MANTAN Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Susno Duadji menilai keputusan Polri untuk tidak memecat Bharada Richard Eliezer alias E merupakan keputusan yang tepat.
Ia menilai peran Bharada E dalam pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias J patut dipertimbangkan. Meski menjadi eksekutor, Bharada E yang kemudian membuka kasus tersebut menjadi terang benderang.
"Tanpa Richard Eliezer membuka semua ini maka sempurnalah skenario Sambo, dan aib bagi bangsa ini pembunuhan yang demikian menghebohkan tak terungkap," kata Susno kepada Media Indonesia, Rabu (22/2).
Sebelumnya, Bharada E tidak dipecat Polri dan disanksi demosi satu tahun. Hal tersebut berdasarkan hasil putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
"Sanksi administratif mutasi bersifat demosi selama satu tahun," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/2).
Ramadhan menjelaskan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) mempertimbangkan sejumlah hal dalam memutuskan sanksi terhadap Bharada E. Pertama, Bharada E belum pernah dihukum karena melakukan pelanggaran, baik disiplin, kode etik, maupun pidana.
Baca juga: Kompolnas Apresiasi Polri Beri Kejelasan Nasib Bharada E
Kedua, Bharada E mengakui kesalahan dan menyesali perbuatan. Ketiga, Bharada E menjadi justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Kejujuran terduga pelanggar dengan berbagai risiko telah turut mengungkap fakta yang sebenarnya terjadi," katanya.
Keempat, Bharada E bersikap sopan dan bekerja sama dengan baik selama di persidangan sehingga sidang berjalan lancar dan terbuka. Kelima, Bharada E masih berusia muda dan berpeluang memiliki masa depan yang baik.
Keenam, Bharada E meminta maaf kepada keluarga Brigadir J saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Selanjutnya, tindakan yang dilakukan Bharada E dalam keadaan terpaksa dan karena tidak berani menolak perintah atasan.
Kedelapan, Bharada E tak berani menolak perintah menembak Brigadir J karena jauhnya jenjang kepangkatan dengan Ferdy Sambo. Terakhir, Bharada E mau bekerja sama dan memberikan keterangan yang sejujurnya sehingga perkara meninggalnya Brigadir J dapat terungkap.
Sebelumnya, Bharada E divonis 1,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Jaksel setelah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama terhadap Brigadir J. Vonis tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni 12 tahun penjara. (OL-16)