Headline
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
PENELITI Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman mengatakan akhir dari terungkapnya praktik penyelundupan dan kecurangan yang merugikan negara senilai Rp349 triliun di Kemenkeu harus bermuara pada proses hukum di persidangan. Sebab isu yang sudah menjadi perbincangan publik selama sebulan terakhir itu harus dijawab secara terbuka pula kepada publik.
“Karena ini sudah menjadi bahasan publik begitu lama maka ini pun harus dibuka di tengah publik. Publik tentu ingin melihat aksi akhirnya, proses hukum di persidangan dan perampasan aset hasil kejahatan itu,” ungkapnya.
Zaenur yang dihubungi, Rabu (29/3) mengungkapkan fakta yang ada yakni proses di DPR merupakan proses politik sedangkan TPPU adalah masalah hukum. Jadi ujung penyelesaiannya secara hukum melalui penyidikan dan penuntutan di persidangan. Hal itu merupakan penyelesaian yang memiliki kekuatan hukum.
Baca juga: Komisi III Suarakan Lagi Hak Angket Menyikapi Polemik Rp349 Triliun
“Yang perlu dipertanyakan tindak lanjut dari Menkopolhukam juga langkah tindak lanjut Kemenkeu yang juga punya kewenangan tindak pidana asal, cukai, kepabeanan dan pajak. Seharusnya dilis hasil analisis yang belum ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum dan Kemenkeu itu semua harus diproses sampai kepada penyidikan TPPU,” sambungnya.
Dia menambahkan penyidikan dalam konteks TPPU di bidang pajak, kepabeanan dan cukai bisa juga kewenangan Kemenkeu yang memiliki penyidik PNS. Jika itu terkait pajak maka Kemenkeu harus menjelaskan ke publik dan DPR apakah itu sudah ditindaklanjuti. Sedangkan yang disampaikan Mahfud menyangkut TPPU oknum internal bisa ditangani oleh Polri.
Baca juga: Rapat Soal Rp349 Triliun, Mahfud Diminta Lobi Jokowi Bikin Perppu Perampasan Aset
“Intinya ujung dari keributan ini harus penyelidikan dan penyidikan juga investigasi,” tandasnya.
Dorongan berupa langkah hukum juga disampaikan oleh anggota Komisi III DPR Taufik Basari yang sejak awal sudah bersepakat untuk membongkar praktik koruptif tersebut.
“Ini sangat mengejutkan pemaparan ini karena berbeda sekali dengan keterangan dari Sri Mulyani di Komisi IX. Artinya ada masalah di sini karena datanya berbeda. Saya rekomendasikan ini clear ada dua data yang berbeda satu data pasti salah. Maka kita harus pansuskan kalau menurut saya kita kejar data yang salah, apa yang terjadi kenapa ada data yang salah, apa yang menyebabkan ini terjadi kemudian tindak lanjut apa terkait penegakan hukum yang bisa kita kawal,” tukasnya. (Sru/Z-7)
Kemenkeu menegaskan bahwa potongan video yang menarasikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut guru sebagai “beban negara” adalah hoaks.
Dana sebesar Rp28 triliun tersertap dari lelang delapan seri Surat Utang Negara (SUN) pada 22 April 2025.
KOMISI XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui efisiensi anggaran yang diajukan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebesar Rp8,99 triliun.
Qohar mengatakan Isa yang ketika itu menjabat sebagai Kabiro Bapepam LK bersama terpidana kasus Jiwasraya membahas pemasaran produk Saving Plan.
KEMENTERIAN Keuangan (Kemenkeu) membatalkan beasiswa Ministerial Scholarship 2025. Itu menyusul adanya kebijakan efisiensi anggaran yang dilakukan pemerintah.
Kementerian Keuangan secara resmi merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 131 Tahun 2024 yang mengatur ketentuan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12%.
MENTERI Keuangan Sri Mulyani Indrawati bakal memastikan ketersediaan anggaran untuk dua lembaga yang baru dibentuk oleh Presiden Prabowo Subianto.
Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, melemparkan isu terkait naiknya iuran kepesertaan BPJS Kesehatan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani.
PERNYATAAN Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait dengan rendahnya gaji dosen dan guru di Indonesia menuai kritik tajam berbagai kalangan.
Teknologi deepfake menggunakan AI dan GAN memungkinkan manipulasi wajah dan suara secara realistis, menimbulkan risiko besar bagi reputasi dan informasi publik.
Kemenkeu menegaskan bahwa potongan video yang menarasikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut guru sebagai “beban negara” adalah hoaks.
Wakil Ketua DPR Adies Kadir mengatakan tunjangan anggota DPR yang mengalami penaikan sebagi bentuk kepedulian Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved