Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Mantan Hakim Agung Andi Samsan Nganro Dipanggil KPK

Candra Yuri Nuralam
23/2/2023 12:08
Mantan Hakim Agung Andi Samsan Nganro Dipanggil KPK
Mantan Hakim Agung Andi Samsan Nganro(ANTARA/Aditya Pradana Putra)

MANTAN Hakim Agung Andi Samsan Nganro dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Kamis (23/2). Dia bakal dimintai keterangan terkait dugaan suap di Mahkamah Agung (MA).

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis (23/2).

KPK juga memanggil tiga saksi lain untuk kasus ini. Mereka yakni Pemeriksa Pertama Auditorat Utama Keuangan Negara V Diana Siregar, Dokter Anestasi Anri Febrianti, dan pihak swasta Ihsan Ibrahim Ehmad.

Baca juga: KPK Tahan Tersangka Kasus Suap Mahkamah Agung

KPK berharap mereka semua memenuhi panggilan. Keterangan mereka dibutuhkan untuk menguatkan tudingan penyidik kepada para tersangka dalam kasus tersebut.

Hakim Agung Sudrajad Dimyati didakwa menerima suap S$200 ribu. Uang itu diberikan untuk memengaruhi putusan perkara di Kamar Perdata Mahkamah Agung (MA).

"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, menerima hadiah atau janji yaitu menerima hadiah berupa yang seluruhnya sejumlah S$200 ribu," kata jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK Amir Nurdianto dalam persidangan yang digelar secara daring pada 15 Februari 2023.

Persidangan perdana Sudrajad digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung. Uang itu berasal dari pengacara Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno serta dua Debitur Koperasi Simpan Pinjam Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.

Perkara yang ditangani Sudrajad yakni kasasi dalam permasalahan perdamaian terkait deposan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana dengan nomor 874 K/Pdt.Sus-Pailit/2022. Awalnya, Ivan dan Heryanto meminta Eko dan Yosep untuk mengajukan gugatan pembatalan putusan kasus itu di tahap banding ke MA pada 21 Januari 2022. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya