Headline
Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.
Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun 2020-2021 di Kementerian Sosial (Kemensos). Buntut kasus itu, menteri dari PDI Perjuangan (PDIP) berpotensi dicap negatif.
"Publik tentu saja akan memiliki penilaian negatif terhadap kinerja dari menteri sosial notabene merupakan kader PDI Perjuangan," kata peneliti dari Indikator Politik Indonesia Bawono Kumoro, Sabtu (18/3).
Saat ini Kemensos dipimpin kader PDIP Tri Rismawati. Sebelumnya dipimpin kader PDIP lainnya, Juliari P Batubara. Juliari terjerat kasus korupsi bansos sembako terkait penanganan covid-19.
Baca juga: KPK Pakai Instrumen Follow the Money Ungkap Peran Dito Mahendra
"Kasus korupsi dilakukan oleh menteri sosial terdahulu Juliari P Batubara harus bisa menjadi pelajaran berharga bagi menteri sosial saat ini Tri Risma," ujar Bawono.
Kemensos, kata Bawono menjadi salah satu kementerian yang rentan korupsi. Karena sangat terkait dengan dana bantuan-bantuan sosial.
Baca juga: Wacana Duet Prabowo-Ganjar Dinilai Pukulan Telak bagi Cak Imin
Kemunculan kasus teranyar itu menunjukkan belum tercapainya harapan Presiden Joko Widodo (Jokowi). "Harapan Presiden agar kementerian sosial bisa lebih bersih dan lebih baik dengan menempatkan Tri Risma sebagai menteri pengganti Juliari P Batubara belum bisa tercapai," ucap Bawono.
KPK menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan rasuah bansos beras untuk KPM PKH Tahun 2020-2021 di Kemensos. Mereka semua sudah dicegah ke luar negeri selama enam bulan. KPK berharap para tersangka kooperatif selama proses hukum berjalan.
Keenam tersangka itu, Mantan Direktur Utama (Dirut) PT TransJakarta sekaligus Dirut PT Bhanda Ghara Reksa Persero, M Kuncoro Wibowo, Direktur Komersial PT Bhanda Ghara Reksa Persero Budi Susanto, VP Operation PT PT Bhanda Ghara Reksa Persero April Churniawan, Ketua tim penasihat PT Primalayan Teknologi Persada Ivo Wongkaren, Anggota tim penasihat PT Primalayan Teknologi Persada Roni Ramdani, General Manager PT Primalayan Teknologi Persada Richard Cahyanto. (Z-3)
KPK optimistis hadapi praperadilan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas. BPK tegaskan adanya kerugian negara dalam korupsi kuota haji di Kemenag. Cek faktanya!
Pihak Gus Yaqut mempertanyakan keabsahan perhitungan kerugian negara sebesar Rp622 miliar yang disampaikan KPK dalam sidang praperadilan kasus dugaan korupsi kuota haji.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai dalil kubu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut berupaya menghindari proses penegakan hukum kasus dugaan korupsi kuota haji.
KPK ungkap hasil audit BPK dalam sidang praperadilan Yaqut Cholil Qoumas. Kerugian negara kasus korupsi kuota haji capai Rp622 miliar dengan 200 dokumen bukti.
Herdiansyah menekankan bahwa seorang politisi seharusnya menempuh karier dari bawah untuk diasah cara berpikirnya, termasuk pengetahuan terkait praktik politik.
BUPATI Pekalongan Fadia Arafiq mengaku tak sadar telah melakukan tindak pidana korupsi. Ia mengatakan tak punya pengetahuan soal rasuah lantaran berlatar belakang sebagai penyanyi dangdut.
Rencana pemberian bantuan pangan tersebut merupakan instruksi dari bupati.
Presiden Jokowi telah menyetujui untuk melanjutkan pemberian bantuan pangan beras 10 kg per bulan bagi 22 juta lebih Kelompok Penerima Manfaat (KPM). Meski tidak akan sampai Desember 2024.
Bantuan diberikan untuk mengurangi beban keluarga miskin, mengentaskan kemiskinan, menanggulangi kekurangan pangan dan gizi, serta menurunkan angka stunting.
Di Kota Sukabumi terdapat sebanyak 26.244 keluarga penerima manfaat (KPM) yang mendapatkan bantuan tersebut
Bantuan beras pemerintah yang digulirkan bagi KPM tentu sangat membantu di tengah kondisi beras yang langka dan harga yang mahal
Mereka rela mengantri sambil hujan-hujanan sejak pagi untuk mendapatkan jatah beras gratis sebanyak 10 kilogram
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved