Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) dengan tegas akan menindak siapa saja yang coba-coba menjadi pengedar narkotika.
"Kami tidak segan-segam memberikan hukuman mati bagi mereka yang mencoba menjadi pengedar narkotika di negeri ini," papar JAM-Pidum Kejagung, Fadil Zumhana, Senin (27/2).
Tak hanya itu, Kejagung juga akan terus mengedepankan keadilan restoratif untuk penyelesaian perkara korban penyalahgunaan narkotika.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan agar jangan sampai pengguna narkotika berada dalam sel tahanan yang sama dengan pengedar. Menurutnya, hampir ratusan korban pernyalahgunaan narkotika mendapatkan haknya untuk diobati secara fisik dan mental.
Baca juga: Jaksa Perlu Akomodir Rasa Keadilan Masyarakat
Burhanuddin pun mengingatkan kepada seluruh pihak kejaksaan, agar tidak ada satupun yang bermain-main dengan program restorative justice.
Untuk mendorong implementasi Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021, pihaknya mendorong pemerintah daerah dan penegak hukum untuk berkolaborasi bangun rehabilitasi.
"Jika ada jaksa yang main-main, saya tegaskan akan saya pidanakan," tegas Burhanduddin.
Baca juga: Viral Klub Moge Ditjen Pajak, Sri Mulyani Tambah Geram
Terpisah, Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak mengemukakan memang untuk pengguna atau korban narkoba sudah ada ketentuan mengenai rehabilitasi.
Namun untuk pengedar atau bandar narkoba, dia berpendapat tidak boleh ada keringanan atau kebijakan mengenai pemidanaannya.
"Proses penyidikan tindak pidana narkotika harus dilakukan secara transparan objektif dan profesional. Jaksa harus melakukan fungsi pra penuntutan dalam tahapan," kata Barita.(OL-11)
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka kasus dugaan korupsi ekspor CPO dan POME tahun 2022-2024 yang merugikan keuangan negara Rp10 triliun hingga Rp14 triliun.
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka kasus korupsi ekspor CPO 2020–2024. Negara diperkirakan rugi Rp14,3 triliun akibat manipulasi klasifikasi produk untuk hindari aturan DMO.
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi ekspor CPO dan produk turunannya, termasuk pejabat ASN yang menerima imbalan untuk meloloskan ekspor.
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi ekspor CPO dan produk turunannya dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp14 triliun.
KPK menyatakan tidak mempermasalahkan batalnya Jamdatun Kejagung Narendra Jatna bersaksi dalam sidang ekstradisi buronan Paulus Tannos di Singapura karena sudah ada afidavit.
Kejaksaan Agung menindaklanjuti perintah Presiden Prabowo Subianto untuk memeriksa eks pejabat BUMN terkait dugaan kebocoran anggaran.
Jaksa khusus menuntut hukuman mati bagi mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol terkait upaya pemberontakan melalui deklarasi darurat militer yang gagal.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman merespons banjir gugatan uji materi KUHP Baru di MK. Ia menegaskan pasal zina dan hukuman mati justru lebih humanis.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman merespons gugatan uji materi KUHP baru di MK terkait pasal zina dan hukuman mati. Ia menyebut aturan baru lebih manusiawi.
Sejumlah undang-undang yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026 memperketat pengaturan mengenai penerapan hukuman mati di Indonesia.
Demokrat kecam keras Trump setelah ia menuduh enam anggota Kongres melakukan “perilaku subversif yang dapat dihukum mati” usai menyerukan penolakan terhadap perintah ilegal di militer.
Mantan PM Bangladesh Sheikh Hasina divonis mati terkait pembunuhan ratusan demonstran.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved