Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
OMBUDSMAN RI menemukan tiga bentuk dugaan maladministrasi berupa penundaan berlarut, penyimpangan prosedur, dan penyalahgunaan kewenangan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dalam proses permohonan Izin Usaha Bursa Berjangka (IUBB) aset kripto.
Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika mengatakan, pihaknya telah menindaklanjuti laporan masyarakat terkait pengajuan IUBB aset kripto dengan melakukan serangkaian pemeriksaan dan klarifikasi.
“Berdasarkan serangkaian pemeriksaan dokumen dan pihak terlapor maupun pihak terkait lainnya, ditemukan tiga bentuk dugaan maladministrasi yang dilakukan Bappebti, yakni penundaan berlarut, penyimpangan prosedur, dan penyalahgunaan wewenang,” ujar Yeka dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Kamis (16/2).
Baca juga: Bappebti Kejar Arahan Mendag Terkait Bursa Kripto
Yeka memaparkan, dugaan maladministrasi penundaan berlarut ditemukan lantaran hingga saat ini, belum ada kejelasan status pengajuan Izin Usaha Bursa Berjangka oleh pelapor kepada Bappebti. Sedangkan penyimpangan prosedur ditemukan dalam hal ketidakjelasan prosedur pengajuan Izin Usaha Bursa Berjangka dari pihak pelapor kepada Bappebti.
Kemudian, penyalahgunaan wewenang juga terlihat dari adanya dugaan penambahan prosedur baik secara teknikal maupun substantif dalam proses pengajuan Izin Usaha Bursa Berjangka.
Lebih lanjut, Yeka menuturkan sejak tahun 2020, pihak pelapor telah mengajukan permohonan Izin Usaha Bursa Berjangka dan telah mematuhi peraturan perundang-undangan perdagangan berjangka komoditi serta turunannya.
"Namun, hingga saat ini izin belum dikeluarkan tanpa adanya penolakan resmi dari Bappebti. Pelapor mengirimkan surat pengaduan terkait hal ini kepada Ombudsman RI pada 19 Desember 2022," tuturnya.
Baca juga: 4 Tips Trading Kripto Agar Tetap Cuan
Yeka menyebutkan total biaya yang telah dikeluarkan oleh pelapor dalam rangka pengajuan Izin Usaha Bursa Berjangka mencapai Rp 19 miliar. Selain itu pelapor juga telah menyiapkan dana sebesar Rp 100 miliar untuk membuktikan kondisi finansial perusahaan.
“Saat ini pemeriksaan masih berproses dan akan ada pemeriksaan lanjutan dari Ombudsman RI terhadap Kliring Berjangka Indonesia, Bappebti, dan Kementerian Perdagangan. Kami mengharapkan adanya kerja sama yang baik dari berbagai pihak agar persoalan laporan masyarakat ini dapat diselesaikan,” tegasnya.
(OL-17)
KISRUH investasi antara Sugiarto Hadi dengan PT Monex Investindo Futures (MIF) dan PT Surya Anugerah Mulia (SAM) yang bergulir sejak 2015, kini memasuki babak baru.
MENDAG Muhammad Lutfi diminta untuk memerintahkan kepala Bappebti untuk membatalkan dua surat Kepala Bappebti yang dinilai cacat prosedur.
Bappebti) memblokir 137 domain yang terdiri dari 117 situs web, 12 akun Instagram, dan 8 akun Facebook entitas di bidang perdagangan berjangka komoditi (PBK) yang tak berizin.
SUGIARTO Hadi, memberikan deadline selama tiga (3) hari mulai Senin (7/6) sampai Rabu (9/6) kepada Mendag dan Muhammad Lutfi dan Kepala Bappebti untuk menindak tegas dua perusahaan pialang.
Wamendag mengataka silakan investor crypto semua masuk ke Indonesia tetapi ada batasan-batasan regulasi, kerangka ekonomi, keuangan dan lain-lain yang harus dipenuhi.
OMBUDSMAN Kepulauan Riau (Kepri) menggelar rapat koordinasi dengan PT PLN Batam terkait dengan kesiapan pasokan listrik pada masa mudik dan Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M di Batam.
Pengabaian Permendikbud No 51 tahnun 2018 bisa dipidanakan
Rizal mensinyalir proses PPDB tahun ajaran 2019-2020 di SMA Negeri 2 sarat dengan praktik pungutan liar (pungli).
PERATURAN penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2019 terbukti menimbulkan kehebohan di berbagai wilayah. Banyak protes yang disampaikan orangtua calon siswa.
PEMASANGAN kabel utilitas udara di Jakarta melanggar ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Jaringan Utilitas.
POLEMIK pemotongan kabel optik terkait revitali-sasi trotoar di kawasan Jl Cikini Raya, Jakarta Pusat,
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved