Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
BADAN Advokasi Hukum (BAHU) NasDem menyampaikan keterangan sebagai pihak terkait di Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang uji materi pasal 168 Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang mengatur tentang sistem proporsional pemilu. Keterangan NasDem dibacakan oleh Risky Dewi Ambarwati yang mewakili Wakil Sekjen NasDem Hermawy Taslim.
Risky menyampaikan pengujian sistem proporsional pemilu berkaitan langsung terhadap hak konstitusional NasDem sebagai partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024.
“Karena salah satu pemohon dalam permohonan a quo atas nama Yuwono Pintadi (Pemohon IV) telah mengunakan atribut dan identitas Partai Nasdem sebagai pemohon di MK,” ujar Risky dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman dengan didampingi tujuh Hakim Konstitusi lainnya, di Gedung MK, Kamis (16/2/2023).
Dalam keterangan yang dibacakan Risky, NasDem menegaskan bahwa pemohon perkara 114/PUU-XX/2022 bernama Yuwono Pintadi bukan anggota atau kader Partai NasDem. Yuwono tidak tercatat dalam sistem keanggotaan Partai Nasdem.
NasDem pun telah mengeluarkan surat edaran atau kebijakan kepada seluruh anggota partai yang telah mempunyai kartu tanda anggota (KTA). KTA lama berakhir pada 2019 sehingga tiap kader wajib memperbarui KTA.
“Jika tidak memperbarui maka dianggap mengundurkan diri. Menurutnya, perbuatan dan tindakan atas nama Yuwono Pintadi tersebut sama sekali tidak mewakili sikap Partai Nasdem dalam mengajukan permohonan a quo,” ungkap Risky.
Risky lantas membeberkan argumentasi NasDem untuk mempertahankan sistem proporsional terbuka dalam pemilu legislatif.
“Lahirnya sistem proporsional terbuka murni berawal dari dikabulkannya gugatan judicial review oleh MK terhadap ketentuan Pasal 14 UU 10 Tahun 2008. Pasal tersebut dinilai inkonstitusional karena bertentangan dengan makna substansi kedaulatan rakyat dan bertentangan dengan prinsip keadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (1) UUD 1945,” ujar Risky.
NasDem menilai sistem proporsional terbuka merupakan bentuk kemajuan dalam praktik berdemokrasi. Sistem tersebut merupakan antitesis terhadap sistem yang sebelumnya, yakni sistem proporsional tertutup yang digunakan pada saat era Orde Lama dan Orde Baru.
“Wacana sebagaimana dalam permohonan PUU a quo yang pada intinya meminta kembali ke sistem proporsional tertutup dalam pemilu adalah sebuah kemunduran demokrasi,” tandas Risky. (P-2)
Pemilu serentak nasional terdiri atas pemilihan presiden dan wakil presiden, DPR RI, dan DPD RI.
Founder Sindikasi Pemilu dan Demokrasi, Dian Permata, mengusulkan adanya pemberlakuan parlemen threshold atau ambang batas parlemen khusus di daerah.
Delia mengungkapkan Puskapol sejak 2014 mendorong sistem proposional terbuka karena mengusung semangat pemilih bisa diberikan pilihan untuk memilih caleg secara langsung.
Memang variannya banyak, nanti kita diskusikan apakah mixed member proportional (MMP) dan mixed member majoritarian (MMM) atau paralel.
PRESIDEN Prabowo Subianto meyakini Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 akan berjalan dengan lancar dan aman. Sebab, Indonesia telah memiliki sistem pemilihan umum yang matang
Meski lebih demokratis dan menghemat anggaran negara, sistem pilkada serentak telah meningkatkan praktik politik uang atau money politic baik di tingkat nasional maupun daerah.
Yakni 70 persen kursi diisi dengan sistem proporsional terbuka, dan 30 kursi diisi oleh daftar nama yang sejak awal telah disusun oleh partai politik (party-list).
KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari mengingatkan komitmen transparansi partai politik tentang pencalonan anggota legislatif.
Sistem proporsional terbuka maupun sistem proporsional tertutup tidak terlepas terhadap kekurangannya masing-masing, salah satunya terkait praktik politik uang.
SISTEM proposional terbuka merupakan amanat dan suara demokrasi yang paling nyata dilakukan oleh publik dalam menentukan masa depannya.
Wakil Sekretaris Jenderal Partai NasDem Bidang Pemenangan Pemilu Jakfar Sidik mengatakan pihaknya menginginkan sistem proporsional terbuka.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved