Headline
Ada unsur yang ingin Indonesia chaos.
DIREKTORAT Reserse Narkoba Polda Metro Jaya memburu dua orang pengedar sabu dan ganja yang diduga memasok narkoba yang dikonsumsi aktor film Revaldo Fifaldi Surya Permana (40).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan penyidik telah mengantongi identitas dua pengedar narkoba tersebut, yakni seorang perempuan berinisial T yang menyuplai sabu dan seorang pria berinisial G yang menyuplai ganja.
"Ada dua orang yang mau kami dalami untuk kami mintai keterangan, namun inisial itu masih dalam proses pencarian," kata Trunoyudo, di Jakarta, Sabtu (14/1).
Baca juga : Polisi Buru Bandar Narkoba Pemasok Sabu dan Ganja ke Ammar Zoni
Trunoyudo mengatakan kepolisian masih mendalami apakah kedua pengedar tersebut merupakan relasi lama atau baru dari Revaldo. Diketahui, Revaldo sebelumnya pernah dua kali tertangkap terkait kasus narkoba.
"Untuk penyuplai kami masih terus dalami ya, karena dalam hal ini masih DPO penyidik," ujar Trunoyudo.
Sebelumnya, Revaldo ditangkap polisi di sebuah apartemen di Cempaka Putih, Jakarta Pusat pada Selasa (10/1).
Baca juga : Polresta Bogor Tangkap 33 Penyalahguna Narkoba Sepanjang Mei
Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai penyalahgunaan narkoba yang diterima tim Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya pada Senin (9/1).
Selanjutnya, Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan dan mengamankan Revaldo di basement apartemen tersebut.
Polisi lalu melakukan tes urine dan diketahui Revaldo positif amfetamin, metamfetamin, dan tetrahidrokanabinol (psikotropika yang merupakan senyawa utama dari ganja).
Baca juga : Jadi Tersangka Narkoba, Ammar Zoni Minta Maaf
Polisi kemudian melanjutkan pendalaman di sebuah apartemen di Jakarta Selatan. Polisi kemudian menyita barang bukti satu klip plastik berisi ganja seberat 0,39 gram, satu toples ganja dengan berat 0,84 gram, satu cup kecil berisi ganja dengan berat 0,34 gram.
Selain itu juga disita 2 butir pil ekstasi, 1 alat hisap ganja, dan 8 sedotan yang dijadikan sebagai sendok sabu.
Revaldo mengaku narkoba jenis sabu diperoleh dari seseorang bernama Tia. Sedangkan ganja diperoleh dari seseorang bernama Guntur.
Baca juga : Dari Ganja ke Sabu, Ini Kronologi Penangkapan Artis Ammar Zoni
Wadir Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Donny Alexander mengatakan Revaldo juga mengaku mulai menggunakan sabu dan ganja sejak 2022.
Donny menyebut Revaldo beralasan memiliki permasalahan dalam dirinya, yakni relapse atau kembali ke pola lama memakai narkoba kembali secara rutin.
"Alasannya karena permasalahan dalam dirinya sendiri mengalami relapse sehingga ada keinginan untuk melakukan lagi," kata Donny.
Baca juga : Revaldo Mengaku Kambuh, Konsumsi Narkoba Empat Kali dalam Sepekan
Revaldo ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 111 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) lebih subsider pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.
Diketahui, ini bukan pertama kali aktor dengan nama lengkap Revaldo Fifaldi Surya Permana itu ditangkap polisi terkait narkoba.
Revaldo dan temannya tertangkap tangan sedang berpesta narkoba pada tanggal 10 April 2006.
Baca juga : Bandar Narkoba Berhasil Ditangkap Saat Pesta Sabu
Ia kemudian divonis penjara selama dua tahun, berikut denda sebesar satu juta rupiah dan subsider satu bulan kurungan, karena terbukti tidak berhak untuk memiliki narkoba berjenis sabu-sabu.
Revaldo kemudian bebas dari penjara pada tanggal 7 September 2007, karena kelakuan baiknya selama menjalani masa hukuman.
Pada tanggal 21 Juli 2010, Revaldo kembali ditangkap akibat penggunaan narkoba sabu-sabu seberat 50 gram. Setelah lima tahun dipenjara, Revaldo bebas pada 5 September 2015. (Faj/OL-09)
Aktor Revaldo Fifaldi Surya Permana mengaku mengonsumsi narkoba jenis sabu dan ganja empat kali dalam satu pekan.
Aktor bernama lengkap Revaldo Fifaldi Surya Permana sebelumnya pernah terjerat kasus penyalahgunaan narkoba, yakni pada 2006 dan 2010.
Kedua tersangka merupakan anggota Mahasiswa Pencinta Alam (Mapala) di kampus UIN Suska Riau.
Remaja yang sedang menghadapi krisis pencarian identitas biasanya lebih rentan terpengaruh godaan untuk ikut menyalahgunakan narkoba.
Kepala BNN mengungkap sebanyak 312 ribu anak usia remaja di Indonesia terpapar narkotika
Dengan hukuman Satria Nanda yang lebih berat dibanding Teddy Minahasa dapat memberikan efek getar kepada Korps Bhayangkara.
Tidak hanya berhenti di Kepri, polisi juga melakukan pengembangan ke Lombok, Nusa Tenggara Barat.
Direktorat Reserse Narkoba juga menyita obat keras tertentu sebanyak 5,7 juta butir dan psikotropika 2.580 butir.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved