Headline
Pemudik diminta manfaatkan kebijakan WFA.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap kementerian dan lembaga memudahkan proses perizinan. Pasalnya rumitnya pengajuan izin yang membuka celah korupsi.
"Masih banyak ditemui proses dan prosedur yang masih rumit, berbelit, serta tumpang-tindih aturan dan arogansi sektoral antarkementerian atau lembaga yang dapat menimbulkan tindak pidana korupsi," kata pelaksana tugas (Plt) Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK Edi Suryanto melalui keterangan tertulis, Kamis (23/3).
Edi mengatakan proses perizinan sudah semestinya diringkas. Dengan begitu, lanjutnya, konsep transparansi dan akuntabilitas dijamin berjalan dengan baik.
Baca juga: Lukas Enembe Tolak Minum Obat, KPK: Kami Bukan Lembaga Penjamin Sehatnya Pasien
Kemudahan perizinan dijamin bisa mempercepat perkembangan investasi di Indonesia. Pendapatan negara juga bisa meningkat dengan cepat.
"Pada proses perizinan daerah sesungguhnya menjadi langkah awal kegiatan penanaman modal atau investasi pada setiap daerah di Indonesia," ucap Edi.
Baca juga: Kepala PPATK Tepis Tudingan Komisi III DPR soal Motif Politik
Proses perizinan merupakan instrumen penting untuk pemerintah daerah maupun pusat mengendalikan kegiatan usaha. KPK berharap kementerian maupun lembaga menerapkan sistem integrasi.
Integrasi bisa dilakukan dengan menerapkan Online Single Submission (OSS). Kebijakan itu sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2018.
Sistem itu diyakini bisa meningkatkan proses penanaman modal dan berusaha di Indonesia. Selain itu, jaminan kepastian hukum dipastikan semakin kuat.
Sistem itu juga dijamin bisa menutup celah korupsi. Lobi-lobi kotor dalam proses perizinan dijamin tidak bisa dilakukan lagi.
"KPK mendorong seluruh pemerintah daerah di Indonesia dapat menata proses pelayanan perizinan agar terintegrasi secara elektronik. Dengan harapan, penataan tersebut dapat menghapus praktik korupsi dalam pelayanan perizinan, serta dapat mengurangi interaksi langsung antara pelaku usaha dengan aparatur pemerintah daerah," ujar Edi. (Z-3)
Banyaknya peraturan yang tumpang tindih, proses perizinan yang berlapis, serta perubahan kebijakan yang terlalu sering telah menjadi penghambat nyata bagi investasi di Indonesia.
INDUSTRI aesthetic berkembang pesat dalam satu dekade terakhir, seiring meningkatnya permintaan layanan kecantikan dan kesehatan berbasis teknologi.
Daftar 7 kepala daerah di Indonesia yang kasus korupsinya menyeret anggota keluarga. Lengkap dengan tahun, relasi keluarga, dan ringkasan kasus.
REI mengungkapkan bahwa 306 proyek properti yang memiliki total nilai investasi mencapai Rp34,5 triliun kini terhenti akibat persoalan perizinan lintas kementerian.
SEKTOR usaha ultramikro, mikro, kecil dan menengah (UMKM) membutuhkan ekosistem yang sehat agar bisa naik kelas dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
PT Pertamina (Persero) memperkenalkan inovasi digital terbaru dalam pengelolaan perizinan melalui penerapan berbasis teknologi geospasial ArcGIS.
KPK memberi status tahanan rumah pada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menuari sorotan. tidak sejalan dengan karakter kasus korupsi besar yang ditangani dan penegakan hukum
Parlemen Norwegia sepakat selidiki hubungan diplomat dan pejabat tinggi dengan Jeffrey Epstein. Nama mantan PM hingga Putri Mahkota terseret dalam skandal ini.
WACANA pemotongan gaji menteri dan DPR untuk merespons tekanan ekonomi global dinilai tidak akan memberikan dampak signifikan terhadap kondisi fiskal Indonesia, kata Agus Pambagio
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pelanggaran yang diatur dalam undang-undang sektoral seperti kehutanan, perbankan, atau lingkungan hidup tetap bisa dijerat UU Tipikor.
Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa praktik korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan harus dihapuskan karena bertentangan dengan nilai-nilai agama sekaligus menjadi ancaman
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring dalam operasi senyap tersebut.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved