Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Hukum dan Ham masih menggodok atau mengharmonisasi RUU Perampasan Aset. Wakil Menteri Hukum dan Ham (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan proses harmonisasi tersebut sedang berjalan dan hampir rampung. Pemerintah segera menyerahkan RUU Perampasan Aset ke DPR untuk dibahas lebih lanjut.
“Iya masih diharmonisasi kami akan serahkan kepada presiden kemudian nanti akan ada surat presiden (Surpres). Kami berusaha nanti ada pembukaan masa sidang minggu depan, Selasa tanggal 14. Kalau bisa sudah mulai dibahas pada masa sidang berikut,” ujar Edward yang ditemui seusai sosialisasi KUHP baru, Jumat (10/3) di Yogyakarta, Jumat (10/3).
Menurutnya sejak lama pemerintah sudah menginginkan RUU tersebut untuk bisa diserahkan dalam waktu dekat. Harapannya bisa dilakukan sebelum pembukaan masa sidang pekan depan.
Baca juga : Kemenkum dan HAM: KUHP Baru Hapuskan Orientasi Balas Dendam
“(Dalam waktu dekat) kalau sudah ada surat dari presiden pasti akan ke DPR,” jelas Edward.
Dalam menyusun RUU Perampasan Aset, Edward menuturkan pemerintah mengacu pada panduan yang sudah disepakati dan diatur dalam United Nation Convention Against Corruption (UNCAC). Panduan tersebut telah diratifikasi dengan UU Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan United Nations Convention Against Corruption.
“Sebetulnya perampasan aset ini tidak terlepas dari united nation convention against corruption. Kami berangkat dari situ,” ucapnya.
Baca juga : RUU Perampasan Aset Tak Kunjung Disahkan, Pengamat: Ada Ketakutan Elite Politik
Perampasan aset selama ini dilakukan menggunakan jalur pidana dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Dalam RUU terbaru, perampasan aset dimungkinkan bisa dilakukan melalui gugatan perdata.
“Meskipun perampasan aset di berbagai negara itu tidak hanya melalui pengadilan jalur pidana tapi juga bisa non pidana artinya bisa dilakukan gugatan perdata. Itu yang akan kami bahas di dalam RUU Perampasan Aset,” jelasnya.
Edward mengatakan pemerintah telah memasukan pengaturan upaya pencegahan tindak pidana pencucian uang dalam RUU Perampasan Aset. Beneficial ownership atau pelaporan data kepemilikan korporasi akan diatur secara rinci dalam RUU ini dan bersifat wajib. Namun dia belum dapat memastikan bentuk pelaporan apakah sama dengan LHKPN dan badan yang akan menerima laporan tersebut
“Persis itu diatur dalam perampasan aset. Jadi semacam suatu pencegahan, jadi korporasi itu memberitahukan bahwa dia punya aset berapa segala macam supaya dia tidak dijadikan sebagai tempat pencucian uang. Apakah sama dengan LHKPN dan dilaporkan ke KPK ini yang nanti masih akan dibahas,” ungkapnya.(Z-8)
Amerika Serikat mewajibkan calon tentara setidaknya memiliki kartu izin tinggal permanen (Green Card) atau telah menjadi warga negara AS (US Citizen).
DJKI Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melakukan Ekspos dan Pemusnahan Barang Bukti Hasil Penanganan Pelanggaran Kekayaan Intelektual.
DJKI dan Uni Eropa melalui EUIPO gelar workshop bahas tantangan penegakan hukum kekayaan intelektual di pasar fisik dan daring untuk wujudkan perdagangan sehat.
DJKI Kemenkumham rekomendasikan 41 situs ditutup karena terbukti langgar hak cipta. Langkah ini perkuat perlindungan karya kreatif di ranah digital.
Pemerintah Indonesia ajukan proposal hukum internasional ke WIPO untuk tata kelola royalti dan publisher right demi ekosistem musik dan media yang lebih adil.
Baleg DPR RI bersama Kemenkumham dan PPUU DPD RI menetapkan Prolegnas Prioritas 2025–2026 dengan total 67 RUU.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengingatkan adanya mantan pejabat yang diduga menjadi penumpang gelap dalam isu reformasi Polri.
Intimidasi tersebut merupakan bentuk nyata dari praktik pembungkaman terhadap daya kritis mahasiswa.
Insiden penembakan ini merenggut nyawa pilot dan kopilot, sementara 13 penumpang dilaporkan selamat.
ANGGOTA Komisi XII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Dewi Yustisiana, mendorong penyusunan roadmap nasional Logam Tanah Jarang (LTJ) yang terintegrasi.
Kebijakan penghapusan tunggakan iuran bagi peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) yang nonaktif dan terbukti tidak mampu berpotensi rumit bahkan membebani rakyat miskin.
Polemik penunjukan Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) kian menegaskan pentingnya batas kewenangan antarlembaga negara.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved