Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) dengan tegas akan menindak siapa saja yang coba-coba menjadi pengedar narkotika.
"Kami tidak segan-segam memberikan hukuman mati bagi mereka yang mencoba menjadi pengedar narkotika di negeri ini," papar JAM-Pidum Kejagung, Fadil Zumhana, Senin (27/2).
Tak hanya itu, Kejagung juga akan terus mengedepankan keadilan restoratif untuk penyelesaian perkara korban penyalahgunaan narkotika.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan agar jangan sampai pengguna narkotika berada dalam sel tahanan yang sama dengan pengedar. Menurutnya, hampir ratusan korban pernyalahgunaan narkotika mendapatkan haknya untuk diobati secara fisik dan mental.
Baca juga: Jaksa Perlu Akomodir Rasa Keadilan Masyarakat
Burhanuddin pun mengingatkan kepada seluruh pihak kejaksaan, agar tidak ada satupun yang bermain-main dengan program restorative justice.
Untuk mendorong implementasi Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021, pihaknya mendorong pemerintah daerah dan penegak hukum untuk berkolaborasi bangun rehabilitasi.
"Jika ada jaksa yang main-main, saya tegaskan akan saya pidanakan," tegas Burhanduddin.
Baca juga: Viral Klub Moge Ditjen Pajak, Sri Mulyani Tambah Geram
Terpisah, Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak mengemukakan memang untuk pengguna atau korban narkoba sudah ada ketentuan mengenai rehabilitasi.
Namun untuk pengedar atau bandar narkoba, dia berpendapat tidak boleh ada keringanan atau kebijakan mengenai pemidanaannya.
"Proses penyidikan tindak pidana narkotika harus dilakukan secara transparan objektif dan profesional. Jaksa harus melakukan fungsi pra penuntutan dalam tahapan," kata Barita.(OL-11)
JAM-Pidsus Kejaksaan Agung menyita uang senilai Rp2 miliar dari hakim Djuyamto yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara korupsi minyak goreng
JAM-Pidsus Kejaksaan Agung menyita sejumlah aset milik PT Orbit Terminal Merak yang nantinya bakal disita untuk negara terkait dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang
KEPALA Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar buka suara soal klaim Nadiem Makarim, yang mengaku melibatkan Jam-datun dalam proses pengadaan laptop chromebook.
Kejaksaan Agung menanggapi soal Nadiem Makarim yang menggandeng tim kuasa hukum yang dipimpin advokat kondang Hotman Paris Hutapea di kasus pengadaan laptop Chromebook.
Mendikbudristek Nadiem Makarim melibatkan Jamdatun dalam pengadaan laptop Chromebook. Kejagung menilai perlu dituangkan dalam berita acara.
ICW menanggapi sejumlah pernyataan Mantan Mendikbud-Ristek, Nadiem Makarim terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
MANTAN Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang, Satria Nanda, resmi dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Batam.
Bagi ICJR, perang terhadap narkotika adalah pendekatan usang yang mesti ditinggalkan.
PEMERINTAH saat ini sedang menyusun Rancangan Undang Undang (RUU) Pelaksanaan Hukuman Mati sebagai aturan turunan dari Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional
Usman Hamid mengatakan, Indonesia menunjukkan komitmen ganda karena meskipun tidak melakukan eksekusi, tapi penjatuhan vonis mati terus dilakukan.
KEMENTERIAN Luar Negeri (Kemenlu) menyatakan berkomitmen memberikan pendampingan hukum terhadap seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang terancam hukuman mati di Ethiopia.
Menteri Impas, Yusril Ihza Mahendra menjelaskan dari 5 ribu WNI narapidana di Malaysia, ada yang dijatuhi hukuman pidana terbatas, hukuman seumur hidup, hingga hukuman mati.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved