Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KEMENTERIAN Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) mendorong jajaran Dinas Dukcapil (Disdukcapil) di daerah agar dapat mencapai target kinerja di akhir tahun 2023.
Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi mengatakan, target tersebut yakni 99,4% cakupan perekaman KTP-el, 50% kepemilikan KIA, 98% akta kelahiran, 75% Buku Pokok Pemakaman, Perjanjian Kerja Sama (PKS) dan akses data dengan minimal 15 OPD, 2 inovasi per tahun, dan penerapan Identitas Kependudukan Digital (IKD) 25% dari total cakupan perekaman KTP-el. Setiap Disdukcapil harus memberikan pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) yang prima. Dari sebanyak 24 dokumen kependudukan yang ada, pelayanan harus dilakukan secara gratis dan tidak ada pungutan apa pun.
"Seluruh Kadis harus mengawasi dengan ketat dan memberikan sanksi apabila terdapat pungutan liar dalam pelayanan adminduk di daerah masing-masing," ujar Teguh dalam keterangannya, Rabu (29/3).
Baca juga: Dukcapil DKI Layani 377 Permohonan Dokumen Adminduk Korban Plumpang
Berdasarkan data Ditjen Dukcapil Kemendagri per 15 Maret 2023, sejumlah daerah diketahui telah mencapai target nasional pelayanan adminduk. Untuk perekaman KTP-el misalnya telah berhasil dicapai 4 Disdukcapil, yakni Provinsi Lampung, Sulawesi Selatan (Sulsel), Sumatera Barat (Sumbar), dan DKI Jakarta.
Untuk kepemilikan Kartu Identitas Anak (KIA) 15 daerah diketahui telah mencapai target, yaitu Disdukcapil Provinsi DKI Jakarta, DIY, Bengkulu, Bangka Belitung (Babel), Lampung, Bali, Sumbar, Kepulauan Riau (Kepri), Sulsel, Kalimantan Selatan (Kalsel), Gorontalo, Kalimantan Utara (Kaltara), Jawa Tengah (Jateng), Kalimantan Timur (Kaltim), dan Jawa Timur (Jatim).
Baca juga: Jumlah Pendatang ke Jakarta Meningkat Tiap Tahun, Ini Antisipasi Disdukcapil DKI
Selain itu, untuk target cakupan akta kelahiran telah berhasil diraih 23 Disdukcapil, di antaranya Provinsi DKI Jakarta, Gorontalo, Bengkulu, Babel, DIY, Sumbar, NTB, Kalimantan Tengah (Kalteng), Bali, Jateng, Kaltim, Kepri, Sulsel, Lampung, Sumatera Selatan (Sumsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), Maluku Utara (Malut), Jatim, Riau, Sulawesi Utara (Sulut), Jawa Barat (Jabar), Kalsel, dan Aceh.
Di sisi lain, untuk target penggunaan Buku Pokok Pemakaman telah berhasil dicapai 7 Disdukcapil, di antaranya Provinsi DKI Jakarta, Bali, Kalimantan Barat (Kalbar), Sumbar, DIY, Sulut, dan Riau. Sedangkan target PKS Pemanfaatan Data berhasil dilakukan 3 daerah, yakni Disdukcapil Provinsi Aceh, Sumbar, dan Lampung. Sementara untuk akses data dapat dicapai oleh 5 Disdukcapil, yaitu Provinsi Lampung, Jabar, Jateng, DIY, dan Kalbar.
Teguh menyampaikan, IKD atau KTP digital adalah kebijakan nasional yang secara bertahap akan menggantikan KTP-el. "Sehingga seluruh Kadis Dukcapil harus mengupayakan tercapainya target 25 persen dari total perekaman,” imbuhnya.
Untuk menyukseskan upaya tersebut, Teguh meminta seluruh jajaran untuk melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat di daerah. Selain itu, perlu dilakukan pula jemput bola pelayanan IKD di berbagai tempat, serta menerapkan program seperti Dukcapil Goes to Campus dan Goes to School. (Z-10)
Seluruh dokumen yang diminta otoritas Singapura terkait proses ekstradisi buron kasus KTP elektronik (KTP-E), Paulus Tannos telah rampung.
Paulus Tannos ditangkap oleh otoritas penegak hukum di Singapura pada 17 Januari 2025.
Sebagai pihak yang mengajukan permohonan ekstradisi, Supratman pemerintah Indonesia akan memberikan keterangan ke pengadilan di Singapura.
KPK bakal langsung menahan buron Paulus Tannos setelah proses ekstradisi rampung. Upaya paksa itu merupakan prosedur untuk tersangka yang melarikan diri ke luar negeri.
Menkum mengatakan bahwa Tannos sudah dua kali mengajukan permohonan untuk melepaskan kewarganegaraan Indonesia.
Namun, kaburnya Tannos bisa menjadi pemberat dalam perkaranya. Saat ini, KPK mengupayakan penyelesaian perkara utamanya agar bisa disidangkan.
JK mengatakan bahwa penyelesaian polemik Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek itu bukan menjadi ranah dan kewenangan Kementerian Hukum.
Penentuan batas wilayah empat pulau tersebut tak hanya didasarkan pada aspek geografis saja.
Penyelesaian konflik ini membutuhkan data dan informasi yang akurat dari berbagai pihak.
Pada 2008-2009, Tim Rupabumi melakukan proses verifikasi terhadap pulau-pulau yang ada di Aceh dan Sumatra Utara.
Saat ditanya soal sikap Kemendagri soal kesepakatan 1992, Safrizal mengatakan bahwa hal itu bakal disidangkan lagi oleh Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi.
Kemendagri siap menerima keputusan apabila status kewilayahan empat pulau di wilayah Tapanuli Tengah diuji melalui proses pengadilan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved