ialah KPK jangan tebang pilih dalam memberantas korupsi.
Masa jabatan pimpinan KPK periode 2019-2024 akan berakhir pada 20 Desember 2024. Presiden Prabowo Subianto melantik pimpinan dan Dewas KPK pada hari ini.
Albertina mengatakan, umurnya belum menyentuh masa pensiun. Sehingga, dia harus kembali lagi ke instansi asalnya usai purnatugas di Dewas KPK.
ANGGOTA Komisi III DPR Nasir Djamil mengungkapkan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test calon pimpinan dan calon dewan pengawas KPK dijadwalkan pekan depan.
KY berperan penting dalam menjaga kehormatan dan martabat hakim, serta menegakkan perilaku hakim yang beretika.
Komisi Yudisial (KY) menerima 401 laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) pada Januari sampai April 2025.
MA belum bisa menanggapi rekomendasi Komisi Yudisial (KY) terkait usulan pemberian sanksi etik kepada satu orang majelis hakim yang menangani kasasi Gregorius Ronald Tannur
DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua dan tiga Anggota KPU Kota Banjarbaru karena terbukti melanggar Kode Etik
KOORDINATOR Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPPR) Nurlia Dian Paramita mendukung pemisahan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dari Kemendagri
Sebelumnya, 9 Hakim MK dilaporkan ke MKMK atas dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku Hakim Konstitusi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved