Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Soal Perpanjangan Masa Jabatan Kades, Mendagri: Masih Dikaji

Putra Ananda
25/1/2023 17:14
Soal Perpanjangan Masa Jabatan Kades, Mendagri: Masih Dikaji
Mendagri Tito Karnavian saat mengikuti rapat kerja di Kompleks Parlemen.(MI/Susanto)

MENTERI Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian membuka opsi perubahan masa jabatan kepala desa (kades) dari 6 tahun menjadi 9 tahun. Pemerintah dikatakannya siap melakukan kajian terhadap tuntutan para kades.

"Kami kaji dulu positifnya apa, negatifnya apa. Kalau banyak positifnya, ya kenapa tidak?" ungkap Tito di Jakarta, Rabu (25/1).

Adapun kajian mengenai perpanjangan masa jabatan kades, akan dijadikan dasar bagi pemerintah untuk melakukan revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pemerintah lebih dahulu melihat sisi positif dan negatif dari perubahan masa jabatan kades.

Baca juga: Presiden akan Terbitkan Inpres Perbaikan Jalan Kabupaten/Kota

"Kalau banyak mudaratnya, ya mungkin tetap di posisi UU sekarang, 6 tahun kali 3 (periode), 18 tahun. Kan lama juga itu," pungkasnya.

Menurut Tito, hasil kajian perpanjangan masa jabatan kades oleh tim Kemendagri akan dibawa ke DPR RI. Pemerintah akan hadir untuk menyampaikan pendapat mengenai kajian perpanjangan masa jabatan kades.

Baca juga: Fitra Tolak Tuntutan Perpanjangan Masa Jabatan Kades 9 Tahun

"Kami juga akan mengundang beberapa tokoh yang paham mengenai masalah desa, pegiat desa. Itu terdengar jelas suaranya," jelas Tito.

Usulan revisi UU Desa terkait perpanjangan masa jabatan kades disampaikan oleh ribuan kades di depan Kompleks Parlemen pada 17 Januari lalu. Aksi itu bertepan dengan rapat koordinasi nasional, yang diikuti seluruh kepala daerah di Sentul, Bogor.

Diketahui, Pasal 39 dalam UU Desa mengatur masa jabatan kepala desa selama 6 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Lalu, mereka dapat menjabat paling banyak tiga kali masa jabatan secara berturut-turut, atau tidak secara berturut-turut.(OL-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya