Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KOMISI Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) merespons pernyataan Presiden Joko Widodo terkait Laporan Tim Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu (Tim PPHAM). Meski demikian, Komnas mendukung jaminan ketidakberulangan peristiwa Pelanggaran HAM Berat dan pemenuhan hak para korban.
"Diantaranya meminta Menkopolhukam untuk memfasilitasi koordinasi antara Komnas HAM dengan Kejaksaan Agung terkait tugas dan kewenangan dalam menjalankan penyelidikan dan penyidikan guna menyelesaikan Peristiwa Pelanggaran HAM yang Berat melalui mekanisme yudisial," ujar Ketua Komnas HAM RI Atnike Nova Sigiro, Rabu (11/1).
Komnas, ujarnya, memandang bahwa hak korban atas pemulihan juga berlaku bagi korban peristiwa pelanggaran HAM Berat yang telah disidangkan melalui Pengadilan HAM. Berdasarkan catatan Komnas, korban yang belum mendapatkan haknya atas pemulihan, yaitu Peristiwa Tanjung Priok 1984, Peristiwa Timor-Timor 1999, Peristiwa Abepura 2000, dan Peristiwa Paniai 2014.
Komnas juga meminta berbagai institusi, seperti TNI, Polri, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Sosial, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Kementerian Kesehatan, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Hukum dan HAM, mendukung kebijakan pemerintah terkait tindak lanjut atas laporan Tim PPHAM serta membuka ruang bagi korban untuk mengajukan status sebagai korban Pelanggaran HAM yang Berat kepada Komnas HAM.
Baca juga: Keluarga Korban HAM Berat Tetap Tuntut Penyelesaian Yudisial
Sesuai mandat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan kepada Saksi dan Korban, ujar Atnike, Komnas HAM berwenang menyatakan seseorang sebagai korban Peristiwa Pelanggaran HAM yang Berat.
"Komnas meminta Menkopolhukam untuk merumuskan langkah konkret tindak lanjut atas laporan Tim PPHAM," imbuhnya
Presiden Joko Widodo mengakui terjadinya pelanggaran HAM yang Berat dalam 12 peristiwa (Peristiwa 1965/1966, peristiwa Misterius 1982/1985, Peristiwa Talangsari Lampung 1989, Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Statis di Aceh 1989, Peristiwa Penghilangan Orang secara Paksa 1997/1998, Peristiwa Kerusuhan Mei 1998, Peristiwa Semanggi I dan II 1998/1999, Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet 1998/1999, Peristiwa Simpang KKA di Aceh 1999, Peristiwa Wasior Papua 2001/2022, Peristiwa Wamena Papua 2003, dan Peristiwa Jambo Keupok di Aceh 2003.
Kepala negara juga berjanji bahwa pemulihan terhadap korban pelanggaran HAM m Berat tidak menegasikan penyelesaian yudisial dan mengupayakan peristiwa tersebut tidak terulang.
"Pengakuan tersebut memperlihatkan adanya komitmen pemerintah sebagai pemangku kewajiban (duty bearer) dalam pemulihan hak korban, untuk memberikan kompensasi, restitusi dan rehabilitasi," ucap Atnike. (OL-4)
Greta Thunberg kembali ke Swedia setelah dideportasi dari Israel karena ikut misi kemanusiaan ke Gaza. Ia mengecam Israel atas dugaan kejahatan perang dan genosida.
AMNESTY International merilis laporan tahunan 2024 yang mengungkapkan bahwa praktik otoritarian semakin menjangkiti negara-negara di dunia, tidak terkecuali Indonesia.
KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) telah mengeluarkan rekomendasi mengenai dugaan eksploitasi pemain sirkus di Oriental Circus Indonesia (OCI) yang pernah diterbitkan pada 1 April 1997
DIREKTUR Eksekutif Amnesty International Indonesia, menanggapi dugaan praktik eksploitasi dan penyiksaan yang dialami sejumlah eks pemain sirkus Oriental Circus Indonesia (OCI).
Dukungan Indonesia terhadap Palestina bukan sekadar sikap politik, melainkan panggilan moral dan sejarah bangsa.
PENYESUAIAN/penundaan jadwal pengangkatan calon aparatur sipil negara (CASN) dari jadwal yang sudah ditetapkan sebelumnya berpotensi merembet pada pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
Tim Pemantau PPHAM melaksanakan Program Pemenuhan Hak Korban Pelanggaran HAM yang Berat atas Peristiwa 1965 di Sulawesi Tengah
UPAYA Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunaikan janji menyelesaikan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat di masa lalu dinilai belum maksimal.
Mahfud berencana bertemu korban pelanggaran HAM berat saat ke Amsterdam dan Ceko.
Penyelesaian planggaran hak asasi manusia berat jalur non-yudisial akan berfokus pada korban dan pemerintah tidak akan mencari pelakunya.
Presiden Jokowi akan mulai menindaklanjuti rekomendasi-rekomendasi penyelesaian nonyudisial pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat masa lalu selepas perayaan Idul Fitri mendatang.
Selain penyelesaian kasus, Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro mengingatkan tentang pemulihan hak korban pelanggaran HAM berat masa lalu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved