Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
TIDAK kunjung disahkan juga Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dinilai peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Fakultas Hukum (FH) Universitas Mulawarman (Unmul), Herdiansyah Hamzah, karena ada ketakutan dari elite politik.
"Tentu ada ketakutan para elite politik jika RUU disahkan," kata Herdiansyah, Kamis (9/3).
Bila disahkan, kata Herdiansyah, RUU tersebut akan menyasar para koruptor secara meluas. Khususnya koruptor yang sebagian besar berasal dari anggota DPR, DPRD, dan kalangan pemerintahan.
Baca juga: RUU Perampasan Aset Segera Dibahas
"Aset-aset mereka akan jauh lebih mudah dirampas oleh negara dengan RUU ini," ujar Herdiansyah.
Herdiansyah mengatakan RUU Perampasan Aset sengaja dibiarkan terkatung-katung. Di sisi lain, pemerintah dan DPR kerap melontarkan pernyataan bahwa RUU tersebut harus segera dibahas dan diundangkan.
Baca juga: RUU Perampasan Aset Tindak Pidana Masuk Prolegnas
"Artinya, pernyataan-pernyataan tersebut hanya sebatas lips service," ucap Herdiansyah.
RUU Perampasan Aset masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023. Calon beleid itu merupakan inisiatif pemerintah.
Naskah akademik dan draf RUU tersebut sedang dilakukan harmonisasi lintas kementerian di level pemerintah. Anggota Komisi III DPR Didik Mukrianto mengatakan DPR siap membahas RUU Perampasan Aset bila sudah ada surat presiden (Surpres).
"Kami tahu RUU ini sangat dibutuhkan. Kami pasti akan bahas segera setelah ada Surpres (Surat Presiden) dan penunjukan wakil pemerintah diterima DPR," kata Didik Mukrianto. (Z-3)
Ketua Fraksi Golkar DPR Muhammad Sarmuji mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan dibahas setelah RUU KUHAP rampung pada akhir tahun ini
Presiden Prabowo Subianto telah menjalin komunikasi dengan para ketua umum partai politik terkait RUU Perampasan Aset.
Rancangan UU Perampasan Aset merupakan produk politik sehingga diperlukan koordinasi banyak pihak, termasuk pemerintah dan DPR.
Penting bagi DPR untuk dapat membedakan sistem perampasan aset IN REM yang ditujukan pada aset dan perampasan aset pidana yang ditujukan pada pelaku tindak pidana.
Zaenur menjelaskan bahwa konsep perampasan aset yang dilakukan tanpa melalui proses hukum pidana, akan dilakukan melalui jalur perdata.
Pemerintah maupun DPR tak kunjung mengesahkan RUU Perampasan Aset. KPK menilai calon beleid itu penting untuk penindakan kasus rasuah.
Ketua Komisi II DPR itu mengatakan saat ini DPR juga belum menentukan sikap resmi. Soal putusan MK masih jadi topik diskusi antarfraksi.
KOMISI VI DPR RI melakukan Kunjungan Kerja Spesifik ke salah satu sub Holding Perkebunan PTPN III (Persero), PTPN IV PalmCo.
duta besar (dubes) luar negeri Indonesia tidak boleh mengalami kekosongan sebab posisi dubes memiliki peran yang strategis bukan hanya sebagai simbol resmi representasi Indonesia
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa pembentukan tim ini diputuskan setelah berkonsultasi dengan Ketua DPR dan hasil diskusi dengan Pimpinan DPR RI lainnya.
KAPAL Motor Penyeberangan (KMP) Tunu Pratama Jaya yang tenggelam di Selat Bali memakan korban jiwa. DPR RI menyoroti kapal-kapal tua untuk masyarakat.
DPR RI menerima usulan 24 nama calon duta besar (dubes) RI untuk negara sahabat dan organisasi internasional. Namun, nama-nama calon tidak disebutkan, termasuk negaranya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved