Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) mendorong pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset untuk pemberantasan korupsi.
"Saya mendorong agar RUU Perampasan Aset Tindak Pidana dapat segera diundangkan dan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal segera dimulai pembahasannya," kata Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta, hari ini.
Presiden Jokowi menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers untuk menanggapi penurunan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia 2022 bersama dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, Ketua KPK Firli Bahuri, dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Dalam konteks hubungan antarnegara, kata Jokowi, Keketuaan Indonesia dalam G20 telah menyepakati bahwa agenda prioritas dalam pemberantasan korupsi akan terus dilakukan dan sebagai Ketua ASEAN, Indonesia akan menguatkan komitmen pemberantasan korupsi dan penegakan hukum di kawasan.
Baca juga: Presiden: Tindak Tegas Pelaku Korupsi tanpa Pandang Bulu
"Saya tegaskan kembali saya tidak akan memberikan toleransi sedikit pun kepada pelaku tindak pidana korupsi," ungkap Presiden.
DPR RI dan pemerintah diketahui telah menyepakati untuk memasukkan RUU Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2023. Sudah 10 tahun tidak kunjung dibahas DPR sejak diusulkan pada 2012.
RUU Perampasan Aset penting mengingat Indonesia telah menyerahkan instrumen ratifikasi atas "United Nation Convention Against Corruption" (UNCAC) dan "United Nations Convention Against Transnational Organized Crimes" (UNCTOC) beberapa tahun lalu sebagai rujukan pembentukan RUU Perampasan Aset.(Ant/OL-4)
Menkum optimistis kebijakan tersebut mampu menekan praktik-praktik rasuah yang melibatkan para penegak hukum di lembaga peradilan Indonesia.
Survei Litbang Kompas dilakukan pada 7–13 April 2025 terhadap 1.200 responden dari 38 provinsi di Indonesia.
Permasalahan di Raja Ampat keburu melebar sebelum kajian KPK rampung.
Akibat perbuatan tersangka, berdasarkan hasil penyidikan kerugian negara lebih dari 20% dari dana hibah yang diterima
WAKTU pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah (pilkada) serentak masih dibahas di DPR
Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada Zaenur Rohman menilai Indonesia masih berada di kubangan korupsi meski ada peningkatan dalam Corruption Perception Index.
Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM Zaenur Rohman, menegaskan meski meningkat, Indeks Persepsi Korupsi Indonesia masih di bawah rata-rata global.
Selama ini upaya penengakan hukum selalu menjadi faktor pemberat dalam korupsi.
Bivitri menyoroti sejumlah indikator penyusun IPK Indonesia 2024 yang sebenarnya diisi oleh para pihak yang menaruh harapan dengan pemerintahan baru di bawah Presiden Prabowo Subianto.
Setelah revisi UU KPK pada 2019, pemberantasan korupsi berjalan di tempat bahkan mengalami kemunduran.
KETUA Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI Mardani Ali Sera tidak puas dengan skor Indonesia pada Indeks Persepsi Korupsi (IPK) 2024
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved