Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
OMBUDSMAN RI menyampaikan rasa prihatin dengan masih munculnya gangguan ginjal akut pada anak dalam 1 atau 2 bulan terakhir.
Terkait dengan munculnya kasus GGAPA, Ombudsman RI telah melakukan investigasi berdasarkan kejadian yang muncul di masyarakat, banyaknya korban di Oktober-November 2022 seakan tidak berhenti.
"Kami melakukan investigasi sesuai kewenangan kita sudah diselesaikan pada Desember di 24 provinsi. Hasil investigasi kami kami menyimpulkan memang dari pihak pemerintah dalam tata laksana pelayanan kesehatan GGAPA ini yakni Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes)," kata Kepala Pemeriksaan Keasistenan Utama VI Ombudsman RI, Ahmad Sobirin pada Kamis (9/2).
Baca juga: Kemenkes Laporkan Satu Pasien Suspek Gagal Ginjal bukan Termasuk GGAPA
Baca juga: Ketua PBHI: Pemerintah Harus Tanggung Jawab Kasus GGAPA
Ombudsman menemukan bahwa terkait dengan kejadian GGAPA ini untuk level kemenkes pihaknya tidak menemukan tim surveilans melakukan pendataan sejak awal munculnya kasus.
"Kemenkes juga tidak menindaklanjuti kasus GGAPA ini sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB), sehingga berdampak pada pasifnya respons pemerintah dalam menindaklanjuti kasus tersebut," ucapnya.
"Kami menganggap bahwa pemerintah juga tidak kompeten dalam menYosialisasikan dan menegakkan peraturan secara luas terhadap fasilitas kesehatan dan tenaga kesehatan tentang tata laksana GGAPA akibat etilena glikol (EG) dan dietilena glikol(DEG)," tambah dia.
Pemerintah sampai Desember tidak menyampaikan informasi secara luas mengenai kesimpulan penyebab GGAPA ini.
"Karena pemerintah tidak menyampaikan informasi kepada masyarakat mengenai kesimpulan GGAPA dan sebenarnya ini sudah terkonfirmasi dari pihak RSCM bahwa gangguan ginjal akut pada anak akibat cemaran EG dan DEG yang dikonsumsi melaui obat sirop," jelasnya.
Kepada Badan POM, Ombudsman menganggap bahwa ada tanggung jawab yang tidak optimal dan tidak maksimal karena ternyata distribusi obat ini dengan tidak terawasi dari proses pembuatan obat sirop yang mengandung EG dan DEG di luar ambang batas tersebut yang jelas melanggar aturan.
"Kami menganggap Badan POM tidak juga melakukan pengawasan yang efektif dan komprehensif dalam farmakovigilans," lanjutnya.
Tindakan korektif yang disampaikan Ombudsman kepada Kemenkes juga belum direspon.
"Apa yang kami minta kepada Menkes sampai saat ini belum direspons, kami berharap Kemenkes serius untuk bekerja dalam menangani GGAPA ini, jangan sampai hanya berkomentar di media, melakukan penyampaian informasi melalui pers saja, kami berharap secara masih kemenkes menggunakan perangkat kerjanya seluruh faskes dan nakes sigap menangani GGAPA ini," pungkasnya. (H-3)
Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menyebut bahwa laporan terkait sengketa tanah Jimbaran telah diselesaikan sesuai mekanisme kelembagaan.
Dokumen tersebut mencakup kajian mendalam mengenai Pengelolaan Sampah di Kota Sorong dan Penanganan Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
Selain sistem pembayaran, evaluasi juga menyentuh aspek kenyamanan penumpang yang mengantre atau menunggu di stasiun.
Keberhasilan menyelamatkan aset negara sebesar Rp1,6 triliun menjadi catatan penting dalam pengawasan di sektor perekonomian.
Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika menilai komunikasi pemerintah kepada masyarakat masih belum konsisten lantaran warga di Sumatera Barat belum memperoleh informasi.
Reformasi Polri tidak hanya menyasar aspek kelembagaan, tetapi juga budaya kerja, kualitas pelayanan, dan integritas.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved