Rabu 22 Februari 2023, 21:17 WIB

Keputusan Polri tidak Memecat Bharada E Dinilai Tepat

Rahmatul Fajri | Politik dan Hukum
Keputusan Polri tidak Memecat Bharada E Dinilai Tepat

MI/Vicky
Mantan Kabareskrim Polri Komjen Purn Susno Duadji.

 

MANTAN Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Susno Duadji menilai keputusan Polri untuk tidak memecat Bharada Richard Eliezer alias E merupakan keputusan yang tepat.

Ia menilai peran Bharada E dalam pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias J patut dipertimbangkan. Meski menjadi eksekutor, Bharada E yang kemudian membuka kasus tersebut menjadi terang benderang.

"Tanpa Richard Eliezer membuka semua ini maka sempurnalah skenario Sambo, dan aib bagi bangsa ini pembunuhan yang demikian menghebohkan tak terungkap," kata Susno kepada Media Indonesia, Rabu (22/2).

Sebelumnya, Bharada E tidak dipecat Polri dan disanksi demosi satu tahun. Hal tersebut berdasarkan hasil putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

"Sanksi administratif mutasi bersifat demosi selama satu tahun," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/2).

Ramadhan menjelaskan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) mempertimbangkan sejumlah hal dalam memutuskan sanksi terhadap Bharada E. Pertama, Bharada E belum pernah dihukum karena melakukan pelanggaran, baik disiplin, kode etik, maupun pidana.


Baca juga: Kompolnas Apresiasi Polri Beri Kejelasan Nasib Bharada E


Kedua, Bharada E mengakui kesalahan dan menyesali perbuatan. Ketiga, Bharada E menjadi justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Kejujuran terduga pelanggar dengan berbagai risiko telah turut mengungkap fakta yang sebenarnya terjadi," katanya.

Keempat, Bharada E bersikap sopan dan bekerja sama dengan baik selama di persidangan sehingga sidang berjalan lancar dan terbuka. Kelima, Bharada E masih berusia muda dan berpeluang memiliki masa depan yang baik.

Keenam, Bharada E meminta maaf kepada keluarga Brigadir J saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Selanjutnya, tindakan yang dilakukan Bharada E dalam keadaan terpaksa dan karena tidak berani menolak perintah atasan.

Kedelapan, Bharada E tak berani menolak perintah menembak Brigadir J karena jauhnya jenjang kepangkatan dengan Ferdy Sambo. Terakhir, Bharada E mau bekerja sama dan memberikan keterangan yang sejujurnya sehingga perkara meninggalnya Brigadir J dapat terungkap.

Sebelumnya, Bharada E divonis 1,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Jaksel setelah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama terhadap Brigadir J. Vonis tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni 12 tahun penjara. (OL-16)

Baca Juga

Dok MI

Intervensi Bisnis, Polisi Dinilai Menyalahgunakan Wewenang

👤Mediaindonesia.com 🕔Sabtu 01 April 2023, 00:58 WIB
Menurutnya, dalam proses penyidikan oleh pihak kepolisian, pembatasan hak hanya bisa melalui upaya...
MI / Lina Herlina

JK Kritik kepala Daerah yang Menentang Pemerintah Pusat

👤Dinda Shabrina 🕔Sabtu 01 April 2023, 00:46 WIB
Jusuf Kalla (JK) mengaku heran karena masih ada pemerintah daerah yang menolak kebijakan pemerintah...
MI / M Irfan

MA Segera Surati KY Untuk Kembali Lakukan Seleksi Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc HAM

👤Rifaldi Putra Irianto 🕔Sabtu 01 April 2023, 00:33 WIB
MA akan segera menyurati KY untuk kembali melakukan seleksi calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

Top Tags

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya