Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) dengan tegas akan menindak siapa saja yang coba-coba menjadi pengedar narkotika.
"Kami tidak segan-segam memberikan hukuman mati bagi mereka yang mencoba menjadi pengedar narkotika di negeri ini," papar JAM-Pidum Kejagung, Fadil Zumhana, Senin (27/2).
Tak hanya itu, Kejagung juga akan terus mengedepankan keadilan restoratif untuk penyelesaian perkara korban penyalahgunaan narkotika.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan agar jangan sampai pengguna narkotika berada dalam sel tahanan yang sama dengan pengedar. Menurutnya, hampir ratusan korban pernyalahgunaan narkotika mendapatkan haknya untuk diobati secara fisik dan mental.
Baca juga: Jaksa Perlu Akomodir Rasa Keadilan Masyarakat
Burhanuddin pun mengingatkan kepada seluruh pihak kejaksaan, agar tidak ada satupun yang bermain-main dengan program restorative justice.
Untuk mendorong implementasi Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021, pihaknya mendorong pemerintah daerah dan penegak hukum untuk berkolaborasi bangun rehabilitasi.
"Jika ada jaksa yang main-main, saya tegaskan akan saya pidanakan," tegas Burhanduddin.
Baca juga: Viral Klub Moge Ditjen Pajak, Sri Mulyani Tambah Geram
Terpisah, Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak mengemukakan memang untuk pengguna atau korban narkoba sudah ada ketentuan mengenai rehabilitasi.
Namun untuk pengedar atau bandar narkoba, dia berpendapat tidak boleh ada keringanan atau kebijakan mengenai pemidanaannya.
"Proses penyidikan tindak pidana narkotika harus dilakukan secara transparan objektif dan profesional. Jaksa harus melakukan fungsi pra penuntutan dalam tahapan," kata Barita.(OL-11)
Kenapa mereka berani mengusutnya? Apakah memang penegak hukum sudah kembali ke jalur yang semestinya dalam menegakkan hukum.
PRESIDEN Joko Widodo memasuki 2022 dengan kepercayaan tinggi.
Sentra Gakkumdu juga diminta tidak hanya berfokus pada penindakan tindak pidana Pilkada, tetapi juga mengantisipasi pencegahan kecurangan Pilkada 2024
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memperingatkan anggotanya yang tidak menjaga netralitasnya dalam penyelenggaraan Pilkada 2024.
KEBIJAKAN menunda proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung terhadap calon kepala daerah peserta Pilkada 2024 dinilai politis.
KEJAKSAAN Agung menunda proses hukum calon kepala daerah (cakada) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Pihaknya sudah melakukan gelar perkara yang melibatkan ER, warga Kecamatan Cisompet, Kabupaten Garut menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan dan mutilasi.
Persidangan tersebut dilakukan dengan sidang teleconference yang dihadiri Jaksa Penuntut Umum dan para terdakwa yang didampingi.
Mereka diduga membantu Cai Changpan dalam upayanya kabur pada 14 September lalu.
Ferdy mengatakan sanksi tegas itu menjadi contoh bagi anggota kepolisian lainnya agar tidak mendekati dan mengulangi kasus serupa.
Pada bulan Maret 2021, kedua terdakwa ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 264,618 kilogram yang rencananya akan diantar ke Gunung Sindur, Kabupaten Bogor.
Pelaku dua kali merencanakan pembunuhan terhadap FF. Namun, rencana tersebut gagal. Kemudian, pada Kamis (10/2) kemarin, rencana pembunuhan akhirnya dapat dilakukan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved