Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
DPR memastikan gerak cepat (gercep) membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Naskah akademik dan draf RUU tersebut sedang dilakukan harmonisasi lintas kementerian di level pemerintah.
"Kami tahu RUU ini sangat dibutuhkan. Kami pasti akan bahas segera setelah ada Surpres (Surat Presiden) dan penunjukan wakil pemerintah diterima DPR," kata Anggota Komisi III DPR Didik Mukrianto Kamis (9/3).
Didik menerangkan RUU Perampasan Aset yang masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023 itu merupakan inisiatif pemerintah. Sehingga, naskah akademik dan draf RUU tersebut menjadi tanggung jawab pemerintah.
Baca juga: RUU Perampasan Aset Tindak Pidana Masuk Prolegnas
"Setelah diterima DPR, maka proses pembahasannya baru bisa dilakukan," jelas Didik.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly mengatakan pihaknya sudah melakukan harmonisasi terhadap RUU Perampasan Aset. Dia berharap hasil akhirnya bisa dikirim ke DPR tahun ini.
Baca juga:
"Mudah-mudahan dalam tahun ini bisa kita kirimkan ke DPR," ucap Yasonna di Gedung Juang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Rabu, 8 Maret 2023. (Z-3)
Lulus SMA, gadis itu melanjutkan kuliah di Universitas Indonesia dan University of Groningen di Negeri Belanda.
Pentingnya posyandu harus mandiri, untuk memberikan contoh makanan tambahan kepada warga sebagai bagian dari edukasi.
Ayep Zaki meresmikan Jalan Pemukiman RW 01 Desa Purwasari, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Netralitas ASN menjadi salah satu hal yang terus diawasi pada konteks kepemiluan.
Terdapat dua opsi yang dipertimbangkan oleh Kementerian PUPR untuk menyelesaikan perbaikan Tol Bocimi.
Isu penuntasan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) masa lalu masih menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah yang belum dapat terselesaikan.
WABAH penyakit korona (coronavirus disease 2019/covid-19) membuat roda agenda-agenda politik dan hukum nasional tersendat-sendat hampir sepanjang 2020
Undang-undang yang ada saat ini belum menjangkau terhadap kepentingan dan perlindungan kepada PRT.
RUU PRT pertama kali masuk Prolegnas 2004. Akan tetapi hingga lima tahun setelahnya hanya diparkir di Prolegnas 2004-2009.
RUU Penghapusan Kekerasan Perempuan (PKS) sudah diusulkan sejak 2016 silam.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved