Headline
KPK akan telusuri pemerasan di Kemenaker sejak 2019.
MANTAN Hakim Agung Andi Samsan Nganro dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Kamis (23/2). Dia bakal dimintai keterangan terkait dugaan suap di Mahkamah Agung (MA).
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis (23/2).
KPK juga memanggil tiga saksi lain untuk kasus ini. Mereka yakni Pemeriksa Pertama Auditorat Utama Keuangan Negara V Diana Siregar, Dokter Anestasi Anri Febrianti, dan pihak swasta Ihsan Ibrahim Ehmad.
Baca juga: KPK Tahan Tersangka Kasus Suap Mahkamah Agung
KPK berharap mereka semua memenuhi panggilan. Keterangan mereka dibutuhkan untuk menguatkan tudingan penyidik kepada para tersangka dalam kasus tersebut.
Hakim Agung Sudrajad Dimyati didakwa menerima suap S$200 ribu. Uang itu diberikan untuk memengaruhi putusan perkara di Kamar Perdata Mahkamah Agung (MA).
"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, menerima hadiah atau janji yaitu menerima hadiah berupa yang seluruhnya sejumlah S$200 ribu," kata jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK Amir Nurdianto dalam persidangan yang digelar secara daring pada 15 Februari 2023.
Persidangan perdana Sudrajad digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung. Uang itu berasal dari pengacara Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno serta dua Debitur Koperasi Simpan Pinjam Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.
Perkara yang ditangani Sudrajad yakni kasasi dalam permasalahan perdamaian terkait deposan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana dengan nomor 874 K/Pdt.Sus-Pailit/2022. Awalnya, Ivan dan Heryanto meminta Eko dan Yosep untuk mengajukan gugatan pembatalan putusan kasus itu di tahap banding ke MA pada 21 Januari 2022. (OL-1)
Dua Hakim Agung dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) atas dugaan pelanggaran Undang-Undang, Kode Etik, dan Pedoman Perilaku Hakim
KY memberikan usulan atau rekomendasi penjatuhan sanksi kepada satu orang majelis hakim yang menangani kasasi Gregorius Ronald Tannur berupa sanksi etik.
Yanto mengatakan belum diterimanya dokumen tersebut membuat MA belum bisa memberi tanggapan lebih lanjut terkait rekomendasi tersebut.
KY sudah memberikan rekomendasi agar MA memberikan sanksi terhadap Hakim Agung yang identitasnya dirahasiakan tersebut terkait kasasi kasus Ronald Tannur
ICW menyoroti masuknya mantan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjadi salah satu dari daftar 69 calon hakim agung kamar pidana yang lolos seleksi administrasi.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, membeberkan agenda tersebut merupakan rangkaian dari Laporan Tahunan Mahkamah Agung (MA) Tahun 2025.
Klaster makelar kasus, yakni Zarof Ricar dan Ronny Bara Pratama, putra Zarof Ricar. Keempat, klaster aparat penegak hukum yang diduga melakukan perintangan.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 3 tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan suap kerja sama pengelolaan kawasan hutan pada Inhutani V.
KPK belum memeriksa saksi terkait kasus dugaan suap proyek jalan di Sumatra Utara (Sumut). Penyidik fokus melakukan penggeledahan untuk mencari bukti.
KPK meyakini pengusutan kasus ini sangat didukung masyarakat. Sebab, penyebab jalan rusak di Sumut sudah ditahui, dan pihak terlibat kini diproses hukum.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT), terkait dugaan suap proyek jalan di Sumatra Utara (Sumut).
Suap dan gratifikasi di sektor pendidikan biasanya terjadi karena adanya orang tua murid memaksakan anaknya masuk sekolah tertentu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved