Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
PUSAT Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah membekukan rekening Anton Gobay, WNI yang tertangkap di Filipina atas kepemilikan senjata api. Hal itu dikatakan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat dikonfirmasi, Jumat (13/1).
Akan tetapi, Ivan masih belum dapat merinci lebih jauh soal berapa jumlah rekening milik Anton yang dibekukan oleh pihaknya. Ivan menjelaskan, berdasarkan hasil analisa yang dilakukan oleh pihaknya tercatat terdapat transaksi yang telah dilakukan oleh Anton. "Ada, debet kredit. Kami analisis semua," sebut Ivan.
Lebih lanjut, Ivan mengatakan saat ini pihaknya masih terus melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak terkait dengan penanganan kasus tersebut. "Koordinasi dengan pihak terkait," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Polri menyebut Anton Gobay akan menyalurkan senjata api untuk kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua. "Anton Gobay merasa sebagai putra Papua dan ingin mendukung perjuangan rakyat Papua untuk merdeka," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, Jumat (13/1).
Dedi juga mengatakan, dari hasil pemeriksaan Anton mengaku pernah mengikuti acara pertemuan di Papua Nugini yang membahas soal pergerakan Papua Barat. "Ia mengakui pernah mengikuti acara pertemuan di Papua Nugini untuk membahas pergerakan Papua Barat. Ia juga menyampaikan dirinya sebagai salah satu pendiri gerakan Komunal untuk wilayah Vanimo di Papua Nugini," sebut Dedi.
Ia juga mengatakan bahwa Anton merupakan simpatisan dari Organisasi Papua Merdeka (OPM) namun mengaku tidak memilik keterkaitan dengan organisasi tersebut. "Anton Gobay menyampaikan bahwa dirinya hanya seorang simpatisan yang mendukung Organisasi Papua Merdeka. Namun ia menegaskan bahwa dirinya hanya seorang simpatisan yang tidak mempedulikan posisi atau jabatan terhadap organisasi tersebut," papar Dedi.
Anton Gobay ditangkap kepolisian Filipina bersama 2 warga negara Filipina atas kepemilikan senjata. Pihak Kepolisian Filipina juga mengamankan barang bukti diantaranya 10 unit Colt AR-15, sebuah Para Riffle 9mm, 20 buah magasin, dan sepuluh senjata yang belum dirakit. (OL-15)
ANTON Gobay, WNI yang ditangkap kepolisian Filipina, telah berusaha menyelundupkan senjata sebanyak tiga kali ke Indonesia. Namun, tiga upaya penyelundupan tersebut gagal.
PPATK telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk melakukan pendalaman terhadap kasus Anton Gobay.
ANGGOTA Komisi III DPR Fraksi Partai Nasdem Eva Yuliana meminta pemerintah untuk memperketat pengawasan di perbatasan dengan Filipina.
Polri diminta membentuk tim khusus untuk mengusut jaringan yang terlibat dengan Anton Gobay, WNI asal Papua yang ditangkap di Filipina karena kepemilikan senjata api ilegal.
Pemerintah Indonesia belum merencanakan permintaan ekstradisi Anton Gobay kepada pemerintah Filipina. Sebelumnya, Anton ditangkap karena terjerat kasus kepemilikan senjata api ilegal.
Prabowo memanggil Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat Kamis (22/5). Salah satu topik yang dibahas soal kebijakan pemblokiran rekening dormant
Masyarakat dapat menghubungi PPATK untuk mendapatkan informasi lebih lanjut terkait status rekeningnya.
Perputaran uang dari judi online (judol) di Indonesia bisa mencapai Rp150,36 triliun sepanjang 2025. Prediksi ini didasarkan pada data kuartal pertama (Januari–Maret) 2025,
PPATK mengungkapkan bahwa dari total 8,8 juta pemain judi online (judol) di Indonesia sepanjang 2024, sebanyak 3,8 juta di antaranya diketahui memiliki utang pinjaman.
PUSAT Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan telah terjadi penurunan drastis transaksi keuangan perjudian judi online (judol) mencapai lebih dari 80 persen.
SEBAGAI salah satu kejahatan lintas negara, praktik judi online (judol) di Indonesia membutuhkan penanganan secara komprehensif. Bank Indonesia harus lebih tegas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved