Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
INDONESIA menghormati penegakan hukum Filipina terhadap seorang Warga Negara Indonesia (WNI) bernama Anton Gobay. Indonesia akan memberikan pendampingan kepada Anton Gobay.
"AG (Anton Gobay) adalah WNI yang sedang bermasalah di luar negeri. Sesuai ketentuan, perwakilan RI di Manila akan memberikan bantuan kekonsuleran, termasuk pendampingan," ujar Direktur Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI Teuku Faizasyah, Jumat (13/1).
Menurutnya, Indonesia belum merencanakan permintaan ekstradisi Anton kepada pemerintah Filipina. Pasalnya, proses hukum terhadap Anton baru dimulai.
Baca juga: Polri: Tujuan Anton Gobay Beli Senpi untuk Dijual di Papua
"Belum bisa dijawab pada saat ini (soal ekstradisi). Terlebih, saat aparat penegak hukum Filipina sedang melakukan investigasi," pungkas Teuku.
Duta Besar RI untuk Filipina Agus Widjojo juga belum bisa memastikan waktu pemulangan Anton Gobay ke Indonesia. Pihaknya akan mengawal proses tersebut, serta memastikan pemenuhan seluruh hak.
"Mungkin kita jangan lompat jauh ke depan tentang rencana pemulangan. Ini masih tahap awal penyidikan dan penggalian informasi," jelas Agus.
KBRI di Filipina dikatakannya telah menjalankan tugas pokok, yakni perlindingan WNI di luar negeri. Misalnya, mengirimkan bantuan makanan hingga pakaian untuk kebutuhan sehari-hari Anton.
Baca juga: Mahfud Tegaskan Pemerintah tidak Akan Melepaskan Lukas Enembe
KBRI juga melakukan koordinasi dengan Kepolisian Filipina untuk akses kepada Anton. Saat ini, Anton Gobay dipastikan berada di Kepolisian Kota General Santos dalam kondisi sehat.
Diketahui, Polisi Filipina mengumumkan penangkapan seorang WNI bernama Anton Gobay terkait kepemilikan senjata api laras panjang ilegal pada Sabtu (7/1) lalu. Anton ditangkap bersama dua warga lokal di Sarangani, Filipina.
Dalam penangkapan tersebut, petugas kepolisian turut menyita barang bukti berupa senjata api laras panjang. Di antaranya, 10 unit Colt AR-15, sebuah Para Riffle 9 mm, 20 buah magasine dan 10 buah senjata yang belum dirakit.(OL-11)
HSL diamanakan Polda Jabar karena memiliki puluhan senjata api laras panjang serta laras pendek secara ilegal.
Polres Garut berhasil menangkap seorang pria berinisial E, 22 tahun, yang diduga melakukan tindakan mutilasi di Garut, Jawa Barat.
Bantahan tersebut menanggapi hasil temuan survei Indikator Politik Indonesia yang mengungkap bahwa sebesar 57,7 persen menganggap aparat semakin semena-mena dalam menangkap warga
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyebut Andrew Ayer ditangkap di Villa Seminyak II, Jalan Umalas 1, Kuta Utara, Rabu (24/2) dini hari.
Kedua pelaku ditangkap saat berada di rumah kontrakannya di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada Jumat (4/6) malam.
Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan saat dihentikan, AHH mengaku-ngaku sebagai anggota polisi yang berdinas di Biro Paminal Divisi Propam Mabes Polri.
Polisi belum mengetahui apakah senjata api jenis revolver itu merupakan rakitan atau bukan
Polisi menemukan 10 peluru kaliber 5,56 milimeter, 11 peluru kaliber 9 milimeter dan satu peluru pendek.
Polisi menyebut tersangka dijerat dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Namun, Yusri tak membeberkan secara detail tempat dan waktu penangkapan terhadap AM alias S dilakukan.
Helmy menjelaskan senjata api yang ditemukan penyidik dari bos EDCCash berupa Senjata Api Carl Walther Waffenfabrik warna hitam beserta magasin.
Sebelumya, beredar di media sosial mengenai rekaman video memperlihatkan keributan dua orang pria di tepi jalan. Pengendara mobil disebut sempat mengeluarkan pistol.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved