Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PENELITI Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman mengatakan akhir dari terungkapnya praktik penyelundupan dan kecurangan yang merugikan negara senilai Rp349 triliun di Kemenkeu harus bermuara pada proses hukum di persidangan. Sebab isu yang sudah menjadi perbincangan publik selama sebulan terakhir itu harus dijawab secara terbuka pula kepada publik.
“Karena ini sudah menjadi bahasan publik begitu lama maka ini pun harus dibuka di tengah publik. Publik tentu ingin melihat aksi akhirnya, proses hukum di persidangan dan perampasan aset hasil kejahatan itu,” ungkapnya.
Zaenur yang dihubungi, Rabu (29/3) mengungkapkan fakta yang ada yakni proses di DPR merupakan proses politik sedangkan TPPU adalah masalah hukum. Jadi ujung penyelesaiannya secara hukum melalui penyidikan dan penuntutan di persidangan. Hal itu merupakan penyelesaian yang memiliki kekuatan hukum.
Baca juga: Komisi III Suarakan Lagi Hak Angket Menyikapi Polemik Rp349 Triliun
“Yang perlu dipertanyakan tindak lanjut dari Menkopolhukam juga langkah tindak lanjut Kemenkeu yang juga punya kewenangan tindak pidana asal, cukai, kepabeanan dan pajak. Seharusnya dilis hasil analisis yang belum ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum dan Kemenkeu itu semua harus diproses sampai kepada penyidikan TPPU,” sambungnya.
Dia menambahkan penyidikan dalam konteks TPPU di bidang pajak, kepabeanan dan cukai bisa juga kewenangan Kemenkeu yang memiliki penyidik PNS. Jika itu terkait pajak maka Kemenkeu harus menjelaskan ke publik dan DPR apakah itu sudah ditindaklanjuti. Sedangkan yang disampaikan Mahfud menyangkut TPPU oknum internal bisa ditangani oleh Polri.
Baca juga: Rapat Soal Rp349 Triliun, Mahfud Diminta Lobi Jokowi Bikin Perppu Perampasan Aset
“Intinya ujung dari keributan ini harus penyelidikan dan penyidikan juga investigasi,” tandasnya.
Dorongan berupa langkah hukum juga disampaikan oleh anggota Komisi III DPR Taufik Basari yang sejak awal sudah bersepakat untuk membongkar praktik koruptif tersebut.
“Ini sangat mengejutkan pemaparan ini karena berbeda sekali dengan keterangan dari Sri Mulyani di Komisi IX. Artinya ada masalah di sini karena datanya berbeda. Saya rekomendasikan ini clear ada dua data yang berbeda satu data pasti salah. Maka kita harus pansuskan kalau menurut saya kita kejar data yang salah, apa yang terjadi kenapa ada data yang salah, apa yang menyebabkan ini terjadi kemudian tindak lanjut apa terkait penegakan hukum yang bisa kita kawal,” tukasnya. (Sru/Z-7)
Tahun 2020 menjadi masa yang berat bagi perekonomian Indonesia secara menyeluruh, seiring memburuknya ekonomi global akibat pandemi covid-19.
Selain aspek hukum harus juga diperhatikan etika, asas kepatutan dan prinsip pengelolaan APBN yang sehat, inklusif dan bermanfaat bagi masyarakat luas.
PADA penghujung semester pertama tahun anggaran 2024, informasi kinerja keuangan negara yang dipublikasi menyajikan kinerja APBN 2024 yang kurang mengembirakan.
Badan Layanan Umum (BLU) merupakan instansi di lingkungan pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual.
Potensi kerugian negara dalam kasus tersebut dinyatakan mencapai Rp48 miliar.
Dana bagi hasil tersebut bisa digunakan untuk menangani wabah covid-19 beserta dampak yang ditimbulkan di Jakarta.
Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono angkat bicara tentang pernyataan Menkeu Sri Mulyani mengenai Pemprov DKI Jakarta tidak memiliki anggaran untuk pemberian bantuan sosial
DPRD DKI Jakarta menilai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih sanggup menganggarkan bantuan sosial tahapan berikutnya
Dalam pelaksanaan distribusi bansos, Anies menerangkan kronologi apa saja yang dilakukan pihaknya dengan pemerintah pusat.
Kamis (6/5), Sri Mulyani menyebut Anies lepas tanggung jawab memberikan bansos kepada 1,1 juta KK di DKI Jakarta.
Ketua DPD DKI Partai Gerindra itu mencium aroma politik yang kental dalam kritik yang dilontarkan Menkeu Sri Mulyani.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved