Headline
Rakyat menengah bawah bakal kian terpinggirkan.
PIHAK Rumah Sakit Royal Health Care, Stroke & Cancer Centre Singapura meminta izin pada Ikatan Dokter Indonesia (ID) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk bisa mendapatkan laporan medis Lukas Enembe selama ditangani dokter di RSPAD Gatot Soebroto Jakarta.
Permintaan itu disampaikan RS Singapura melalui surat tertanggal 24 Februari 2023 dan ditandatangani langsung oleh Levina Michael, Center Manajer RS Royal Health Care, Stroke & Cancer Centre Singapura.
"Betul ada surat tersebut yang intinya meminta IDI dan KPK memberikan izin pada dokter di RS Singapura yang selama ini menangani Bapak Lukas agar diberi akses untuk mengetahui laporan medis selama ditangani di RSPAD Gatot Soebroto. Hanya saja sampai saat ini surat ini belum mendapat respons dari IDI dan KPK," kata adik Lukas, Elius Enembe, kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (18/3).
Dijelaskan Elius, dalam surat tersebut disampaikan bahwa Enembe adalah salah seorang pasien yang sedang ditangani oleh RS Singapura di bawah kontrol dr Patrick Ang selaku Konsultan Senior Kardiologi dan dr Fransisco Salcido-Ochoa selaku Senior Renal Phisycian (ahli ginjal).
Baca juga: Kembali Dugaan Korupsi di Kemensos, Menteri dari PDIP Bakal Dicap Negatif
"Nah mereka ingin tahu karena Pak Lukas sedang dalam penanganan dokter ini di Singapura, wajar sekali mereka ingin tahu kondisi Pak Lukas saat ini karena rasa tanggung jawab mereka," kata Elius.
Intinya, kata Elius, menurut surat yang juga diterima pihak keluarga tersebut, dokter di RS Singapura sangat memberi perhatian pada kondisi medis terbaru Lukas Enembe. Bukan hanya itu, para dokter juga sangat peduli dengan kondisi ginjal yang telah memburuk dengan kontrol tekanan darah.
"Artinya ini situasi yang para dokter khawatirkan. Maka sebaiknya kalau memang KPK tidak memberi Pak Lukas izin berobat ke Singapura, ya berikan akses dokter-dokter ini untuk mengetahui perkembangan kesehatan Pak Lukas saat ini, ya obat-obat apa yang diberikan dan tindakan medis lainnya. Ini sangat penting untuk kepentingan kesehatan Pak Lukas sendiri," tukas Elius.
Ia berharap ada keikhlasan dari KPK dan IDI merespons permintaan RS Singapura tersebut. "Kami pun meminta KPK dan IDI agar dokter dari RS Singapura tersebut mendapatkan akses tersebut," pungkas Elius. (I-2)
MANTAN Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita, akhirnya dijatuhi hukuman 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang.
Barang-barang yang disita diduga terkait kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag).
Pimpinan KPK tidak mau ikut campur atas pertimbangan penyidik memanggil saksi untuk pemberkasan kasus. Saat ini, Yaqut masih berstatus saksi.
ICW sudah mencatatkan nama pegawai negeri yang diduga memotong jatah makan jamaah haji. Catatan ICW, orang itu mendapatkan keuntungan sebesar Rp50 miliar.
Tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan pada Dinas PUPR Sumatra Utara, M. Rayhan Dulasmi Piliang, diperiksa di Gedung Merah Putih KPK.
ICW menilai pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto tanpa pertimbangan matang dan berbahaya bagi penegakan hukum kasus korupsi.
Pendalaman keterangan saksi juga penting untuk memastikan posisi dan pembelian jet pribadi itu. Terbilang, kendaraan udara itu diyakini ada di luar negeri.
KPK memastikan bakal menyita barang-barang yang berkaitan dengan perkara ini. Pihak-pihak yang menyimpan aset terkait kasus diharap kooperatif.
Jet pribadi itu saat ini ada di luar negeri. Kendaraan itu perlu disita untuk kebutuhan pembuktian dan pengembalian kerugian negara.
Hanya Dius yang menjadi tersangka dalam kasus ini. Lukas tidak bisa diproses hukum lagi, karena sudah meninggal.
KPK secara resmi menetapkan mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu Kepala Daerah Provinsi Papua, Dius Enumbi (DE) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi,
PSBS Biak dijadwalkan akan melakoni empat pertandingan kandang di Stadion Lukas Enembe pada sisa kompetisi Liga 1.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved