Headline
Pemerintah tetapkan 1 Ramadan pada Kamis, 19 Februari 2026.
Kumpulan Berita DPR RI
UPAYA peningkatan partisipasi perempuan dalam politik memerlukan dukungan semua pihak demi mewujudkan proses pembangunan yang lebih baik.
"Merealisasikan lebih banyak partisipasi perempuan dalam setiap pengambilan kebijakan publik harus konsisten diupayakan demi mewujudkan pembangunan yang lebih baik," kata Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Jumat (17/3).
Riset State of The World's Girls Report (SOTWG) yang dipublikasikan Plan Indonesia awal tahun ini mencatat sebanyak 9 dari 10 perempuan percaya bahwa partisipasi politik itu penting. Namun para perempuan itu juga mengakui berbagai hambatan dalam proses partisipasi tersebut.
Baca juga: AHY Dinilai Kandidat Pas Dampingi Anies Di Pilpres 2024
Hambatan itu bersifat interseksional dan struktural karena usia dan gender yang dianggap belum dewasa serta berbagai stereotipe yang berkembang di masyarakat. Tantangan lain beragam, dari kurangnya akses ke dalam pengambilan keputusan, persepsi kurangnya pengetahuan atau keterampilan, hingga gagasan dari orang lain tentang yang pantas untuk remaja perempuan.
Berdasarkan hasil Pemilu 2019, keterwakilan perempuan di lembaga legislatif nasional (DPR) berada pada angka 20,8% atau 120 anggota legislatif perempuan dari 575 anggota DPR. Persentase keterwakilan perempuan tersebut masih di bawah angka persyaratan 30% jumlah calon legislatif perempuan pada saat parpol mendaftar menjadi peserta pemilu.
Menurut Lestari, sangat kompleksnya tantangan yang dihadapi tersebut membuat upaya melibatkan perempuan untuk berpartisipasi dalam proses politik membutuhkan dukungan dari banyak pihak dan strategi yang tepat. Ini karena, jelas Rerie, sapaan akrab Lestari, tidak mudah mengikis anggapan atau persepsi masyarakat yang berkembang terkait seharusnya perempuan berkegiatan di masyarakat.
Rerie yang juga anggota Komisi X DPR dari Dapil II Jawa Tengah itu berharap lewat peningkatan kualitas pendidikan nasional dorongan para perempuan untuk berkiprah di luar sektor domestik, seperti di bidang politik, dapat diwujudkan. Selain itu, tambah Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu, sosialisasi masif terkait pentingnya partisipasi perempuan dalam setiap pengambilan kebijakan publik, harus konsisten dilakukan untuk peningkatan pemahaman di lingkungan masyarakat.
Dengan sejumlah dukungan tersebut, Rerie berharap sikap perempuan yang menilai bahwa politik itu penting dapat terus didorong sehingga mampu meningkatkan partisipasi perempuan di bidang politik di tanah air. (Z-2)
Amazon bersama Prestasi Junior Indonesia (PJI) kembali menggelar program Amazon Girls’ Tech Day untuk menginspirasi dan mempersiapkan generasi perempuan menghadapi masa depan.
WAKIL Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mengatakan, butuh upaya kolektif setiap anak bangsa untuk meningkatkan peran aktif perempuan di bidang politik.
Gapki menggelar pertemuan 140 pemangku kepentingan di Palu untuk mendorong perlindungan pekerja perempuan dan penguatan prinsip kesetaraan gender di sektor sawit.
Kekerasan terhadap perempuan dan anak bukan isu sektoral semata, melainkan persoalan kebangsaan yang membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat.
Anggia Ermarini mengungkapkan IMW 2026 merupakan bentuk nyata keberpihakan Fatayat NU terhadap penguatan peran perempuan di berbagai sektor kehidupan.
Workshop peningkatan kapasitas ini diikuti lebih dari 100 pelaku UMKM perempuan ibu rumah tangga dari berbagai daerah di Jawa Barat.
Menlu Sugiono bertemu Sekjen PBB António Guterres di New York, bahas Palestina, Board of Peace, dan partisipasi Presiden Prabowo Subianto.
POLITIK sering riuh oleh slogan, tapi sepi etika. Kita mudah terpukau oleh janji muluk, retorika yang memabukkan, dan klaim kemenangan seolah tanda kelayakan moral.
KPPOD menilai 25 tahun otonomi daerah menunjukkan kemajuan penurunan kemiskinan dan peningkatan IPM, namun tren resentralisasi dan ketergantungan fiskal ke pusat menguat.
Prabowo juga melantik Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
Mahfud mengatakan posisi Polri saat ini merupakan hasil reformasi 1998.
PKB menyebut arah kebijakan tersebut sebagai penerapan ekonomi konstitusi yang berpijak pada Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved