Headline
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Masalah kesehatan mental dan obesitas berpengaruh terhadap kerja pelayanan.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengklarifikasi dugaan harta jumbo Rp56 miliar dalam LHKPN mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo.
Salah satu yang ditanyakan adalah mobil premium Jeep Rubicon berpelat nomor B 2581 PBP yang dibawa Mario Dandy Satrio (20) yang dipakai anak Rafael, Mario Dandy Satriyo, saat menganiaya putra pengurus GP Ansor, David Ozora.
Namun kejanggalan ditemukan oleh KPK, nama pemilik mobil yang tercantum di STNK dan BPKB Rubicon milik pejabat pajak ternyata bernama Ahmad Saefudin yang setelah ditelusuri beralamat di sebuah pemukiman padat penduduk bergang sempit, yang bahkan hanya bisa dilalui dua motor bergantian, di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan RT 1 RW 1 Jakarta Selatan.
Namun, Ketua RT setempat Kamso Badrudin berkata Saefudin sudah pindah sekitar tahun 2006/2007. Dulunya ia tinggal di Rumah kontrakan dengan corak berwarna biru itu ternyata merupakan kontrakan seluas 3x4 meter.
Kamso Badrudin, menegaskan jika tangan pertama Rubicon tersebut bukanlah milik mantan warganya. Ia menepis ketika tahu Asep warganya diisukan memiliki mobil mewah Jeep Rubicon yg kini terbawa masalah pasca kasus Mario Dandy dan ayahnya Rafael.
Kamso menilai hal tersebut tidak masuk akal. Terlebih, Kamso mengetahui latar belakang perekonomian Saefudin.
Baca juga: Rubicon Rafael Alun ternyata Dibeli dari Seorang 'Cleaning Service'
"terkait masalah unit mobil Rubicon itu yang kita tahu harganya sangat fantastis ya saya lagi menyatakan bahwa itu nonsen bapak saudara sini memiliki satu unit sebuah mobil Rubicon karena seharian aja dia mengendarai kendaraan roda dua bukan punya dia lagi saya katakan bukan punya dia mungkin ada aja yang memanfaatkan atau memakai nama saudara as," ujar Kamso saat diwawancarai Jumat (3/3).
Selain itu, menurut Kamso, Saefudin juga menerima bantuan langsung tunai (BLT) dari pemerintah. Saefudin masih tercatat sebagai penerima BLT hingga 2022, meski tak menempati kontrakan tersebut sejak lama.
"BLT masih dapat. Terakhir dia dapat BLT Covid-19. Pokoknya tahun 2022 dia masih dapat BLT," ungkap Kamso.
Hingga saat ini, tim MGN sedang menunggu kedatangan Asep Saefudin secara langsung si alamat tinggalnya yang lama, untuk memberikan keterangan resmi mengapa namanya bisa tercantum sebagai pemilik Jeep Rubicon bermasalah.(OL-4)
Pahala belum bisa memerinci waktu pasti pemanggilan Dedy. Klarifikasi dilakukan karena ada aset dia yang tidak dilaporkan.
KPK perlu mendalami apakah ada ketidakwajaran dalam harta yang dilaporkan Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Barat Dedy Mandarsyah.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bisa memberikan informasi kepada media massa atas perkembangan persidangan ini. Namun, peliputan di ruang persidangan tidak diperbolehkan.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang mengembangkan kasus pencucian uang yang menjerat mantan Pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo. Keterlibatan keluarganya diusut.
ASET-aset milik mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo yang dirampas untuk negara dinilai sudah terbukti sebagai hasil TPPU
KPK menyerahkan Rp40,5 miliar ke kas negara berkaitan dengan kasus penerimaan gratifikasi dan pencucian uang Rafael Alun
KPK memastikan akan segera memanggil mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB periode 2021–2023
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah klaim proses hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dilakukan untuk menutupi kegagalan penangkapan Harun Masiku (HM).
KPK tengah menyelidiki asal-usul sepeda motor milik orang lain yang ditemukan di rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dan disita oleh penyidik pada 10 Maret 2025.
KPK menegaskan bahwa vonis penjara terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, tidak akan menghentikan upaya memburu buronan Harun Masiku
Boyamin sebelumnya pernah mengajukan gugatan praperadilan penyidikan kasus suap Harun Masiku pada 2024 lalu. Dia mengatakan akan kembali mengajukan gugatan pada Agustus mendatang.
Penyidik mengusut bukti elektronik, untuk mendalami alur perintah suap terhadap para tersangka dalam kasus ini.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved