Headline
Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.
KETUA Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Fakultas Hukum (FH) Universitas Mulawarman Samarinda Orin Gusta Andini menilai pemberantasan korupsi di Indonesia berjalan stagnan atau berjalan di tempat. Hal tersebut terlihat dari Corruption Perception Indeks (CPI) atau Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2024 yang dirilis Transparency International, Selasa (11/2).
Diketahui, pada CPI 2024, Indonesia di peringkat 99 dengan skor 37. Indonesia berada di peringkat yang sama dengan Argentina, Ethiopia, Leshoto, dan Maroko. Bagi Indonesia, skor dan peringkat tahun ini meningkat dibanding CPI 2023, yaitu 34 poin di peringkat 115 dari 180 negara yang disurvei.
Orin mengungkapkan Indeks Persepsi Korupsi yang hanya naik 3 poin itu menunjukkan belum ada upaya berarti dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
"Itu menunjukkan bahwa kondisi pemberantasan korupsi di Indonesia stagnan, tapi hal itu wajar saja karena memang kita lihat cara-cara pemberantasan korupsi saat ini dari lembaga yg bekerja, seperti KPK yang kita tidak bisa berharap banyak," kata Orin kepada Media Indonesia, Selasa (11/2).
Ia mengatakan setelah revisi UU KPK pada 2019, pemberantasan korupsi berjalan di tempat bahkan mengalami kemunduran. Orin menyoroti ada beberapa kasus yang tidak bisa diselesaikan dan tanpa ada kejelasan. Lalu, KPK juga kalah dalam praperadilan sejumlah kasus.
"Lalu, terlibatnnya oknum staff dalam pemerasan tahanan atau pun tersangka atau terdakwa koruptor, sampai dengan kuatnya dugaan publik bahwa lembaga aparat penegak hukum ditunggangi selera penguasa," katanya.
Lebih lanjut, Orin mengungkapkan Indeks persepsi korupsi yang stagnan itu harus menjadi catatan bagi pemerintah untuk serius memberantas korupsi. Ia mengatakan perlu adanya evaluasi, transparansi, dan payung hukum termasuk UU Perampasan Aset sebagai upaya pemberantasan korupsi dan pemulihan kerugian negara.
"Ke depan harus dilakukan revisi UU KPK, mengevaluasi dari pucuk pimimpinan hingga stafnya, mendorong transparansi dalam pengambilan kebijakan serta penegakan hukum yang mmberikan efek jera. Dari aspek substansi hukum juga pemerintah sudah seharusnya serius mmberantas korupsi dan sebaiknya segera lakukan pembahasan RUU perampasan aset," katanya. (Faj/J-2)
Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada Zaenur Rohman menilai Indonesia masih berada di kubangan korupsi meski ada peningkatan dalam Corruption Perception Index.
Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM Zaenur Rohman, menegaskan meski meningkat, Indeks Persepsi Korupsi Indonesia masih di bawah rata-rata global.
Selama ini upaya penengakan hukum selalu menjadi faktor pemberat dalam korupsi.
Bivitri menyoroti sejumlah indikator penyusun IPK Indonesia 2024 yang sebenarnya diisi oleh para pihak yang menaruh harapan dengan pemerintahan baru di bawah Presiden Prabowo Subianto.
KETUA Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI Mardani Ali Sera tidak puas dengan skor Indonesia pada Indeks Persepsi Korupsi (IPK) 2024
SULIT menjadi Indonesia. Bukan lantaran tak punya sumber daya, melainkan karena harapan selalu membuncah melebihi kapasitas institusi yang mengelola.
Indonesia menyesalkan kegagalan Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dalam mengesahkan rancangan resolusi yang menyerukan gencatan senjata permanen di Gaza.
Pakar HI Hikmahanto Juwana menyampaikan perjanjian ekstradisi antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Singapura telah berlaku efektif sejak 21 Maret 2024.
PENGUNDIAN babak kualifikasi Piala Asia U-23 2026 resmi dilakukan. Indonesia harus bersaing di Grup J bersama tim kuat Korea Selatan (Korsel)
BADAN Pengelola Investasi (BPI) Danantara mengumumkan penandatanganan Nota Kesepahaman dengan perusahaan pertambangan asal Prancis, Eramet
Adapun ruang lingkup kerja sama yang dilakukan yaitu pengembangan sistem klaim digital dan pengembangan sistem pembayaran kepada seluruh fasilitas kesehatan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved