Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap kementerian dan lembaga memudahkan proses perizinan. Pasalnya rumitnya pengajuan izin yang membuka celah korupsi.
"Masih banyak ditemui proses dan prosedur yang masih rumit, berbelit, serta tumpang-tindih aturan dan arogansi sektoral antarkementerian atau lembaga yang dapat menimbulkan tindak pidana korupsi," kata pelaksana tugas (Plt) Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK Edi Suryanto melalui keterangan tertulis, Kamis (23/3).
Edi mengatakan proses perizinan sudah semestinya diringkas. Dengan begitu, lanjutnya, konsep transparansi dan akuntabilitas dijamin berjalan dengan baik.
Baca juga: Lukas Enembe Tolak Minum Obat, KPK: Kami Bukan Lembaga Penjamin Sehatnya Pasien
Kemudahan perizinan dijamin bisa mempercepat perkembangan investasi di Indonesia. Pendapatan negara juga bisa meningkat dengan cepat.
"Pada proses perizinan daerah sesungguhnya menjadi langkah awal kegiatan penanaman modal atau investasi pada setiap daerah di Indonesia," ucap Edi.
Baca juga: Kepala PPATK Tepis Tudingan Komisi III DPR soal Motif Politik
Proses perizinan merupakan instrumen penting untuk pemerintah daerah maupun pusat mengendalikan kegiatan usaha. KPK berharap kementerian maupun lembaga menerapkan sistem integrasi.
Integrasi bisa dilakukan dengan menerapkan Online Single Submission (OSS). Kebijakan itu sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2018.
Sistem itu diyakini bisa meningkatkan proses penanaman modal dan berusaha di Indonesia. Selain itu, jaminan kepastian hukum dipastikan semakin kuat.
Sistem itu juga dijamin bisa menutup celah korupsi. Lobi-lobi kotor dalam proses perizinan dijamin tidak bisa dilakukan lagi.
"KPK mendorong seluruh pemerintah daerah di Indonesia dapat menata proses pelayanan perizinan agar terintegrasi secara elektronik. Dengan harapan, penataan tersebut dapat menghapus praktik korupsi dalam pelayanan perizinan, serta dapat mengurangi interaksi langsung antara pelaku usaha dengan aparatur pemerintah daerah," ujar Edi. (Z-3)
SEKTOR usaha ultramikro, mikro, kecil dan menengah (UMKM) membutuhkan ekosistem yang sehat agar bisa naik kelas dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
PT Pertamina (Persero) memperkenalkan inovasi digital terbaru dalam pengelolaan perizinan melalui penerapan berbasis teknologi geospasial ArcGIS.
Fiktif positif diberlakukan sebagai terobosan reformasi birokrasi untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi layanan perizinan.
HIMPUNAN Kawasan Industri Indonesia (HKI) menegaskan perlunya langkah konkret untuk memperkuat ekosistem investasi kawasan industri di tengah target ambisius pemerintah
Dalam upaya mendukung kemudahan berusaha dan memajukan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Paguyuban UMKM Kabupaten Karimun merilis Buku Panduan Pelayanan dan Perizinan UMKM
Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jakarta secara resmi memberikan izin fasilitas Toko Bebas Bea (TBB) kepada PT YTS Segar Indo Makmur.
Bupati Pati Sudewo yang mengembalikan uang dari kasus korupsi suap jalur kereta api sebesar Rp720 juta merupakan sikap kooperatif, namun tak menghapus tindak pidana korupsi.
Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Eks ibu negara Korea Selatan, Kim Keon Hee, ditangkap atas tuduhan manipulasi saham dan korupsi.
Kerusakan lingkungan atas kasus korupsi juga disebut merugikan hak masyarakat adat di sejumlah wilayah. Salah satunya terjadi di wilayah Halmahera Timur, Maluku Utara.
KPK telah memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Kamis (7/8).
Kasus ini dikabarkan membuat negara merugi hingga Rp1,8 triliun.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved