Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
PRESIDEN Joko Widodo memanggil Menko Polhukam Mahfud MD, Ketua KPK Firli Bahuri, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk membahas perihal anjloknya Indeks Persepsi Korupsi Indonesia.
Dalam rapat tersebut, Menko Polhukam mengakui bahwa selama ini pemerintah pusat masih menemui sejumlah persoalan. Terutama terkait hal-hal yang berkaitan dengan ekonomi.
Sebagai contoh, proses perizinan, kemudahan berinvestasi dan kepastian hukum dalam berusaha. "Itu semua membuat ada kekhawatiran dari investor tentang kepastian hukum dan macam-macam. Itu memang mempengaruhi, jadi agak turun," ujar Mahfud seusai rapat terbatas, Senin (6/2).
Baca juga: Korupsi Politik Penyebab Turunnya Indeks Persepsi Korupsi Indonesia
Namun, dia juga menyoroti beberapa aspek yang sudah diperbaiki. Seperti, sistem demokrasi, penegakan hukum dan keadilan, serta pemberantasan korupsi. "Kalau penegakan hukum, pemberantasan korupsi dan demorkasi itu naik, meskipun kecil," imbuhnya.
Mahfud pun memastikan bahwa pemerintah akan segera melakukan pembenahan. Salah satu upaya konkret adalah dengan memasifkan penggunaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Baca juga: Mahfud: Komentar Luhut dan Tito Turunkan Indeks Persepsi Korupsi
Dengan adanya platform tersebut, semua proyek atau kegiatan di kementerian/lembaga akan dijalankan secara daring, termasuk dalam proses kerja sama dengan pelaku usaha.
"Sehingga, tidak ada lagi tawar menawar, apa lewat lisan, apa lewat yang lain. Di situ, kalau ada yang mau proyek, ada pedomannya. Siapa yang menang, ambil. Itu SPBE terutama untuk APBN," jelas Mahfud.
Di luar itu, Kepala Negara juga akan kembali memanggil pihak yang mengikuti rapat hari ini untuk memberikan arahan lebih lanjut.
"Nanti mungkin dalam 2-3 hari ke depan, kami akan dipanggil lagi oleh Presiden, yang akan menyampaikan arahan terkait apa yang harus dilakukan," tutupnya.(OL-11)
Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada Zaenur Rohman menilai Indonesia masih berada di kubangan korupsi meski ada peningkatan dalam Corruption Perception Index.
Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM Zaenur Rohman, menegaskan meski meningkat, Indeks Persepsi Korupsi Indonesia masih di bawah rata-rata global.
Selama ini upaya penengakan hukum selalu menjadi faktor pemberat dalam korupsi.
Bivitri menyoroti sejumlah indikator penyusun IPK Indonesia 2024 yang sebenarnya diisi oleh para pihak yang menaruh harapan dengan pemerintahan baru di bawah Presiden Prabowo Subianto.
Setelah revisi UU KPK pada 2019, pemberantasan korupsi berjalan di tempat bahkan mengalami kemunduran.
KETUA Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI Mardani Ali Sera tidak puas dengan skor Indonesia pada Indeks Persepsi Korupsi (IPK) 2024
Wamenkum Sebut RUU KUHAP Berasal dari Usulan Masyarakat
Tom Lembong mengatakan perkara yang ia hadapi selama hampir 9 bulan tersebut membuatnya paham bagaimana karut-marutnya sistem penegak hukum di Indonesia.
PEMERINTAH dinilai perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan Over Dimension Overloading (ODOL) serta mencari solusi yang komprehensif dan berkelanjutan,
Dengan masih adanya praktik penyiksaan dalam proses-proses penyelidikan maupun penyidikan, maka itu tidak akan memecahkan suatu perkara
PRESIDEN Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 yang mengatur pembebasan bersyarat bagi saksi pelaku yang bertindak sebagai justice collaborator.
Namun, Listyo enggan menanggapi lebih jauh soal pembubaran satgas yang dibentuk Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) itu. Dia meyebut Polri kini fokus pada fungsi pencegahan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved