Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Agung (MA) baru saja menggelar sidang paripurna khusus pemilihan Wakil Ketua Bidang Yudisial, Selasa (7/2) yang lalu. Sebanyak 44 hakim agung menggunakan hak suaranya di mana Sunarto mendapat 27 suara sehingga berhak menduduki jabatan tersebut.
Namun pemilihan jabatan pimpinan MA belum selesai. Sebab, akan ada kekosongan jabatan, yakni Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial yang sebelumnya dijabat Sunarto. Siapakah sosok yang pantas menggantikan?.
Pengamat hukum dari Universitas Muhammadiyah Jakarta DR Septa Chandra memiliki harapan tersendiri tentang pemilihan Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial. Hal tersebut mengingat keberadaannya dipandang strategis bagi pelaksanaan pembinaan dan pengawasan sumber daya manusia di lingkungan MA.
"Pertama, yang terpilih mesti berintegritas dan punya pengalaman manajerial. Saya kira semua hakim agung yang pernah menjabat ketua kamar atau ketua muda layak dipilih," kata Septa, dalam keteranganya yang dikutip Selasa (14/2).
Dia menyatakan, semua hakim agung dengan kriteria dimaksud pantas mencalonkan diri selama tidak pernah terindikasi melanggar hukum atau kode etik. Indikasi itu dapat ditelusuri dari catatan rekam jejak hakim selama berkarir, termasuk melalui informasi pengaduan masyarakat.
"Kedua, yang terpilih memiliki komitmen serta ketegasan untuk menegakkan marwah peradilan. Karena yang diawasi adalah perilaku orang, kadang rekan, kadang teman, keluarga, dan macam-macam, maka tidak boleh ada kompromi terhadap siapa pun," ungkap Wakil Rektor IV UMJ tersebut.
Dia menyebut, diantara tugas berat Wakil Ketua MA non Yudisial ialah memberantas keberadaan makelar kasus. Siapa pun yang terpilih nantinya harus menutup rapat celah bagi kemungkinan terjadinya praktik transaksi perkara.
"Ketiga, sebisa mungkin mencerminkan prinsip keterwakilan kamar atau badan peradilan secara demokratis," tambah Septa.
Menurutnya, meski urusan memilih sepenuhnya hak setiap hakim agung, sangat penting mempertimbangkan respresentasi kamar di mana seorang calon bertugas. Hal tersebut terutama untuk menghindari kesan diskriminatif mengenai peluang jabatan karir hakim.
"Jangan sampai timbul kesan kalau jabatan pimpinan itu jatah hakim kamar A atau B, kamar lain tidak bisa, meskipun prosesnya melalui pemilihan ya. Karena kita tahu hakim agung yang bertugas di tiap kamar itu sama-sama berkarir dari bawah," jelasnya.
Dia, mencontohkan sepanjang pengetahuannya, wakil ketua MA bidang yudisial selalu dijabat oleh hakim agung berlatar kamar perkara umum. Sementara, wakil ketua MA bidang non yudisial secara bergantian dijabat oleh hakim agung dari kamar umum dan kamar agama.
Dua jabatan itu, lanjutnya, belum pernah diisi oleh hakim dari kamar militer maupun tata usaha negara (TUN). "Dari kamar militer mungkin sudah tiga kali ya menjabat Ketua MA, tapi dari TUN ini belum pernah menduduki pimpinan MA," ujarnya.
Kondisi tersebut, kata Septa, kurang ideal karena mengesankan seolah hakim TUN tidak cakap mengemban amanah pimpinan MA, juga seolah ada dikotomi 'anak emas' dan 'anak tiri' untuk pengisian jabatan pimpinan MA. Karena itu, dia menyarankan alangkah lebih baik bila MA mencontoh solidaritas TNI, di mana kini tak ada lagi dominasi matra darat di posisi Panglima TNI.
"Hakim agung dan kamar itu kan tidak banyak, jadi saya pikir tidak sulit menerapkan prinsip keterwakilan tadi, akan lebih representatif dan terasa kebersamaannya," pungkas Septa.
Publik mencatat hingga kini pemilihan Pimpinan Mahkamah Agung RI yang terpilih, Ketua atau Wakil Ketua belum pernah diisi dari Hakim TUN. "Ya, ketua atau Wakil Ketua belum ada Hakim dari Pengadilan TUN, ini perlu jadi perhatian internal MA," katanya.
Pada proses pemilihan Wakil Ketua MA Yudisial, Ketua MA M. Syarifuddin sendiri tidak ikut memberikan suara demi menjaga netralitas. Dia menegaskan siapapun yang terpilih adalah pilihannya. "Untuk menjaga netralitas saya, izinkan saya untuk menggunakan hak saya untuk tidak memilih. Siapa pun nanti yang terpilih, itulah pilihan saya," kata Syarifuddin di Kantor MA. (OL-13)
Baca Juga: KY: Calon Hakim Agung dan Ad Hoc Melampaui Standar Integritas ...
EDITORIAL Media Indonesia berjudul Satu Pengadilan, Beda Kesejahteraan (8 Januari 2026) mengangkat isu krusial mengenai perbedaan tunjangan antara hakim karier dan hakim ad hoc.
PENUNJUKAN Prof. Yanto sebagai Ketua Kamar Pengawasan MA seiring terpilihnya sebagai Ketua Umum Ikahi dinilai menjadi momentum penting dalam pembaruan sistem pengawasan hakim.
Tim teknis Pokja KUHP dan KUHAP tengah menyusun Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) sebagai pedoman pelaksanaan KUHP dan KUHAP, termasuk mekanisme plea bargaining.
Komisi Yudisial merekomendasikan sanksi hakim nonpalu selama enam bulan terhadap majelis hakim perkara Tom Lembong. Penasihat hukum mendesak Mahkamah Agung segera menindaklanjuti
Anang mengatakan, hitungan pemenjaraan Zarof dimulai sejak penahanan pada tahap penyidikan. Kini, tanggung jawab penahanan diserahkan ke Ditjen Pemasyarakatan.
Sidang kasus korupsi dengan terdakwa Nurhadi, mantan Sekretaris Mahkamah Agung, kembali berlangsung tegang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Jumat (28/11).
Untuk mengakomodasi masyarakat agar tak menjadi penambang ilegal, kata dia, bisa diperlakukan sitem kemitraan.
Pro dan kontra juga akan terjadi dikalangan internal sendiri dimana sebagian dari pemuda-pemuda ormas ini yang masuk serta aktif di lembaga non pemerintah dibidang lingkungan.
Dengan hasil praperadilan PS ini konsekuensi yang diterima adalah harus adanyanya audit investigasi pada penyidikan maupun oknum Polres Cirebon maupun Polda Jabar yang terlibat dan atasannya
Meskipun pembubaran BUMN dapat jadi solusi akhir untuk menghentikan kebocoran keuangan negara dan mengalihkan sumber daya ke sektor yang lebih produktif, tetap harus dilakukan hati-hati.
Masyarakat yang memiliki dana lebih untuk tetap melakukan investasi menghadapi pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS.
Ujang juga menyinggung bahwa PPP salah berstrategi saat memberikan dukungan pada Pemilu Presiden 2024. Diketahui, PPP mendukung pasangan calon Ganjar Pranowo-Mahfud Md.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved