Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

RI Siap Beri Pendampingan Hukum untuk Anton Gobay

Cahya Mulyana
13/1/2023 20:38
RI Siap Beri Pendampingan Hukum untuk Anton Gobay
Deretan bendera Merah Putih dengan latar belakang gedung bertingkat.(Antara)

INDONESIA menghormati penegakan hukum Filipina terhadap seorang Warga Negara Indonesia (WNI) bernama Anton Gobay. Indonesia akan memberikan pendampingan kepada Anton Gobay.

"AG (Anton Gobay) adalah WNI yang sedang bermasalah di luar negeri. Sesuai ketentuan, perwakilan RI di Manila akan memberikan bantuan kekonsuleran, termasuk pendampingan," ujar Direktur Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI Teuku Faizasyah, Jumat (13/1).

Menurutnya, Indonesia belum merencanakan permintaan ekstradisi Anton kepada pemerintah Filipina. Pasalnya, proses hukum terhadap Anton baru dimulai.

Baca juga: Polri: Tujuan Anton Gobay Beli Senpi untuk Dijual di Papua

"Belum bisa dijawab pada saat ini (soal ekstradisi). Terlebih, saat aparat penegak hukum Filipina sedang melakukan investigasi," pungkas Teuku.

Duta Besar RI untuk Filipina Agus Widjojo juga belum bisa memastikan waktu pemulangan Anton Gobay ke Indonesia. Pihaknya akan mengawal proses tersebut, serta memastikan pemenuhan seluruh hak.

"Mungkin kita jangan lompat jauh ke depan tentang rencana pemulangan. Ini masih tahap awal penyidikan dan penggalian informasi," jelas Agus.

KBRI di Filipina dikatakannya telah menjalankan tugas pokok, yakni perlindingan WNI di luar negeri. Misalnya, mengirimkan bantuan makanan hingga pakaian untuk kebutuhan sehari-hari Anton.

Baca juga: Mahfud Tegaskan Pemerintah tidak Akan Melepaskan Lukas Enembe

KBRI juga melakukan koordinasi dengan Kepolisian Filipina untuk akses kepada Anton. Saat ini, Anton Gobay dipastikan berada di Kepolisian Kota General Santos dalam kondisi sehat.

Diketahui, Polisi Filipina mengumumkan penangkapan seorang WNI bernama Anton Gobay terkait kepemilikan senjata api laras panjang ilegal pada Sabtu (7/1) lalu. Anton ditangkap bersama dua warga lokal di Sarangani, Filipina.

Dalam penangkapan tersebut, petugas kepolisian turut menyita barang bukti berupa senjata api laras panjang. Di antaranya, 10 unit Colt AR-15, sebuah Para Riffle 9 mm, 20 buah magasine dan 10 buah senjata yang belum dirakit.(OL-11)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya