Headline
Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.
KEMENTERIAN Hukum dan Ham masih menggodok atau mengharmonisasi RUU Perampasan Aset. Wakil Menteri Hukum dan Ham (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan proses harmonisasi tersebut sedang berjalan dan hampir rampung. Pemerintah segera menyerahkan RUU Perampasan Aset ke DPR untuk dibahas lebih lanjut.
“Iya masih diharmonisasi kami akan serahkan kepada presiden kemudian nanti akan ada surat presiden (Surpres). Kami berusaha nanti ada pembukaan masa sidang minggu depan, Selasa tanggal 14. Kalau bisa sudah mulai dibahas pada masa sidang berikut,” ujar Edward yang ditemui seusai sosialisasi KUHP baru, Jumat (10/3) di Yogyakarta, Jumat (10/3).
Menurutnya sejak lama pemerintah sudah menginginkan RUU tersebut untuk bisa diserahkan dalam waktu dekat. Harapannya bisa dilakukan sebelum pembukaan masa sidang pekan depan.
Baca juga : Kemenkum dan HAM: KUHP Baru Hapuskan Orientasi Balas Dendam
“(Dalam waktu dekat) kalau sudah ada surat dari presiden pasti akan ke DPR,” jelas Edward.
Dalam menyusun RUU Perampasan Aset, Edward menuturkan pemerintah mengacu pada panduan yang sudah disepakati dan diatur dalam United Nation Convention Against Corruption (UNCAC). Panduan tersebut telah diratifikasi dengan UU Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan United Nations Convention Against Corruption.
“Sebetulnya perampasan aset ini tidak terlepas dari united nation convention against corruption. Kami berangkat dari situ,” ucapnya.
Baca juga : RUU Perampasan Aset Tak Kunjung Disahkan, Pengamat: Ada Ketakutan Elite Politik
Perampasan aset selama ini dilakukan menggunakan jalur pidana dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Dalam RUU terbaru, perampasan aset dimungkinkan bisa dilakukan melalui gugatan perdata.
“Meskipun perampasan aset di berbagai negara itu tidak hanya melalui pengadilan jalur pidana tapi juga bisa non pidana artinya bisa dilakukan gugatan perdata. Itu yang akan kami bahas di dalam RUU Perampasan Aset,” jelasnya.
Edward mengatakan pemerintah telah memasukan pengaturan upaya pencegahan tindak pidana pencucian uang dalam RUU Perampasan Aset. Beneficial ownership atau pelaporan data kepemilikan korporasi akan diatur secara rinci dalam RUU ini dan bersifat wajib. Namun dia belum dapat memastikan bentuk pelaporan apakah sama dengan LHKPN dan badan yang akan menerima laporan tersebut
“Persis itu diatur dalam perampasan aset. Jadi semacam suatu pencegahan, jadi korporasi itu memberitahukan bahwa dia punya aset berapa segala macam supaya dia tidak dijadikan sebagai tempat pencucian uang. Apakah sama dengan LHKPN dan dilaporkan ke KPK ini yang nanti masih akan dibahas,” ungkapnya.(Z-8)
Fatwa MUI merekomendasikan agar Kemenkum tidak mengeluarkan legalitas sound horeg, termasuk kekayaan intelektual (KI) sebelum ada komitmen perbaikan
Tiga pemain naturalisasi yang akan diambil sumpah menjadi warga negara Indonesia (WNI) tersebut yakni Dean James, Emil Audero, dan Joey Pelupessy.
KANTOR Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) DKI Jakarta melakukan Refleksi Akhir Tahun 2024 di Aula Kantor Wilayah, Kemenkumham DKI Jakarta,
Kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah sangat penting untuk membentuk kabupaten/kota peduli HAM.
MENTERI Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai ikut disorot publik karena pernyataannya yang menginginkan anggaran Rp20 triliun untuk kementeriannya.
KEMENTERIAN Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Tengah memperkuat komitmennya dalam mendorong pembentukan produk hukum daerah yang berlandaskan hak asasi manusia (HAM).
Narasi kenaikan gaji anggota DPR RI bukan sesuatu yang mendesak untuk direalisasikan.
Nasir menjelaskan setelah aspek redaksional selesai, draf RUU KUHAP akan dikembalikan ke Panja untuk masuk proses finalisasi. Namun ia belum bisa memastikan waktu penyelesaian tersebut.
SEPANJANG tiga periode di DPR, saya tidak mendapat kepercayaan fraksi/partai untuk menjadi pimpinan di badan atau komisi di DPR.
DPR siap mendukung komitmen Presiden Prabowo yang siap ‘menyikat’ tambang ilegal.
Keputusan menaikkan pajak sering dipicu oleh beragam faktor, salah satunya efisiensi anggaran dari pemerintah pusat yang berdampak pada berkurangnya transfer ke daerah.
Berikut isi pidato Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Sidang Tahunan MPR RI.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved