Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
WAKIL Ketua Baleg DPR RI Abdul Wahid menekankan pentingnya penguatan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) demi terwujudnya tujuan pembentukan pemerintah negara Indonesia.
ORI sebagai lembaga pengawasan eksternal didorong agar dapat mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat dan menghindari praktik maladministrasi, guna meningkatkan prinsip good governance di tengah kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara.
"Kita ingin agar ORI ini diperkuat baik dari sisi wewenang juga anggarannya, agar nantinya ORI ini bisa bekerja semaksimal mungkin," jelas Abdul Wahid usai memimpin Kunjungan Kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR RI ke provinsi Riau, Selasa (21/3).
Baca juga: Ombudsman Temukan Dugaan Maladministrasi dalam Permohonan Izin Usaha Bursa Aset Kripto
"Khususnya terhadap sektor-sektor pelayanan publik ini menjadi perhatian khusus bagi kita ke depan. Agar tidak ada lagi masyarakat yang terabaikan kepentingannya di berbagai macam pelayanan terutama pelayanan-pelayanan paling urgen seperti pendidikan, kesehatan, pertanahan, kependudukan dan lain-lain," terangnya.
ORI Miliki Wewenang Awasi Penyelenggaraam Publik
Lebih lanjut politikus Fraksi PKB itu menjelaskan ORI, berdasarkan undang-undang, memiliki wewenang dalam mengawasi penyelenggaraan publik yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Negara dan pemerintahan, baik yang ada di pusat maupun di daerah.
Baca juga: Ombudsman RI : Bappebti Lalukan Tiga Maladministrasi Atas PT DFX
Namun kenyataan yang sering terjadi adalah pengabaian terhadap Rekomendasi ORI sebagai hasil pengawasan.
Hal ini berkaitan erat dengan minimnya pengetahuan masyarakat tentang fungsi dan tugas ORI yang secara tidak langsung berakibat terhadap rendahnya kesadaran masyarakat untuk menggunakan hak lapornya apabila terdapat praktik-praktik maladministrasi pemerintahan.
Implementasi UU tentang ORI
"Hal lain yang cukup signifikan dalam implementasi Undang-Undang tentang ORI adalah terkait dengan status dan kedudukan sumber daya manusia ORI baik pegawai maupun Asisten Ombudsman yang sampai saat ini belum terakomodasi dalam sistem kepegawaian nasional," terangnya.
"Oleh karena itu perubahan atas Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang ORI merupakan suatu keharusan dalam rangka menjamin terwujudnya tujuan pembentukan pemerintah negara Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam Alinea Keempat Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945," jelas Abdul.
Baca juga: Ombudsman Pastikan Pupuk Bersubsidi di Sumsel Lebih dari Cukup
Sebelumnya pada kesempatan yang sama Asisten III Setdaprov Riau Joni Irwan menyambut baik sosialisasi pembahasan penyusunan RUU tentang perubahan atas UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang ORI.
Sebagaimana diketahui UU Nomor 37 tentang Ombudsman RI telah berjalan lebih kurang 14 tahun. Namun, dalam perjalanan Ombudsman RI masih mengalami hambatan dalam menjalani fungsi, tugas dan wewenangnya.
"Kehadiran ORI semakin diperlukan saat ini, karena tuntutan masyarakat akan pelayanan publik semakin besar, seiring meningkatnya kesadaran akan hak-hak masyarakat pada pelayanan yang semakin baik. Ini artinya sebagai pengawas, posisinya harus diatas institusi yang diawasi dan dalam melaksanakan pengawasan harus bersifat independen. Oleh karena itu, perlu penguatan status rekomendasi atau keputusan ombudaman RI agar dipatuhi oleh instansi pelayanan publik," ungkapnya.
Baca juga: Ombudsman RI Anggap Pemerintah Tidak Kompeten Menangani Kasus GGAPA
Oleh karena itu, pihaknya berharap dengan kehadiran Baleg DPR RI dapat memberikan dampak positif bagi Ombudsman RI dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
"Karena tugas ORI bukan hanya menyelesaikan laporan atau menerima pengaduan masalah pelayanan publik, namun juga mencegah maladminstrasi yang berarti mendorong, memotivasi, dan membantu penyelenggara pelayanan publik memberikan pelayanan lebih baik lagi. Dengan demikian, peran ORI dalam penyelenggaraan pelayanan publik sangatlah strategis dan penting dalam menjamin perlindungan hak-hak konstitusional masyarakat," imbuhnya. (RO/S-4)
Sinergi bersama Kementerian Perdagangan, Kementerian ESDM dan lembaga pengawas negara, yaitu Ombudsman akan terus ditingkatkan.
Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto, menagih tanggung jawab Pemda DKI Jakarta harus segera menerbitkan regulasi atas pembangunan Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT).
Sistem itu bertujuan menyelaraskan pusat dan daerah dalam menjalankan program prioritas nasional termasuk penanganan tengkes (stunting).
Menurut Najih, jumlah kementerian, lembaga, dan pemda yang masuk zona hijau pada tahun ini sejumlah 414. Angka itu meningkat signifikan dibanding penilaian 2022 yang hanya 272.
Polemik harga beras yang berkepanjangan berpotensi memunculkan dampak yang lebih serius, antara lain, pelayanan publik terganggu, inflasi, meningkatnya angka kemiskinan
TEMUAN Ombudsman RI dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023 di sejumlah daerah harus menjadi perhatian serius para pemangku kepentingan sebagai dasar perbaikan
BADAN Gizi Nasional (BGN) meminta Ombudsman RI lebih ketat dalam pengawasan program Makan Bergizi Gratis (MBG) setiap harinya perihal anggaran maupun kualitas pangan.
BANYAKNYA persoalan dalam implementasi program Makan Bergizi Gratis (MBG) disebut banyak pihak disebabkan belum adanya kebijakan yang memadai.
SEORANG pria berinisial YKB, 36, ditemukan tewas diduga bunuh diri dengan gantung diri di ruangan driver gedung Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta Selatan.
ANGGOTA Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika mengatakan pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap seluruh proses layanan penyediaan BBM yang dilakukan oleh Pertamina.
Salah satu cara mempercepat transformasi digital untuk mewujudkan pelayanan publik yang prima, yaitu dengan membangun sarana jaringan utilitas terpadu (SJUT).
Ombudsman RI menemukan fakta di lapangan bahwa distribusi elpiji 3 kg masih tidak seimbang bahkan cenderung amburadul.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved