Headline
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Kumpulan Berita DPR RI
TIDAK kunjung disahkan juga Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dinilai peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Fakultas Hukum (FH) Universitas Mulawarman (Unmul), Herdiansyah Hamzah, karena ada ketakutan dari elite politik.
"Tentu ada ketakutan para elite politik jika RUU disahkan," kata Herdiansyah, Kamis (9/3).
Bila disahkan, kata Herdiansyah, RUU tersebut akan menyasar para koruptor secara meluas. Khususnya koruptor yang sebagian besar berasal dari anggota DPR, DPRD, dan kalangan pemerintahan.
Baca juga: RUU Perampasan Aset Segera Dibahas
"Aset-aset mereka akan jauh lebih mudah dirampas oleh negara dengan RUU ini," ujar Herdiansyah.
Herdiansyah mengatakan RUU Perampasan Aset sengaja dibiarkan terkatung-katung. Di sisi lain, pemerintah dan DPR kerap melontarkan pernyataan bahwa RUU tersebut harus segera dibahas dan diundangkan.
Baca juga: RUU Perampasan Aset Tindak Pidana Masuk Prolegnas
"Artinya, pernyataan-pernyataan tersebut hanya sebatas lips service," ucap Herdiansyah.
RUU Perampasan Aset masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023. Calon beleid itu merupakan inisiatif pemerintah.
Naskah akademik dan draf RUU tersebut sedang dilakukan harmonisasi lintas kementerian di level pemerintah. Anggota Komisi III DPR Didik Mukrianto mengatakan DPR siap membahas RUU Perampasan Aset bila sudah ada surat presiden (Surpres).
"Kami tahu RUU ini sangat dibutuhkan. Kami pasti akan bahas segera setelah ada Surpres (Surat Presiden) dan penunjukan wakil pemerintah diterima DPR," kata Didik Mukrianto. (Z-3)
Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat Ahmad Doli Kurnia Tandjung menyatakan RUU Perampasan Aset masuk dalam prolegnas akhir tahun
WAKIL Presiden Gibran Rakabuming Raka menyoroti lemahnya kemampuan negara mengembalikan aset hasil korupsi, meski kerugian negara terus membengkak hingga ratusan triliun rupiah.
WAKIL Presiden, Gibran Rakabuming Raka menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti pada pemidanaan semata.
TAHUN baru menumbuhkan harapan baru bagi bangsa ini. Kali ini, harapan baru eliminasi korupsi mulai berembus dari Senayan (Editorial Media Indonesia, 16/1/2026).
RUU Perampasan Aset dibutuhkan untuk memperbaiki sistem hukum yang masih lemah terhadap hasil kejahatan yang merugikan keuangan Negara.
RUU ini tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga pada pemulihan aset negara (asset recovery) sebagai bagian penting dari keadilan substantif.
Hambatan utama pengesahan RUU ini selama ini adalah kekhawatiran akan tumpang tindih dengan undang-undang sektoral lainnya.
Komisi Pencari Fakta (KPF) Masyarakat Sipil menyerahkan laporan lengkap hasil investigasi kerusuhan Agustus 2025 ke enam lembaga negara
anggota dpr Nyoman Parta, berharap masyarakat Bali mulai menjauhkan diri dari praktik rasisme yang kerap diarahkan kepada warga pendatang.
Sufmi Dasco Ahmad mendesak percepatan izin Bea Cukai untuk bantuan diaspora Aceh di Malaysia yang tertahan di Port Klang agar segera disalurkan ke korban bencana Sumatra.
Pengamat ESA Unggul Jamiluddin Ritonga kritik usulan koalisi permanen Golkar untuk Prabowo, dinilai berisiko lemahkan DPR dan checks and balances.
Firman Soebagyo kritik impor garam Australia dan nilai pemerintah lemah lindungi petani lokal. Komisi IV DPR desak bangun industri garam nasional.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved