Headline
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
JOKOWI Mania (Joman) menyambut baik progres pencalonan Anies Baswedan. Eks Gubernur DKI Jakarta itu sudah mengantongi syarat pencalonan yaitu 20% kursi DPR atau 25% suara nasional.
"Bagus (Anies sudah penuhi syarat pencapresan)," kata Ketua Umum (Ketum) Joman Immanuel Ebenezer di Kantor DPP Joman, Kawasan Panglima Polim, Jakarta, Kamis, 9 Februari 2023. Apresiasi itu disampaikan karena progres tersebut wujud demokrasi Indonesia berjalan.
Bahkan, dia berharap pesta demokrasi ke depan semakin baik. "Artinya demokrasi kita sudah ada," ungkap dia.
Selain itu, pencalonan Anies menjadi bukti partai di Indonesia menolak perpanjangan presiden tiga periode. Para partai politik sudah bergerak menyambut Pemilu 2024 dengan mengusung calon pemimpin negeri ke depan.
Baca juga: Bubarkan GP Mania, Joman Lirik Anies, Puan, Prabowo
"Kalau kita menolak tiga periode harus ada kandidat yg harus lahir dalam demokrasi itu sendiri," ujar dia.
Sebelumnya, Anies sudah mengantongi tiket maju Pilpres 2024. Hal itu tak lepas dari dukungan yang diberikan NasDem, Demokrat, dan PKS. (OL-14)
Kenapa Jokowi melakukan itu? Kenapa dia malah membuka front pertempuran politik dan menambah musuh baru? Panikkah dia?
Ketua Fraksi Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono atau Ibas menekankan Partai Demokrat tidak pernah berurusan dengan polemik ijazah palsu Presiden Joko Widodo atau Jokowi
Rampai Nusantara menekankan pentingnya publik untuk kembali pada diskursus yang membangun.
"Saya lihat dari tahun 2014 sampai tahun ini, kasus-kasus kebakaran hutan ini sudah sangat menurun sekali. Sudah menurun hampir 80-85 persen," kata Gibran.
Polda Metro Jaya untuk segera menuntaskan kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi demi kepastian hukum dan tak berlarut-larut
Pernyataan klarifikasi dari para alumni UGM tak akan meredakan polemik dugaan ijazah palsu Jokowi
MANTAN gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyoroti masih lemahnya meritokrasi, pengisian jabatan masih dilakukan berdasarkan kedekatan atau koneksi bukan kompetensi
Tom Lembong dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka akan diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Dia menuturkan Presiden Prabowo selama hampir sembilan bulan masa jabatannya telah hadir dalam sejumlah forum penting internasional.
Anies Baswedan, eks Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno serta dua eks pimpinan KPK Laode M Syarif dan Saut Situmorang, Refly Harun hadir di sidang pleidoi Tom Lembong
Jika PPP ingin kembali eksis, sudah sewajarnya harus membuka diri dengan merangkul semua pihak
ANIES Baswedan turut menjadi salah satu tokoh ternama yang melayat Ibrahim Sjarief Assegaf. Sosok Ibrahim, suami Najwa Shihab meninggal dunia pada Selasa, (20/5) siang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved