DPR memastikan gerak cepat (gercep) membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Naskah akademik dan draf RUU tersebut sedang dilakukan harmonisasi lintas kementerian di level pemerintah.
"Kami tahu RUU ini sangat dibutuhkan. Kami pasti akan bahas segera setelah ada Surpres (Surat Presiden) dan penunjukan wakil pemerintah diterima DPR," kata Anggota Komisi III DPR Didik Mukrianto Kamis (9/3).
Didik menerangkan RUU Perampasan Aset yang masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023 itu merupakan inisiatif pemerintah. Sehingga, naskah akademik dan draf RUU tersebut menjadi tanggung jawab pemerintah.
Baca juga: RUU Perampasan Aset Tindak Pidana Masuk Prolegnas
"Setelah diterima DPR, maka proses pembahasannya baru bisa dilakukan," jelas Didik.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly mengatakan pihaknya sudah melakukan harmonisasi terhadap RUU Perampasan Aset. Dia berharap hasil akhirnya bisa dikirim ke DPR tahun ini.
Baca juga:
"Mudah-mudahan dalam tahun ini bisa kita kirimkan ke DPR," ucap Yasonna di Gedung Juang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Rabu, 8 Maret 2023. (Z-3)