Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Sambo Enggan Tanggapi Isu Jenderal yang Pesan Vonisnya

Tri Subarkah
21/1/2023 16:45
Sambo Enggan Tanggapi Isu Jenderal yang Pesan Vonisnya
Ferdy Sambo, salah satu terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.(Antara)

MANTAN Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, enggan menanggapi pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD ihwal sosok jenderal yang diduga memesan vonisnya dalam persidangan.

Kuasa Hukum Sambo, Arman Hanis, menegaskan bahwa kliennya hanya fokus terhadap perkara yang dihadapinya saat ini, yaitu dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat dan obstruction of justice penyidikan pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

"Klien saya saat ini hanya fokus terhadap perkara yang dihadapinya. Tidak akan menanggapi hal yang tidak diketahuinya," kata Arman saat dihubungi, Sabtu (21/1).

Baca juga: Mahfud Diminta Bongkar Sosok Jenderal yang Pesan Putusan Sambo

Sebelumnya, Mahfud mengakui bahwa dirinya telah mendengar pergerakan bawah tanah yang memesan hukuman Ferdy Sambo. "Ada dengan huruf, tapi ada juga yang minta dengan angka," ungkap Mahfud beberapa waktu lalu.

"Ada yang ingin Sambo dibebaskan, ada yang ingin Sambo dihukum," sambung dia.

Adapun Sambo telah mendengarkan tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) di persidangan. JPU menuntut Sambo dihukum pidana penjara seumur hidup. Tuntutan itu menjadi yang tertinggi, dibandingkan empat terdakwa dalam kasus tersebut.

Baca juga: Sebelum Eksekusi, Sambo Pegang Leher Minta Brigadir J Berlulut

Lebih lanjut, Mahfud memastikan bahwa Kejaksaan Agung bekerja secara independen dan tidak terpengaruh dengan gerakan bawah tanah. Dirinya pun meminta agar majelis hakim mengikuti langkah kejaksaan.

"Ada yang bilang, ada katanya seorang brigjen mendekati si A, si B. Saya bilang, 'Brigjennya siapa? Saya suruh sebut ke saya, nanti saya punya mayjen banyak kok," pungkas Mahfud.(OL-11)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya