Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
JURU Bicara Komisi Yudisial (KY) Miko Ginting mengatakan KY menghormati keputusan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait seleksi calon hakim agung dan hakim ad hoc tindak pidana korupsi (Tipikor) di Mahkamah Agung (MA) dari 11 nama yang diajukan. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memilih dua calon hakim agung dan dua calon hakim ad hoc tindak pidana korupsi (tipikor) pada Mahkamah Agung (MA). Meski demikian, KY mengingatkan ada kebutuhan riil di MA untuk mengisi kekosongan jabatan hakim agung di kamar pidana dan hakim agung di kamar agama.
"Karena hal ini sangat berdampak pada penanganan perkara dan kepentingan pencari keadilan," ujar Miko ketika dihubungi di Jakarta, Kamis (30/6).
Baca juga: Yandri Susanto Dilantik Menjadi Wakil Ketua MPR Gantikan Zulkifli Hasan
Komisi Yudisial, terang Miko, melakukan seleksi dengan standard kualitas dan integritas yang dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian, menurutnya calon yang diajukan ke DPR RI melampaui standar tersebut. Selain itu, Miko mengatakan selama enam bulan proses seleksi, KY berusaha melakukannya secara transparan, partisipatif, dan akuntabel.
"Kalau DPR berpendapat lain, KY tetap menghormati keputusan itu, meskipun harapannya semua calon yang diajukan oleh KY dapat disetujui," ucapnya.
Mahkamah Agung (MA) melalui surat No. 74/WKMA-NY/SB/11/2021 dan Nomor 75/WKMA-NY/SB/11/2021 tentang pengisian kekosongan calon hakim agung (CHA) dan calon hakim ad hoc , menyampaikan pada KY kebutuhan atas 1 (satu) orang hakim agung kamar perdata, 4 (empat) orang hakim agung kamar pidana, 1 (satu) orang hakim agung kamar agama, 2 (dua) orang hakim agung kamar Tata Usaha Negara khusus pajak, dan 3 (tiga) orang hakim ad hoc tindak pidana korupsi (Tipikor) di MA.
Terdapat 11 nama calon hakim agung dan hakim ad hoc tipikor di MA dari hasil seleksi yang dilakukan KY, yakni calon hakim agung Abd Hakim (Calon hakim agung Kamar Pidana), Triyono Martanto (Calon hakim agung Kamar TUN Khusus Pajak, Subiharta (Calon hakim agung Kamar Pidana), Suradi (Calon hakim agung Kamar Pidana), F. Willem Saija (Calon hakim agung Kamar Pidana), Cerah Bangun (Calon hakim agung Kamar TUN Khusus Pajak), Sudharmawatiningsih (Calon hakim agung Kamar Pidana), dan Nani Indrawati (Calon hakim agung Kamar Perdata). Lalu, calon hakim Adhoc Tipikor yakni Rodjai S. Irawan, Agustinus Prunomo Hadi, Arizon Mega Jaya. (OL-6)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved